Pemerintahan
Dibangun di Atas Tanah Kas Desa, Pabrik Penggilingan Batu Ditutup Paksa
Ponjong,(pidjar.com)– Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY bersama Tim Pengendalian dan Pengawasan Pemanfaatan Tanah Kalurahan melakukan penghentian kegiatan dan penyegelan usaha penggilingan batu kapur yang berada di Padukuhan Klepu, Kalurahan Karangasem, Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, Rabu, (24/06/2026) kemarin. Penyegelan usaha ini dikarenakan usaha tersebut berdiri di atas Tanah Kalurahan yang tidak sesuai peruntukkannya.
Kepala Seksi Penanganan Permasalahan dan Pengawasan Pertanahan Dispertaru DIY, Gesthi Ika Janti, mengatakan sanksi penghentian dan penyegelan usaha tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengawasan terhadap pemanfaatan Tanah Kalurahan, baik yang telah berizin maupun yang belum memenuhi ketentuan sesuai dengan Pasal 9 ayat (3) Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 secara tegas melarang penggunaan Tanah Kalurahan untuk kegiatan pertambangan.
Berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh tim selama ini, aktivitas penggilingan batu kapur masih dikategorikan sebagai bagian dari kegiatan pertambangan sehingga tidak diperbolehkan dilakukan di atas Tanah Kalurahan. Di lokasi tersebut sudah beberapa waktu beroperasi, pendekatan dan edukasi terhadap pemilik juga telah oleh petugas. Namun hal tersebut justru dihiraukan oleh pemilik usaha.
“Kami telah memberikan tiga kali surat peringatan kepada pemilik usaha pada periode Desember 2025 hingga Februari 2026. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, kewajiban untuk melakukan pembongkaran mandiri dan mengembalikan fungsi lahan belum dilaksanakan,” kata Gesthi Ika Janti saat dikonfirmasi, Kamis, (25/06/2026).
Pada penghentian aktivitas dan penyegelan usaha kemarin, juga disepakati bahwa pembongkaran bangunan akan dilakukan oleh pemilik usaha secara mandiri. Petugas juga melakukan pemasangan banner di lokasi usaha tersebut.

“Kami tegaskan tindakan ini tidak hanya menjadi bentuk penegakan aturan, tetapi juga penegasan komitmen pemerintah dalam menjaga tata kelola pemanfaatan Tanah Kalurahan agar tetap tertib, sesuai regulasi, dan berorientasi pada keberlanjutan,” tambah dia.
Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Gunungkidul Hary Sukmono melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Sumarno, mengatakan lahan yang digunakan untuk usaha tersebut merupakan Tanah Kalurahan pada Persil DL 211 Klas V dengan luas sekitar 4.000 meter persegi. Pemanfaatannya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024.
“Karena kewajiban yang diminta belum dilaksanakan secara tuntas hingga batas waktu yang ditentukan, maka oleh Dispertaru DIY didampingi oleh Satpol PP Gunungkidul dan Dispertaru Gunungkidul dilakukan tindakan administratif lanjutan berupa penghentian kegiatan dan penyegelan lokasi usaha,” terang Sumarno.
Sanksi penghentian kegiatan dan penyegelan ini merupakan bagian dari upaya menjaga tertib administrasi, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap aset milik masyarakat maupun pemerintah.
“Kewenangan sepenuhnya ada di Dispertaru DIY. Jika nantinya ada lagi temuan pemanfaatan Tanah Kalurahan tidak sesuai dengan peruntukkannya maka kami siap melakukan pendampingan baik dari segi pembinaan atau peringatan awal hingga penindakan dan pengawasannya,” pungkas dia.
-
Kriminal4 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa4 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial3 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Sosial6 hari yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized3 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan3 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized1 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Peristiwa4 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Peristiwa3 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Uncategorized2 hari yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Peristiwa4 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
-
Pemerintahan4 hari yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
