Politik
Laporan Awal Dana Kampanye, PDIP dan Tim Pasangan Prabowo-Sandi Miliki Saldo Terbanyak






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi partai yang melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) terbanyak. Namun hal tersebut justru berbanding terbalik dengan tim kampanye pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang melaporkan belum adanya saldo awal.
Informasi yang diperoleh berdasarkan data di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, PDIP melaporkan saldo awal Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sebesar Rp5 juta. Adapun Partai Hanura dan Partai Demokrat menjadi parpol dengan RKDK terendah dengan nominal hanya Rp 100.000.
Sementara untuk Pilpres, tim kampanye Prabowo-Sandi menjadi tim dengan dana awal kampanye terbanyak dengan Rp2 juta. Sementara untuk tim kampanye pasangan Jokowi-Maruf Amin melaporkan saldo nol dalam RKDK yang disampaikan ke KPU.
Komisioner Bidang Hukum KPU Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan, saat ini, sudah hampir semua parpol melaporkan LADK. Hanya Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) saja yang tidak melaporkan LADK. Lantaran hal ini, KPU yang berkoordinasi dengan Bawaslu kemudian menetapkan pencoretan PKPI dalam Pemilu 2019 di Gunungkidul.
“Semua sudah masuk akan kami beri salinannya juga ke pihak Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Gunungkidul dan KAP (Kantor Akuntan Publik),” ujar Andang di Kantor KPU Gunungkidul, Kamis (27/09/2018).







Ia menambahkan, partai politik nantinya juga harus menyerahkan Laporan Perolehan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 2 Januari 2019 mendatang. Selain itu, pada akhir setelah proses pemungutan suara, parpil juga harus menyerahkan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK).
“Semua nantinya akan diperiksa KAP,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Gunungkidul, Is Sumarsono mengatakan pihaknya terus mengawal tahapan demi tahapan Pemilu dan Pilpres 2019. Menurutnya, semua kegiatan Parpol harus dilaporkan secara rinci untuk dana yang dikeluarkan, baik dalam kegiatan internal partai maupun pertemuan-pertemuan terbatas dan juga kampanye.
“Caleg-caleg karena kontestasi, sering bergerak sendiri tidak melapor ke Parpol. Bagi Bawaslu juga menjadi catatan,” ujarnya.