Pemerintahan
Dibangun di Atas Tanah Kas Desa, Pabrik Penggilingan Batu Ditutup Paksa
Ponjong,(pidjar.com)– Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY bersama Tim Pengendalian dan Pengawasan Pemanfaatan Tanah Kalurahan melakukan penghentian kegiatan dan penyegelan usaha penggilingan batu kapur yang berada di Padukuhan Klepu, Kalurahan Karangasem, Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, Rabu, (24/06/2026) kemarin. Penyegelan usaha ini dikarenakan usaha tersebut berdiri di atas Tanah Kalurahan yang tidak sesuai peruntukkannya.
Kepala Seksi Penanganan Permasalahan dan Pengawasan Pertanahan Dispertaru DIY, Gesthi Ika Janti, mengatakan sanksi penghentian dan penyegelan usaha tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengawasan terhadap pemanfaatan Tanah Kalurahan, baik yang telah berizin maupun yang belum memenuhi ketentuan sesuai dengan Pasal 9 ayat (3) Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 secara tegas melarang penggunaan Tanah Kalurahan untuk kegiatan pertambangan.
Berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh tim selama ini, aktivitas penggilingan batu kapur masih dikategorikan sebagai bagian dari kegiatan pertambangan sehingga tidak diperbolehkan dilakukan di atas Tanah Kalurahan. Di lokasi tersebut sudah beberapa waktu beroperasi, pendekatan dan edukasi terhadap pemilik juga telah oleh petugas. Namun hal tersebut justru dihiraukan oleh pemilik usaha.
“Kami telah memberikan tiga kali surat peringatan kepada pemilik usaha pada periode Desember 2025 hingga Februari 2026. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, kewajiban untuk melakukan pembongkaran mandiri dan mengembalikan fungsi lahan belum dilaksanakan,” kata Gesthi Ika Janti saat dikonfirmasi, Kamis, (25/06/2026).
Pada penghentian aktivitas dan penyegelan usaha kemarin, juga disepakati bahwa pembongkaran bangunan akan dilakukan oleh pemilik usaha secara mandiri. Petugas juga melakukan pemasangan banner di lokasi usaha tersebut.

“Kami tegaskan tindakan ini tidak hanya menjadi bentuk penegakan aturan, tetapi juga penegasan komitmen pemerintah dalam menjaga tata kelola pemanfaatan Tanah Kalurahan agar tetap tertib, sesuai regulasi, dan berorientasi pada keberlanjutan,” tambah dia.
Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Gunungkidul Hary Sukmono melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Sumarno, mengatakan lahan yang digunakan untuk usaha tersebut merupakan Tanah Kalurahan pada Persil DL 211 Klas V dengan luas sekitar 4.000 meter persegi. Pemanfaatannya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024.
“Karena kewajiban yang diminta belum dilaksanakan secara tuntas hingga batas waktu yang ditentukan, maka oleh Dispertaru DIY didampingi oleh Satpol PP Gunungkidul dan Dispertaru Gunungkidul dilakukan tindakan administratif lanjutan berupa penghentian kegiatan dan penyegelan lokasi usaha,” terang Sumarno.
Sanksi penghentian kegiatan dan penyegelan ini merupakan bagian dari upaya menjaga tertib administrasi, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap aset milik masyarakat maupun pemerintah.
“Kewenangan sepenuhnya ada di Dispertaru DIY. Jika nantinya ada lagi temuan pemanfaatan Tanah Kalurahan tidak sesuai dengan peruntukkannya maka kami siap melakukan pendampingan baik dari segi pembinaan atau peringatan awal hingga penindakan dan pengawasannya,” pungkas dia.
-
Uncategorized2 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Uncategorized1 hari yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Sosial4 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Peristiwa13 jam yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized6 hari yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized1 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 hari yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized3 minggu yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized4 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized3 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Uncategorized3 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
