fbpx
Connect with us

Pendidikan

Aturan Baru PPDB SMP, Anak Guru Dapat Kuota Khusus

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru untuk jenjang SMP akan segera dibuka. Menariknya, pada tahun ini terdapat kuota 5% bagi anak guru maupun pegawai yang bekerja di sekolah tersebut. Namun begitu, kuota untuk pegawai sekolah ini baru bisa didistibusikan apabila kuota jalur perpindahan orang tua tidak di sekolah yang bersangkutan tak terpenuhi.

Kepala Bidang SMP Disdikpora Gunungkidul, Kisworo menuturkan, ada aturan baru yang mulai diberlakukan pada PPDB tahun ajaran 2021/2022 ini. Saat ini, pihaknya memberikan kuota bagi anak-anak dari guru yang bekerja di satuan pendidikan di mana orangtuanya bekerja. Para anak-anak guru dan pegawai ini memiliki keistimewaan untuk bersekolah di SMP di mana orangtuanya mengabdi.

Berita Lainnya  Kampus UNY Baru Akan Segera Dibangun, Harga Tanah di Pacarejo Telah Melambung

“Kuotanya disediakan 5%, tapi itu baru berlaku jika target untuk kuota jalur perpindahan orangtua pada proses PPDB tidak terpenuhi,” kata Kisworo, Senin (07/06/2021).

Adapun dalam mendaftarkan diri untuk memenuhi kuota tersebut, mereka hanya perlu mencantumkan Surat Keputusan mengajar orangtuanya di sekolah tersebut. Adapun secara keseluruhan, SMP sendiri memiliki kuota zonasi 80%, afirmasi 15% dan 5% perpindahan tugas orangtua.

“Untuk pemilihan jalur yang akan digunakan para calon siswa hanya memiliki kesempatan 2 kali untuk mengganti, jadi sebelum input data harus dipertimbangkan sedetail mungkin,” ujar Kisworo.

Adapun PPDB SMP sendiri akan dimulai pada Selasa hingga Kamis 22 hingga 24 Juni mendatang melalui laman http://ppdb.pendidikan.gunungkidulkab.go.id. Adapun syarat yang harus disiapkan peserta didik antara lain bukti cetak pendaftaran online, ijazah/STTB asli dan fotocopy, fotocopy raport lima semester terakhir, pas foto 3×4 lima lembar, fotocopy akta kelahiran, fotocopy KK, fotocopy DTKS untuk jalur afirmasi, fotocopy legalisir prestasi akademik untuk jalur prestasi dan surat penyandang anak disabilitas jika ada.

Berita Lainnya  Tunggu Hasil Persetujuan Wali Murid, Peserta Didik Akan Segera Masuk Sekolah

“Kami juga akan bekerjasama dengan operator di sekolah asal agar membantu para calon siswa untuk melakukan pendaftaran, termasuk di lokasi blankspot, dan layanan hotline serta aduan kami di kantor 24 jam,” tutur dia.

Sementara itu, Kepala Bidang SD Disdikpora Gunungkidul, Sumarto mengatakan, pendaftaran SD sendiri akan dilakukan pada Selasa hingga Kamis 22 hingga 24 Juni mendatang melalui laman http://ppdb.pendidikan.gunungkidulkab.go.id. Adapun syarat yang harus disiapkan peserta didik antara lain bukti cetak pendaftaran online, ijazah/sstb asli dan fotocopy, fotocopy raport lima semester terakhir, pas foto 3×4 lima lembar, fotocopy akta kelahiran, fotocopy KK, fotocopy DTKS untuk jalur afirmasi, fotocopy legalisir prestasi akademik untuk jalur prestasi dan surat penyandang anak disabilitas jika ada.

Berita Lainnya  Kebijakan Anyar Sistem Zonasi PPDB, Kuota Jalur Prestasi Akan Ditambah

“Kami sekarang juga masih giat dalam sosialisasi harapannya saat waktunya tidak ada kebingungan,” tandas Sumarto.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler