Pemerintahan
Drama Tanggal 41 Desember, Ketua DPRD Minta Gaji ASN Dibayarkan Paling Lambat Pekan Ini
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sampai dengan 11 Desember 2022 ini, gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gunungkidul masih belum terbayarkan. Belum dibayarkannya gaji pegawai hingga mendekati pertengahan bulan ini lantaran adanya proses penyesuaian akibat dilakukannya perombakan nomenklatur serta rotasi mutasi jabatan beberapa waktu lalu. Hal ini tentunya menjadi kegalauan tersendiri bagi kalangan ASN.
Merespon keterlambatan gaji yang cukup lama ini, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih meminta agar segera dilakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menargetkan agar maksimal pada pekan ini, gaji ASN bisa segera didistribusikan.
Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih mengungkapkan, pihaknya prihatin dengan gaji ASN yang mundur hingga hampir 2 pekan. Dirinya menegaskan dan meminta kepada OPD terkait untuk segera mempercepat proses entri data pegawai pada SIM gaji dengan menyesuaikan formasi pegawai yang baru. Ia meminta jajaran pemerintahan mengambil langkah cepat, masif dan terstruktur dalam menyikapi keterlambatan hak para pegawai tersebut.
“SE Sekda berkaitan dengan pembayaran gaji bulan Januari 2022 jika perlu dikeluarkan. Kemudian kami tekankan dan berharap minggu ini gaji para pegawai sudah harus dibayarkan,” kata Endah Subekti Kuntariningsih, Selasa (11/01/2022).
Jika tidak segera dibayarkan, bukan tidak mungkin dirinya akan mengundang secara resmi jajaran pemerintahan untuk memberikan alasan yang tepat dan kendala apa yang dihadapi. Sebab, sebagaimana diketahui, APBD tahun 2022 sudah diketok dan disahkan sehingga tidak ada alasan tiada ada kas daerah yang bisa digunakan untuk pembayaran gaji ASN.

“Drama tanggalan sampai seperti 41 Desember ini sudah saya klarifikasi ke Kepala BKAD Gunungkidul,” paparnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Drajad Ruswandono mengungkapkan, perubahan kelembagaan serta pergeseran pejabat yang dilakukan belum lama ini berdampak pada operasional Pemkab. Salah satunya membuat data ASN di aplikasi Sistem Informasi Gaji, Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Simgaji TASPEN) yang harus diperbarui.
“Saat ini masih berproses pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), entri anggaran kas oleh SKPD, serta terbitnya Surat Persediaan Dana (SPD) Triwulan I,” ujar Drajad Ruswandono.
Menurutnya setelah proses tersebut selesai, maka proses pencairan gaji ASN bisa segera dilakukan. Diharapkan dan seluruh pegawai bisa memaklumi kondisi tersebut. Sebab diperlukan proses untuk memastikan pencairan gaji dilakukan sesuai ketentuan.
-
Info Ringan2 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan2 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa1 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Uncategorized3 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Uncategorized2 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Peristiwa1 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Peristiwa1 minggu yang laluLaka Maut di Semanu, Pembonceng Tewas Tersambar Truk
-
Hukum1 minggu yang laluTagih Utang Rp350 Ribu Berbuntut Panjang, Polisi Amankan 5 Orang dan 2 Sajam
-
Pemerintahan2 minggu yang laluCair, 40 Miliar Gaji ke 13 Untuk Ribuan Pegawai Pemkab Gunungkidul
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Hukum Kasus Pencurian di Pantai Drini Berlanjut, Begini Penjelasan Polisi
