fbpx
Connect with us

Politik

Luput Dari Pengamatan KPU Gunungkidul, Caleg Mantan Napi Narkoba Mulus Jadi DCT

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) pemilihan legislatif tahun 2019 mendatang. Bedasarkan proses verifikasi dan tahapan lainnya, sebanyak 464 calon resmi ditetapkan dalam DCT. Namun di balik screening yang dilakukan KPU tersebut, rupanya ada salah satu calon anggota legislatif yang pernah tersangkut dalam kasus narkoba dan bahkan sempat menjalani masa hukuman di lembaga permasyarakatan. Adapun caleg tersebut berinisial A dari PDIP.

Keberadaan A ini memang seakan luput dari pengamatan KPU. Tak seperti caleg dari Partai Hanura, Waluyo yang bahkan sempat dicoret KPU setelah dianggap tak memenuhi syarat lantaran tak melengkapi dokumen terkait statusnya sebagai mantan narapidana, untuk kasus A ini, KPU justru menyatakan belum mengetahui. Akhirnya A bisa dengan mulus masuk ke DCT yang telah ditetapkan KPU sejak beberapa waktu silam.

Saat dikonfirmasi, A melalui salah satu kerabat dekatnya, membenarkan bahwa A pernah tersangkut kasus narkoba. Pria yang identitasnya ada pada redaksi ini memaparkan bahwa kasus yang menjerat keluarganya tersebut terjadi sekitar 10 tahun silam. Atas kasus tersebut, sang kerabat sempat harus menjalani hukuman selama 5 bulan di Lapas.

Berita Lainnya  Belajar di Rumah Dinilai Berbahaya Untuk Pendidikan Karakter, Dewan Bahas Skema Pembelajaran Tatap Muka

“Saat itu kerabat saya dijebak temannya,” kata dia, Rabu (03/10/2018) siang.

Berkaitan dengan hal tersebut, menurut dia, pihaknya telah melapor ke PDIP agar bisa segera ditindaklanjuti. Ia juga menyatakan bahwa hal tersebut tidak usah dipermasalahkan lantaran secara aturan, mantan napi memang boleh tetap memiliki hal politik untuk mencalonkan diri. Apalagi kerabatnya itu pada masa lalu hanyalah seorang korban dan telah menjalani rehabilitasi.

“Kita sudah melapor ke PDIP,” imbuh dia.

Dia mengaku tak habis pikir mengapa masalah semacam ini baru muncul saat ini. Ia menduga bahwa kabar yang dihembuskan ini memiliki motif yang sangat politis.

“Ya misalnya ada persaingan para caleg. Mungkin seperti itu,” katanya.

Sementara itu, Plt Ketua KPU Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan jika sejauh ini dirinya belum atau tidak mengetahui mengenai adanya salah seorang caleg yang pernah terjerat kasus narkoba. Pasalnya selama proses pendaftaran, pemberkasan hingga beberapa tahapan yang berkaitan dengan dokumen persyaratan dianggapnya telah sesuai prosedur dan tidak ada kejanggalan-kejanggalan yang mengarah pada kecurangan.

Dari pihak KPU juga tidak mendapati adanya dokumen yang menyatakan A caleg PDI Perjuangan itu pernah terseret ke balik jeruji besi lantaran kasus narkoba. Sehingga pihaknya tidak dapat berbuat banyak. Selain itu sejak awal pendaftaran hingga ditetapkannya DCT tidak ada laporan dari masyarakat atau lainnya yang berkaitan dengan A adalah mantan narapidana.

Berita Lainnya  Mayat di Pantai Ngeden Diketahui Merupakan Korban Laka Laut di Jatikontal

“Belum tahu. Kami tidak bisa berasumsi untuk langkah ke depan karena memang tidak ada laporan atau hal lainnya,” kata Andang Nugroho.

Lantaran tidak bisa bertindak banyak karena telah ditetapkan sebagai DCT, pihaknya hanya akan melakukan klarifikasi. Jika nantinya memang ada upaya lanjutan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu maupun dari jajaran provinsi.

“Saya masih belum bisa berkomentar banyak karena belum ada koordinasi,” tandas dia.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Sudarmanto, selaku Divisi penegakan dan Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul. Dirinya juga tidak mengetahui jika salah seorang caleg dari PDI Perjuangan merupakan seorang narapidana kasus narkoba. Sejauh ini tidak ada keterangan-keterangan dari masyarakat terkait A.

“Belum tahu malahan. Sudah DCT kita tidak bisa menelusur lebih lanjut. Mungkin ke depan akan kami lakukan upaya klarifikasi dengan caleg, partai dan instansi lain,” ucap dia.

Berita Lainnya  Kisah Tumbangnya Kades Petahana Pulutan Akibat Selisih 70 Suara

Sanksi pengguguran atau lainnya pun nampaknya juga tidak dapat diberlakukan. Hanya saja, jika nantinya pada klarifikasi yang dilakukan benar adanya A mengakui jika pernah tersandung perkara narkoba dan dibuktikan dengan dokumen penting, Bawaslu mendorong KPU dalam surat suara paling tidak memberikan tanda yang membedakan antara para caleg yang memiliki rekam jejak pernah berurusan dengan hukum dengan caleg lainnya. Sehingga para pemilik hak suara dapat benar-benar memilih sesuai dengan kriteria mereka.

“Ya mungkin sebaiknya ada catatan tersendiri,” tambah dia.

Disinggung mengenai aturan yang mengharuskan caleg yang pernah berurusan dengan hukum membuat proses pengumuman di media, Sudarmanto mengatakan jika hal ini bukanlah sengketa.

Selain itu, bedasarkan Perundang-undangan dan petunjuk teknis, jika yang bersangkutan dihukum kurang dari 5 tahun maka tidak perlu melampirkan keterangan yang menyatakan dirinya adalah mantan narapidana. Lanjut dia, jika seorang caleg tersandung kasus narkoba dalam konteks pengguna maka perlakuannya berbeda dengan mereka yang telah divonis hukuman sebagai bandar narkoba.

“Akan kami konfirmasi dulu mengenai perkara ini,” tutup Sudarmanto.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler