Uncategorized
Perizinan Secara Online, Pembukaan Toko Jejaring Modern Kini Tak Bisa Dibatasi
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Ekspansi toko berjejaring modern dalam beberapa waktu terakhir berkembang cukup pesat di Gunungkidul. Hampir setiap Kapanewon sudah berdiri toko-toko berjejaring modern. Dinas Perdagangan mencatat setidaknya terdapat 38 gerai toko berjejaring modern yang tersebar di Gunungkidul.
Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan Gunungkidul, Asar Janjang Riyanti, mengatakan dahulu penataan dan pembatasan toko berjejaring modern diatur dalam Perda Kabupaten Gunungkidul nomor 16 tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Namun sejak kepengurusan perijinann melalui sistem online disebutnya aturan tersebut sudah tidak berlaku, termasuk juga pembatasan jumlah toko berjejaring modern di setiap Kapanewon.
“Dulu ada Perda yang sempat mengatur itu, pembatasan di setiap Kapanewon dibatasi jumlahnya. Tapi aturan itu sudah tidak berlaku sejak kepengurusan ijin melalui sistem online itu,” terang Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan Gunungkidul, Asar Janjang Riyanti, Rabu (04/10/2023).
Dalam aturan pembangunan toko berjejaring modern, Pemkab masih berpedoman terhadap Permendag nomor 23 tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan serta lampitab Permen ATR/BPN nomor 21 tahun 2021. Dalam aturan tersebut disebutnya tertulis jarak minimal pasar rakyat dengab pusat perbelanjaan ataupun toko swalayan yang menjual komoditas serupa minimal 500 meter. Meski demikian, diakuinya masih banyak dijumpai toko berjejaring modern yang jaraknya cukup berdekatan dengan pasar rakyat.
“Kalau soal pelanggaran termasuk terkait jarak itu belum ada regulasi yang mengatur sanksi,” ujarnya.

Lebih lanjut, dikatakannya isu strategis tentang toko berjejaring modern diupayakan masuk dalam pembahasan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten yang saat ini masih dalam proses penyusunan. Ketika nantinya RDTR sudah disahkan, maka keberadaab toko berjejaring modern menurutnya akan lebih tertata.
“Kedepannya juga masih menunggu RDTR, jadi Perda tentang penataan toko modern ini nantinya bisa disesuaikan,” ucap Asar.
“Pemkab mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat, sesuai prosedur yang berlaku. Ketika syarat dan ketentuan telah dipenuhi semua berbasis aplikasi online maka toko berjejaring bisa beroperasi di Gunungkidul,” pungkasnya.
-
Uncategorized6 hari yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized4 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized4 minggu yang laluCiptakan Pilur Jujur dan Bersih, Dinas Awasi Lurah Petahana
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized4 minggu yang laluGelombang Tinggi di Pesisir Gunungkidul, Rusak Perahu Nelayan Hingga Warung
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua SPPG di Gunungkidul Belum Kantongi SLHS
