Pendidikan
Ditinggal Kerja, Ayah Tiri Perkosa Putrinya
Wonosari,(pidjar.com)– Miris yang dialami oleh seorang remaja perempuan berusia 15 tahun asal Kapanewon Patuk. Bagaimana tidak, selama beberapa kali ia harus mendapatkan perlakuan tak pantas dan harus memuaskan nafsu ayah tirinya. Lantaran tak tahan dengan perlakuan bejat tersebut, remaja ini kemudian melaporkan apa yang ia alami selama ini ke ibunya dan langsung ditindaklanjuti laporan resmi ke kepolisian untuk ditindak secara hukum.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza mengatakan, Minggu (24/11/2024) malam sekitar pukul 22.30 WIB pelajar SMK tersebut berada di rumahnya bersama K yang merupakan ayah tirinya. Sebab ibunya tidak berada di rumah karena bekerja di luar daerah dan jarang pulang. Saat itu, pelajar ini diajak untuk melakukan hubungan suami istri oleh ayah tirinya.
Namun pelajar tersebut menolak ajakan tersebut. Ia justru mendapat ancaman dan paksaan dari ayah tirinya itu, berbalut rasa takut dan lainnya pelajar ini kemudian menceritakan ke Ibunya atas perlakuan tak pantas tersebut. Dari situ, apa yang dialami oleh remaja perempuan selama beberapa eaktu terakhir kemudian terkuak.
Tak terima dengan perlakuan suaminya itu, ibu korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Gunungkidum untuk dilakukan proses hukum. Setelah dimintai keterangan, korban mengaku telah diajak melakukan hubungan suami istri sebanyak 3 kali oleh ayah tirinya itu.
“Korban mengakui 3 kali diajak berhubungan di rumahnya. Korban ini dipaksa oleh pelaku dan selalu mendapat ancaman,” terang Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Jumat (29/11/2024).
Berbekal pengakuan korban dan pemeriksaan saksi serta barang bukti yang didapatkan oleh pihak kepolisian, tanggal 28 November 2024 kemarin petugas berhasil menangkap K saat tengah berada di kawasan jalur Jogja-Wonosari. Sekitar pukul 03.00 WIB, K dibawa ke Polres Gunungkidul untuk dilakukan pemeriksaan atas kasus pencabulan terhadap anak tirinya tersebut.
“Saat ini masih dalam pemeriksaan. Kalau untuk pelaku sudah kami lakukan penahanan juga,” paparnya.
Ia mengatakan ancaman seperti apa yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban masih dalam tahap pendalaman data oleh tim penyidik. Adapun tindakan yang dilakukan oleh pelaku ini sudah terjadi berulang sejak tahun 2023 lalu.
“Sementara pelaku mengaku 3 kali melakukan hubungan persetubuhan dengan korban,” pungkas Kasat Reskrim.
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
50 Kilometer Jalan Kabupaten di Gunungkidul Beralih Status
-
Pemerintahan4 hari yang lalu
Pemkab Gunungkidul Naikkan Gaji Pamong dan Staf Kalurahan
-
Olahraga2 minggu yang lalu
Mengenal Hamam Tejotioso, Pembalap Cilik Gunungkidul yang Mulai Ukir Prestasi
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Angka Kemiskinan di Gunungkidul Masih 15,18%
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
‘Modal Nekat’ Garapan Imam Darto, Sukses Kocok Perut Penonton Yogya
-
bisnis3 minggu yang lalu
Grafik Perjalanan Kereta Api Selesai Difinalisasi, Pemesanan Tiket KA Februari 2025 Mulai Dibuka Bertahap
-
Pemerintahan6 hari yang lalu
Gunungkidul Ajukan Tambahan Vaksin PMK 20 Ribu Dosis
-
Hukum3 minggu yang lalu
Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Lurah Sampang Ditahan
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
PMK Kembali Merebak di Gunungkidul, 43 Sapi Suspek Mati Mendadak
-
Hukum1 minggu yang lalu
Curi 5 Potong Kayu, Warga Panggang Terancam 5 Tahun Penjara
-
Pendidikan1 minggu yang lalu
SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Siap Melaju ke Tingkat Nasional Ajang OMBN 2025
-
bisnis4 minggu yang lalu
Akhirnya! Kopi Tuku Sapa Tetangga di Yogya