Connect with us

Pemerintahan

Dibangun di Atas Tanah Kas Desa, Pabrik Penggilingan Batu Ditutup Paksa

Diterbitkan

pada

Ponjong,(pidjar.com)– Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY bersama Tim Pengendalian dan Pengawasan Pemanfaatan Tanah Kalurahan melakukan penghentian kegiatan dan penyegelan usaha penggilingan batu kapur yang berada di Padukuhan Klepu, Kalurahan Karangasem, Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, Rabu, (24/06/2026) kemarin. Penyegelan usaha ini dikarenakan usaha tersebut berdiri di atas Tanah Kalurahan yang tidak sesuai peruntukkannya.

Kepala Seksi Penanganan Permasalahan dan Pengawasan Pertanahan Dispertaru DIY, Gesthi Ika Janti, mengatakan sanksi penghentian dan penyegelan usaha tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengawasan terhadap pemanfaatan Tanah Kalurahan, baik yang telah berizin maupun yang belum memenuhi ketentuan sesuai dengan Pasal 9 ayat (3) Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 secara tegas melarang penggunaan Tanah Kalurahan untuk kegiatan pertambangan.

Berita Lainnya  Habiskan Biaya Tinggi, Mayoritas Pengusaha Makanan Tak Mampu Ajukan Sertifikasi Halal

Berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh tim selama ini, aktivitas penggilingan batu kapur masih dikategorikan sebagai bagian dari kegiatan pertambangan sehingga tidak diperbolehkan dilakukan di atas Tanah Kalurahan. Di lokasi tersebut sudah beberapa waktu beroperasi, pendekatan dan edukasi terhadap pemilik juga telah oleh petugas. Namun hal tersebut justru dihiraukan oleh pemilik usaha.

“Kami telah memberikan tiga kali surat peringatan kepada pemilik usaha pada periode Desember 2025 hingga Februari 2026. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, kewajiban untuk melakukan pembongkaran mandiri dan mengembalikan fungsi lahan belum dilaksanakan,” kata Gesthi Ika Janti saat dikonfirmasi, Kamis, (25/06/2026).

Pada penghentian aktivitas dan penyegelan usaha kemarin, juga disepakati bahwa pembongkaran bangunan akan dilakukan oleh pemilik usaha secara mandiri. Petugas juga melakukan pemasangan banner di lokasi usaha tersebut.

“Kami tegaskan tindakan ini tidak hanya menjadi bentuk penegakan aturan, tetapi juga penegasan komitmen pemerintah dalam menjaga tata kelola pemanfaatan Tanah Kalurahan agar tetap tertib, sesuai regulasi, dan berorientasi pada keberlanjutan,” tambah dia.

Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Gunungkidul Hary Sukmono melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Sumarno, mengatakan lahan yang digunakan untuk usaha tersebut merupakan Tanah Kalurahan pada Persil DL 211 Klas V dengan luas sekitar 4.000 meter persegi. Pemanfaatannya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024.

Berita Lainnya  Rencana Subsidi Bantuan Minyak Goreng Rp 300.000, Siapa Saja Yang Dapat?

“Karena kewajiban yang diminta belum dilaksanakan secara tuntas hingga batas waktu yang ditentukan, maka oleh Dispertaru DIY didampingi oleh Satpol PP Gunungkidul dan Dispertaru Gunungkidul dilakukan tindakan administratif lanjutan berupa penghentian kegiatan dan penyegelan lokasi usaha,” terang Sumarno.

Sanksi penghentian kegiatan dan penyegelan ini merupakan bagian dari upaya menjaga tertib administrasi, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap aset milik masyarakat maupun pemerintah.

 “Kewenangan sepenuhnya ada di Dispertaru DIY. Jika nantinya ada lagi temuan pemanfaatan Tanah Kalurahan tidak sesuai dengan peruntukkannya maka kami siap melakukan pendampingan baik dari segi pembinaan atau peringatan awal hingga penindakan dan pengawasannya,” pungkas dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata5 hari yang lalu

Onsen Resort Kaliurang, Tawarkan Pengalaman Menginap Bernuansa Jepang di Lereng Merapi

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja ,(pidjar.com)– Menghadirkan perpaduan suasana pegunungan dengan nuansa Jepang, Onsen Resort Kaliurang menawarkan pengalaman menginap yang menyasar keluarga, pasangan,...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Kejuaraan Sepatu Roda Bupati Gunungkidul Cup III Digelar di Pantai, 458 Atlet dari 7 Provinsi Berebut Juara

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Tanjungsari, (pidjar.com)- Kejuaraan Open Sepatu Roda Bupati Gunungkidul Cup III 2026 hadir dengan konsep berbeda. Untuk pertama kalinya, lintasan...

Pariwisata3 bulan yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata3 bulan yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata3 bulan yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Berita Terpopuler