Sosial
Ironis, Warga Gunungkidul Lebih Pilih Beli Rokok Daripada Beli Daging






Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur kenaikan cukai rokok dengan besaran rata-rata 23%. PMK Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memuat berbagai tarif cukai terbaru. Kenaikan cukai rokok tersebut akan resmi diterapkan mulai 1 Januari 2020 mendatang.
Jenis rokok pertama adalah Sigaret Kretek Mesin (SKM). SKM golongan I buatan dalam negeri dikenakan cukai Rp 740 per batang atau gram (yang sebelumnya Rp 590) dan harga jual ecerannya paling rendah Rp 1.700 per batang atau gram ( yang sebelumnya Rp1.120).
SKM Golongan II dikenakan tarif cukai Rp 455 per batang atau gram dengan harga jual paling rendah Rp 1.020 hingga Rp 1.275 per batang atau gram. Jika harga jualnya lebih dari Rp1.275 per batang atau gram, maka cukainya menjadi Rp 470 per batang atau gram.
Kedua, Sigaret Putih Mesin (SPM). Golongan pertama SPM dikenakan tarif cukai Rp 790 per batang atau gram dengan harga jual eceran terendah Rp 1.790 per batang atau gram. Golongan II SPM dikenakan cukai Rp 470 per batang atau gram dengan harga jual eceran terendah Rp 1.015 dan tertinggi Rp 1.485 per batang atau gram. Jika harga jualnya lebih dari Rp 1.485, maka cukainya menjadi Rp485 per batang atau gram.
Ketiga, Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan (SPT). Golongan pertama dikenakan tarif cukai Rp 330 per batang atau gram dengan harga jual eceran terendah Rp 1.015 hingga Rp 1.460 per batang atau gram. Jika harga jualnya lebih dari dari Rp 1.460 per batang atau gram, maka cukainya naik jadi Rp 425 per batang atau gram.







Golongan II SKT dikenakan tarif cukai Rp 200 per batang atau gram dengan harga jual terendah Rp 535 per batang atau gram. Lalu Golongan III dikenakan tarif Rp110 per batang atau gram dengan harga jual ecerean terendah Rp450 per batang atau gram.
Sementara Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF). Jenis rokok ini dikenakan tarif cukai Rp740 per batang atau gram dengan harga jual eceran terendah paling rendah Rp1.700 per batang atau gram.
Kemudian tarif cukai bagi cerutu. Untuk harga Rp 495 batas tidak lebih dari Rp 5.500, ada cukai senilai Rp 275 per batang atau gram. Di atasnya sampai Rp 22 ribu ada cukai senilai Rp 1.320 per batang atau gram.
Harga tertinggi Rp 55 ribu dan Rp 198 ribu, cukainya senilai Rp 11 ribu dan Rp 22 ribu per batang atau gram. Di atas Rp 198 ribu, maka cukainya senilai Rp 110 ribu per batang atau gram.
Bahkan, ada juga Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM), Tembakau Iris (TIS), sampai rokok daun atau KLB yang bisa dilihat pada bagian lampiran III. Untuk rokok yang diimpor, tarif cukai untuk SKM dan SKTF berjumlah Rp 740 per batang atau gram dengan harga jual terendah Rp 1.700. Sementara itu, untuk SPM, tarif cukainya Rp 790 dengan harga eceran terendah Rp 1.790. Serta untuk SKT atau SPT cukainya senilai Rp 425 dengan harga terendah Rp 1.461.
Di Kabupaten Gunungkidul sendiri, rokok ternyata masuk dalam kategori komoditas penting bagi setiap kapitanya. Bahkan di tahun 2018, Badan Pusat Statistik Kabupaten Gunungkidul merilis, dari jumlah penduduk yakni 736.210 jiwa, rata-rata setiap bulannya menghabiskan Rp. 43.946,- hanya untuk membeli rokok. Jika dipresentasi dari pengeluaran, sebanyak 5,23% dari seluruh penghasilan masyarakat, dikhususkan untuk membeli rokok.
Jumlah tersebut, menurut Kepala BPS Kabupaten Gunungkidul, Sumarwiyanto, cukup fantastis, karena rokok berada di peringkat ketiga dengan pengeluaran terbanyak penduduk per kapita di Kabupaten Gunungkidul. Adapun di peringkat pertama penduduk di Kabupaten Gunungkidul paling banyak membeli makanan dan minuman jadi dengan total Rp. 138.766,- atau 16,51% dan padi-padian yang berjumlah Rp. 57.999,- atau 6,90% setiap bulannya.
“Jumlah pengeluaran untuk membeli rokok masyarakat di Kabupaten Gunungkidul jika diprosentase lebih besar jika dibandingkan untuk membeli bahan makanan bergizi seperti telur, sayuran, buah-buahan, daging dan ikan,” ujar Sumarwiyanto kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Kamis (31/10/2019).
Lebih lanjut Sumarwiyanto mengatakan, untuk kebutuhan daging, masyarakat hanya mengalokasikan sebanyak 2,23% dari pengeluaran per kapita masyarakat Gunungkidul. Sementara ikan 2,23%, buah-buahan 2,65%, telur dan susu 3,05% dan sayuran 4,80%.
“Dengan naiknya harga rokok tahun depan, kami belum bisa memperkirakan apakah akan terjadi peningkatan juga dalam pengeluaran per kapita masing-masing penduduk,” imbuh dia.
Kenaikan harga rokok sendiri menjadi polemik di tengah masyarakat Kabupaten Gunungkidul. Banyak pula yang kontra terhadap kebijakan ini.
Salah satu perokok aktif, Feriawan mengaku keberatan dengan naiknya harga rokok. Ia mengaku kecanduan dengan rokok dan susah untuk berhenti mengkonsumsi.
“Ini saja harganya sudah mahal, saya susah berhenti, kalau besok harganya mahal ya mau tidak mau tetap beli tapi gak seperti sekarang yang sehari sampai dua bungkus,” ujar dia.
-
Olahraga1 minggu yang lalu
Mengenal Demon Pratama, Pemuda Gunungkidul yang Masuk Timnas Bola Pantai Indonesia
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Bupati Copoti Reklame Tak Berizin yang Bertebaran di Gunungkidul
-
Sosial3 minggu yang lalu
Purna Tugas, Mantan Bupati Sunaryanta Pulang dengan Berlari 8 Km
-
Hukum3 minggu yang lalu
TNI dan Satgas PKH: Garda Terdepan dalam Penegakan Hukum Perkebunan Sawit Ilegal
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Bupati Endah Soroti Banyaknya Kasus Perselingkuhan yang Melibatkan ASN
-
Hukum3 minggu yang lalu
Terlibat Kasus Pemyimpangan TKD Sampang, Dirut Perusahaan Tambang Resmi Ditahan
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Seorang Penambang Batu Meninggal Usai Tertimpa Runtuhan Batu Besar
-
Uncategorized1 minggu yang lalu
Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Gunungkidul Lolos SNBP
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
MBG di Gunungkidul Tetap Berjalan Selama Ramadhan, Berikut Menu yang Akan Dibagikan
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Tren Takbir Keliling Gunakan Sound System, Ini Strategi Pemkab, FKUB dan Polisi
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Tebing di Tanjakan Clongop Longsor, Akses Jalan Ditutul Total
-
film3 minggu yang lalu
Film horor “Singsot: Siulan Kematian”, Bawa Petaka saat Magrib