Sosial
Bawaslu Gunungkidul Buka Pendaftaran Pengawas TPS
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di seluruh Kabupaten Gunungkidul. Adapun masa pendaftarannya sendiri dimulai dari tanggal 2 Januari sampai dengan 6 Janurari 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan, jumlah TPS pada Pemilu 2024 sebanyak 2709 titik. Maka, Bawaslu juga membutuhkan pengawas dengan jumlah sebanyak itu. Yang mana masing-masing TPS diisi oleh 1 orang pengawas.
“Untuk pendaftaran dimulai tanggal 2 hingga 6 Januari 2024 mendatang. Nantinya ada proses seleksi yang dilakukan,” kata Andang Nugroho.
Usai sejumlah tahapan baik pencermatan dokumen persyaratan dan lain sebagainya. Pengumuman lulus administrasi akan dilakukan pada 10 Januari 2024. Kemudian disusul dengan masa tanggapan dan masukan masyarakat sampai 22 Januari. Selanjutnya tanggal 22 akan dilakukan pelantikan.
Bagi masyarakat umum yang berminat untuk mendaftarkan diri, syarat yang harus dipenuhi yaitu yang bersangkutan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Jika pernah bergabung pada partai politik, disertai surat pengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS (PTPS).
“Kami butuhkan 2.709 petugas pengawas yang melakukan pengawasan di TPS saat jalannya proses pemungutan suara,” sambung dia
Kendati telah menugaskan cukup banyak petugas pengawas, pihakya meminta masyarakat untuk rela ikut melakukan pengawasan. Berkaitan dengan kondisi di wilayah masing-masing tetap harus dilakukan pengawasan, bila sekiranya terdapat hal yang janggal terkait dengan politik masyarakat bisa melaporkan ke pengawas setempat.
“Karena sebetulnya petugas kami masih terbatas. Kami harap masyarakat bersedia turut serta ikut melakukan pengawasan,” harap dia.
Masa kampanye menjelang Pemilu 2024 sudah dimulai sejak 28 November 2024 lalu. Hingga pertengahan Desember kemarin, Bawaslu telah menertibkan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.
“2423 APK yang telah ditindak. Hal itu dilakukan karena melanggar zonasi larangan dan tata cara pemasangan yang sudah diatur dalam Keputusan KPU Kabupaten Gunungkidul Nomor 1991 tahun 2023,” jelas dia.
-
Uncategorized1 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized7 hari yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Sosial3 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized3 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized2 minggu yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized2 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Pemerintahan2 minggu yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Uncategorized2 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
-
Uncategorized5 hari yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemuda 22 Tahun Ditemukan Gantung diri di Dapur Rumah
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragis, Lansia di Candirejo Ditemukan Meninggal Terbakar
-
Kriminal4 minggu yang laluPenipuan Program Koperasi Desa Merah Putih Terbongkar, Pelaku Minta Uang hingga Rp80 Juta ke Kalurahan
