Uncategorized
Perizinan Secara Online, Pembukaan Toko Jejaring Modern Kini Tak Bisa Dibatasi
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Ekspansi toko berjejaring modern dalam beberapa waktu terakhir berkembang cukup pesat di Gunungkidul. Hampir setiap Kapanewon sudah berdiri toko-toko berjejaring modern. Dinas Perdagangan mencatat setidaknya terdapat 38 gerai toko berjejaring modern yang tersebar di Gunungkidul.
Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan Gunungkidul, Asar Janjang Riyanti, mengatakan dahulu penataan dan pembatasan toko berjejaring modern diatur dalam Perda Kabupaten Gunungkidul nomor 16 tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Namun sejak kepengurusan perijinann melalui sistem online disebutnya aturan tersebut sudah tidak berlaku, termasuk juga pembatasan jumlah toko berjejaring modern di setiap Kapanewon.
“Dulu ada Perda yang sempat mengatur itu, pembatasan di setiap Kapanewon dibatasi jumlahnya. Tapi aturan itu sudah tidak berlaku sejak kepengurusan ijin melalui sistem online itu,” terang Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan Gunungkidul, Asar Janjang Riyanti, Rabu (04/10/2023).
Dalam aturan pembangunan toko berjejaring modern, Pemkab masih berpedoman terhadap Permendag nomor 23 tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan serta lampitab Permen ATR/BPN nomor 21 tahun 2021. Dalam aturan tersebut disebutnya tertulis jarak minimal pasar rakyat dengab pusat perbelanjaan ataupun toko swalayan yang menjual komoditas serupa minimal 500 meter. Meski demikian, diakuinya masih banyak dijumpai toko berjejaring modern yang jaraknya cukup berdekatan dengan pasar rakyat.
“Kalau soal pelanggaran termasuk terkait jarak itu belum ada regulasi yang mengatur sanksi,” ujarnya.

Lebih lanjut, dikatakannya isu strategis tentang toko berjejaring modern diupayakan masuk dalam pembahasan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten yang saat ini masih dalam proses penyusunan. Ketika nantinya RDTR sudah disahkan, maka keberadaab toko berjejaring modern menurutnya akan lebih tertata.
“Kedepannya juga masih menunggu RDTR, jadi Perda tentang penataan toko modern ini nantinya bisa disesuaikan,” ucap Asar.
“Pemkab mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat, sesuai prosedur yang berlaku. Ketika syarat dan ketentuan telah dipenuhi semua berbasis aplikasi online maka toko berjejaring bisa beroperasi di Gunungkidul,” pungkasnya.
-
Kriminal3 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa2 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial2 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Uncategorized1 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Peristiwa4 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Pemerintahan1 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized3 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Peristiwa4 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Peristiwa2 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Hukum4 minggu yang laluTagih Utang Rp350 Ribu Berbuntut Panjang, Polisi Amankan 5 Orang dan 2 Sajam
-
Peristiwa1 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Uncategorized3 minggu yang laluCetak Sejarah di Moto3, Veda Dapat Hadiah Mobil Impian Dari Konglomerat
