Connect with us

Pemerintahan

Sempat Ditolak Operator, Pemerintah Akan Mulai Pungut Pajak Hiburan di Kawasan Goa Pindul

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemkab Gunungkidul memastikan akan mulai menerapkan secara efektif Peraturan Daerah (Perda) Gunungkidul No.6 Tahun 2017 tentang kawasan pajak hiburan. Kawasan obyek wisata Goa Pindul menjadi salah satu sasaran penerapan Perda tersebut. Sebelumnya, sejumlah operator Goa Pindul sempat menolak pemberlakuan pajak di Goa Pindul.

Kabid Pendapatan dan Pengawasan BKAD Gunungkidul Mugiyono mengatakan, Perda No.6 ini akan mulai diterapkan pada Januari 2019 mendatang. Saat ini, pihaknya tengah mengupayakan proses sosialisasi terkait Perda tersebut.

Seperti pada awal pekan silam, pihaknya kembali mengundang 11 operator Goa Pindul untuk menggelar proses sosalisasi. Sejauh ini, proses sosialisasi berjalan positif dan sudah ada kesepakatan terkait penerapan pajak hiburan di Goa Pindul.

Berita Lainnya  Gunungkidul Terjunkan Ratusan Atlet, Peraih Medali Emas Dijanjikan Bonus Belasan Juta

“Sudah lima kali kita menggelar sosialisasi terhadap para operator ini,” kata Mugiyono, Jumat (21/09/2018).

Pada awal sosialisasi di 2017 silam, Perda ini sempat mendapatkan penolakan dari para operator. Namun berkat ketelatenan dalam melakukan pendekatan, akhirnya para operator telah setuju secara prinsip terkait penerapan pajak.

Pembahasan yang masih alot menurut Mugiyono masih berkutat pada besaran pajak. Hal ini lantaran tiket masuk di masing-masing operator yang tidak seragam.

“Kalau retribusi masuk kan sudah jelas yakni 10 ribu. Kalau untuk tiket masuk masih berbeda-beda di masing-masing operator. Ini sekaligus menjadi catatan pemerintah untuk menyeragamkan,” beber dia.

Dalam menyikapi hal ini, pihaknya berinisiatif untuk mengundang BUMDes setempat dalam berkoordinasi dengan para operator. Hal ini sangat penting nantinya agar ada kesepakatan dari masing-masing operator dalam hal penyeragaman tarif.

Berita Lainnya  Upaya Tekan Impor, Menristek Buka Lahan Kayu Putih di Gunungkidul

Jika penyeragaman tarif sudah bisa terlaksana, maka nantinya akan mudah menghitung besaran pungutan pajak. Estimasi pendapatan yang bisa diraup pun juga bisa diperkirakan.

“Artinya, nanti jika perda sudah diterapkan maka setiap pengunjung dikenai pajak sebesar Rp 4 ribu. Paling lambat perda kawasan pajak hiburan di Gua Pindul berlaku efektif pada Januari 2019,” terangnya.

Plt Kepala BKAD Gunungkidul Sudodo menyambut baik sinyal positif dalam pembahasan pemberlakuan Perda di Goa Pindul. Ia memberikan catatan, Goa Pindul menjadi salah satu yang terakhir dalam pemungutan pajak. Di kawasan wisata serupa, seperti Goa Jomblang Semanu atau Kalisuci, pajak ini sudah diterapkan.

Adanya pemberlakuan pajak semacam ini, maka nantinya bisa menjadi payung hukum perlindungan yang diberikan pemerintah.

Berita Lainnya  Dana Desa Tahun Ini Akan Cair Bulan Februari

“Yang menjaga dan mengamankan patok tanah itu kan pemerintah. Jika ada penyerobotan, menjadi tugas dan kewajiban bagi pemerintah untuk melaksanakan,” katanya.

Sementara itu, salah satu operator dari Wirawisata Goa Pindul, Aris mengaku siap menerima kebijakan pemerintah untuk pemungutan pajak di wilayahnya. Meski begitu, ia meminta waktu sebelum peraturan diterapkan. Salah satu yang harus segera disamakan adalah permasalahan besaran tarif di masing-masing operator. Selain itu, pihaknya juga membutuhkan bimbingan dari pemerintah.

“Terlebih belakangan jumlah pengunjung di sini menurun,” tutupnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

bisnis2 bulan yang lalu

Tegaskan Komitmen di Hari Bumi, KAI Bandara Wujudkan Langkah Menuju Masa Depan Berkelanjutan

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka memperingati Hari Bumi yang jatuh pada tanggal 22 April, PT Railink sebagai operator KAI...

Pariwisata3 bulan yang lalu

Masa Angkutan Lebaran 2025, Penumpang KA Bandara Capai 390 Ribu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – PT Railink KA Bandara Medan dan Yogyakarta mencatat sebanyak 390.475 ribu masyarakat menggunakan layanan Kereta Api...

bisnis3 bulan yang lalu

Libur Lebaran, Stasiun Yogyakarta Optimalkan Peran Sebagai Stasiun Integrasi Antarmoda

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja,(pidjar.com) – Stasiun Yogyakarta memiliki keunggulan sebagai stasiun integrasi antar moda yang mampu melayani pemudik dan masyarakat untuk berwisata...

bisnis3 bulan yang lalu

Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2025, PT Railink KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta memberikan diskon...

bisnis5 bulan yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

Berita Terpopuler