Connect with us

Sosial

Desersi dan Lakukan Tindak Pelanggaran Berat, Satu Anggota Polres Gunungkidul Resmi Dipecat

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Satu orang anggota Polres Gunungkidul diberhentikan tidak hormat dari institusi lantaran dinilai telah melakukan pelanggaran kategori berat. Anggota tersebut, Brigadir Kunto Wibowo dengan jabatan terakhir sebagai anggota Bagian Operasional Polres Gunungkidul diketahui melakukan 3 pelanggaran diantaranya yang paling berat adalah melakukan desersi di mana yang bersangkutan tidak masuk kerja selama lebih dari 30 hari.

Kasubbag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Anang Prastawa mengatakan pemecatan atau pemberhentian secara tidak hormat dilakukan terhadap Brigadir Kunto Wibowo. Sebelumnya, Polres Gunungkidul secara institusi sudah melakukan berbagai pembinaan kepada yang bersangkutan. Namun kemudian, anggota tersebut kembali melakukan pelanggaran yang kemudian masuk dalam kategori sudah tidak dapat ditoleransi.

Berita Lainnya  Sempat Arogan di Jalan Raya, Rombongan Wisatawan Pelajar Dirazia Polisi

“Sebelumnya ada pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan (Kunto Wibowo) tapi untuk yang terakhir ini memang sudah tidak bisa ditoleransi kembali,” terang Iptu Anang Prastawa, Kamis (21/02/2019).

Sebelumnya Kunto Wibowo melakukan sejumlah pelanggaran terkait kode etik, kedisiplinan dan pelanggaran lain. Salah satunya informasi yang beredar di kalangan instansi, Kunto dilaporkan melakukan tindak penipuan pada sejumlah orang. Sebenarnya dari jajaran kepolisian telah melakukan pembinaan berulang kali terhadap Kunto. Namun meski telah mendapat pembinaan perilaku Kunto juga tidak berubah.

“Pernah disidangkan hingga yang bersangkutan dijatuhi putusan untuk ditempatkan di ruang khusus (tahanan) selama 21 hari untuk mendapat arahan dari pimpinan, tapi ternyata diulangi lagi,” imbuh dia.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady memimpin upacara pemberhentian anggota Polres Gunungkdiul

Adapun latar belakang pemberhentian tidak hormat itu mendasar pada Pasal 14 ayat 1 huruf A PP RI nomor 1 th 2003 tentang anggota Polri yang tidak masuk dalam waktu 30 hari berturut-turut. Surat keputusan pemberhentian sendiri terhitung sejak 31 Januari 2019 lalu. Kemudian untuk upacara baru dilakukan Kamis (21/02/2019) pagi tadi. Dalam upacara pemberhentian sendiri, Brigadir Kunto tidak hadir.

Berita Lainnya  Warga Jeruksari Keluhkan Lalu Lalang Mobil Ambulance Jenazah di Jalan Kampung

Lebih lanjut dikatakan oleh mantan Kasat Tahti itu, untuk di tahun 2019 ini baru pertama kalinya Polres Gunungkidul melakukan pemecaran pada anggota polisi. Tahun 2018 lalu pun juga terdapat satu anggota yang dilakukan pemecatan lantaran menyalahi aturan dan kode etik yang berlaku di kesatuan. Dikatakan pula, memang ada beberapa anggota polisi yang melakukan pelanggaran, namun langsung ditindaklanjuti penanganannya melalui mekanisme pembinaan.

Sementara itu, Kapolres Gunungkidul AKBP Ahmad Fuady menekankan pada seluruh anggotanya untuk menaati peraturan dan kode etik yang berlaku. Sehingga tidak ada pelanggaran yang dilakukan sampai pembinaan atau bahkan pemecatan pada seorang anggota Polri. Antisipasi yang dilakukan yakni dengan pemberihan pembinaan atau pengarahan secara rohani. Kemudian memberikan arahan-arahan bagi anggota polri lainnya.

Berita Lainnya  Kisah Marsinah Yang Nyaris Meregang Nyawa Usai Dipatuk Ular Tanah

“Kita sebagai aparat hukum tentu memiliki aturan atau kode etik yang harus dipatuhi. Kita akan terus meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat,” tutup Kapolres.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata1 minggu yang lalu

Camping Syahdu di Pantai Watukodok

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul memamg menjadi gudangnya wisata alam di DIY. Bagaimana tidak, gugusan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul menyuguhkan panorama pesisir...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Mulai Pertengahan Mei Mendatang, TPR Baron Direncanakan Hanya Layani Pembayaran Retribusi Non-Tunai

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabulaten Gunungkidul terus berbenah dalam memperkuat tata kelola retribusi yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Optimalisasi TKP Senopati, Pemkot Siapkan Pangkalan Becak dan Andong untuk Mudahkan Wisatawan

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4   Jogja,(pidjar.com)– Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta bergerak cepat menyiapkan penataan baru di kawasan Tempat...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Wisatawan Pantai Krakal Keluhkan Bawa Tikar Sendiri Tetap Dipungut Uang Sewa, Ini Respon Dinas

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul saat ini menjadi primadona bagi wisatawan luar daerah untuk mengisi waktu libur panjang mereka. Dalam setiap momen...

Pantai gunungkidul Pantai gunungkidul
Pariwisata2 bulan yang lalu

Menikmati Pesona Baru Pantai Sepanjang yang Memikat Wisatawan Berkunjung ke Gunungkidul

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Tanjungsari,(pidjar.com)– Berbicara tentang pantai di Kabupaten Gunungkidul memang tidak ada habisnya. Pasalnya, daerah ini memiliki puluhan pantai dengan keindahan...

Berita Terpopuler