fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Bahas Raperda, Dewan Dorong Aturan Pelarangan PNS Jadi Anggota BPD

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai representasi pengawasan oleh rakyat terhadap pemerintah desa saat ini dirasa belum bekerja secara optimal. Faktor sumber daya manusia (SDM) yang ada dirasa menjadi penyebab kurang optimalnya kinerja BPD tersebut.

Mengantisipasi permasalahan ini semakin berlarut-larut, saat ini DPRD Gunungkidul bersama dengan Pemkab Gunungkidul tengah membahas Raperda terkait BPD tersebut. Diharapkan dengan adanya peraturan daerah yang kongkrit, kinerja BPD bisa kemudian dipacu agar lebih maksimal dalam menjalankan hak maupun kewajibannya. Adapun selama ini, pedoman pembentukan BPD menggunakan Perda No 8 Tahun 2006.

Anggota DPRD Gunungkidul yang juga merupakan Ketua DPD PKS Gunungkidul, Ari Siswanto memaparkan, berdasarkan data yang dimilikinya, sebanyak 75% anggota BPD di Gunungkidul berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Meski secara kualitas baik, namun menurut Ari hal ini justru membebani kinerja BPD.

Berita Lainnya  Evaluasi Gubernur Untuk Efisiensi Anggaran Turun, Dana Bantuan Rasulan Akhirnya Dihapuskan

Dengan kesibukan yang padat, para ASN tersebut tentunya tidak bisa bekerja secara maksimal. Dengan jumlah yang mayoritas tersebut, hal ini tentunya akan sangat berpengaruh dengan hak dan kewajibannya sebagai anggota maupun secara institusi sebagai BPD.

"Kita sangat menyadari kesibukan mereka, sehingga sangat wajar jika tidak fokus dalam melaksanakan kerja sebagai BPD," papar Ari, Selasa (07/08/2018).

Fraksi PKS disebut Ari akan mendorong nantinya akan ada regulasi yang mengatur pelarangan ASN sebagai anggota BPD. Selain untuk pengoptimalan kinerja, dengan mengakomodir larangan tersebut, nantinya bisa membuka lapangan kerja kepada warga masyarakat potensial yang selama ini kalah bersaing dengan ASN untuk mencalonkan diri sebagai anggota BPD.

Berita Lainnya  Animo Tinggi Warga Gunungkidul Akses Bantuan Melalui Program Kartu Pra Kerja

"Kita (Fraksi PKS) akan menitikberatkan pada pelarangan ASN untuk menjadi anggota BPD. Paling tidak dibatasi lah jangan sampai seperti sekarang ini yang justru mayoritas merupakan ASN aktif," urainya.

Ari juga menyadari bahwa nantinya tuntutan perihal kinerja BPD yang full time akan berpengaruh terhadap anggaran, dalam hal ini honor BPD. Hal ini disebutnya tidak masalah lantaran nantinya penganggaran bisa diambilkan dari APBD atau APBDes.

Selama ini anggaran honor untuk BPD memang terlalu kecil sehingga tidak banyak masyarakat yang mau bekerja full time sebagai BPD.

"Honornya untuk ketua dan anggota hanya berkisar ratusan ribu saja, sementara tugasnya sebenarnya sangat berat," lanjutnya.

Sementara itu, anggota Fraksi Golkar DPRD Gunungkidul, Sarjana menitikberatkan pentingnya keberadaan BPD sebagai representasi suara warga desa belum optimal menjalankan fungsinya. Sehingga dikhawatirkan kekuasaan pemerintah desa lebih dominan yang berimbas pada makin lemahnya proses demokrasi di tingkat desa.

Berita Lainnya  Pemerintah Himbau Masyarakat Tak Gelar Takbir Keliling

"Dari beberapa permasalahan tersebut, akar masalah yang dapat ditarik adalah secara normatif belum adanya aturan yang mengatur secara spesifik tentang BPD," kata Sarjana, Senin.

Dia mengatakan tidak spesifiknya aturan itu terutama di tingkat lokal seperti Perda, SK Bupati dan sejenisnya. Ketiadaan aturan inilah yang menyebabkan BPD kurang memiliki acuan yang jelas.

"Kita ingin BPD lebih optimal dalam menjalankan tugas-tugasnya," tutup Sarjana

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler