Sosial
UMK Gunungkidul Naik Rp130.000, Masih Terendah di DIY
Jogja,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Upah minimum provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta dan upah minimum Kabupaten (UMK) pada tahun 2020 telah diputuskan. Adapun besaran UMP dan UMK ini ditentukan mengalami kenaikan sebesar 8,51%. Keputusan tersebut diambil oleh Gubernur DIY melalui sebuah rapat koordinasi yang digelar di Kantor Gubernur Komplek Kepatihan, Yogyakarta pada Rabu (30/10/2019). Meski mengalami kenaikan sebesar Rp 134.000, namun UMK Gunungkidul masih menjadi yang terendah di seluruh DIY.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Andung Prihadi Santosa usai rapat memaparkan UMP dan UMK 2020 DIY yang telah ditetapkan ini rencananya akan disampaikan ke gubernur di pada tanggal 1 November. Sehingga kemudian, besaran UMP dan UMK ini bisa ditetapkan secara resmi pada 2 November 2019 mendatang.
Metode penghitungan kenaikan upah pada tahun 2020 sendiri masih mengacu pada peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 dan surat edaran Kementerian Tenaga Kerja nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 per tanggal 15 Oktober 2019. Dalam surat tersebut, menetapkan kenaikan UMP sebesar 8,51% dibanding tahun 2019 ini.
“Dalam rapat penghitungan ini, kita mengundang juga perwakilan dari Pemerintah Kabupaten dan Kota,” ucap Andung, Rabu (30/10/2019).
Menurutnya, penetapan kenaikan upah tersebut juga berdasarkan tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019 ini. Hal tersebut juga berlaku di semua provinsi yang ada di seluruh Indonesia. Oleh karenanya penetapan UMP DIY juga mengacu apa yang ada di tingkat nasional.
UMP yang ditetapkan oleh pemerintah tersebut akan menjadi acuan terendah dan juga menjadi acuan bagi kabupaten atau kota dalam menetapkan UMK. Adapun UMP untuk tahun 2020 mendatang adalah sebesar Rp 1.704.608,25, atau naik dari UMP sebelumnya yang hanya sebesar Rp 1.570.922,63.
Pihaknya mencatat, dari seluruh Kabupaten serta Kota yang ada, UMK Gunungkidul masih yang terendah di DIY. UMK Gunungkidul ini ditetapkan sebesar Rp 1.705.000. Pada tahun 2019 ini, UMK Gunungkidul hanya sebesar Rp 1.571.000. Sementara untuk UMK tertinggi masih ada di Kota Yogyakarta, yakni sebesar Rp 2.004.000 dari sebelumnya Rp 1.846.400.
UMK Gunungkidul sendiri lebih rendah dari UMK Kabupaten Sleman sebesar Rp 1.846.000 naik dari sebelumnya Rp 1.701.000.
“Untuk Bantul sebesar Rp 1.790.500 naik dari Rp 1.649.800 dan Kulonprogo sebesar Rp 1.750.500 dari Rp 1.613.200,” urai dia.
Berkaitan dengan penetapan UMP dan UMK ini, Sekjen Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY), Kirnadi mengaku sangat kecewa. Sebab besaran tersebut dinilai tidak sensitif dengan kebutuhan layak buruh dan juga bekerja. HP yang ditetapkan hanya berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi secara nasional.
“Survei kita, kebutuhan hidup layak di DIY adalah sebesar Rp 2,4 juta hingga Rp 2,7 juta,”ujarnya.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
50 Kilometer Jalan Kabupaten di Gunungkidul Beralih Status
-
Olahraga2 minggu yang lalu
Mengenal Hamam Tejotioso, Pembalap Cilik Gunungkidul yang Mulai Ukir Prestasi
-
Pemerintahan6 hari yang lalu
Angka Kemiskinan di Gunungkidul Masih 15,18%
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
‘Modal Nekat’ Garapan Imam Darto, Sukses Kocok Perut Penonton Yogya
-
bisnis3 minggu yang lalu
Grafik Perjalanan Kereta Api Selesai Difinalisasi, Pemesanan Tiket KA Februari 2025 Mulai Dibuka Bertahap
-
Pendidikan4 minggu yang lalu
SMP Al Mujahidin Gunungkidul Dapat Predikat Sekolah Swasta Unggul Utama
-
Hukum2 minggu yang lalu
Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Lurah Sampang Ditahan
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
PMK Kembali Merebak di Gunungkidul, 43 Sapi Suspek Mati Mendadak
-
Pemerintahan2 hari yang lalu
Gunungkidul Ajukan Tambahan Vaksin PMK 20 Ribu Dosis
-
Pendidikan5 hari yang lalu
SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Siap Melaju ke Tingkat Nasional Ajang OMBN 2025
-
bisnis4 minggu yang lalu
Akhirnya! Kopi Tuku Sapa Tetangga di Yogya
-
bisnis3 minggu yang lalu
Diproyeksi Ada Kenaikan 47 Ribu Penumpang Hari Ini, PT KAI Daop 6 Yogyakarta Himbau Penumpang Jaga Barang Bawaannya