Connect with us

Pemerintahan

Jelang Pilkada 2024, Bawaslu dan Pemkab Gunungkidul Lakukan Pengawasan Netralitas ASN

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)– Pengawasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai negeri sipil (PNS) akan dilakukan agar abdi negara tidak menyalahi aturan yang berkaitan dengan netralitas dalam terselenggarannya Pilkada. Dari pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan Bawaslu Gunungkidul akan semakin intens untuk melakukan pengawasan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Sri Suhartanta mengatakan pihaknya bersama dengan instansi terkait akan terjun langsung dalam pengawasan dan pemantauan yang dimaksud. Dengan adanya pengawasan ketat yang dilakukan, besar harapannya agar tidak ada abdi negara yang menjadi tim sukses atau ikut terlibat dalam terselenggaranya Pilkada Gunungkidul 2024.

Pihaknya telah membuat surat edaran Nomor 2 tahun 2024 tentang Netralitas ASN Dalam Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Selain itu surat edaran nomor 800.1.8.1/18 tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan mengharapkan agar setiap Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan/atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Berita Lainnya  Menilik Rencana Prestisius Pemkab Gunungkidul, Ajukan Proyek-proyek Kakap Senilai 1,7 Triliun

“Masing-masing OPD hingga ke tingkat Kapanewon wajib melakukan sosialisasi tentang netralitas dan mengidentifikasi pelanggaran ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul menghadapi Pilkada 2024,”kata Sri Suhartanta.

Selain para pegawai di lingkup Pemkab Gunungkidul, pihaknya juga menegaskan agar Lurah hingga ke tingkat pamong juga berkomitmen untuk menjaga netralitas di Pilkada Gunungkidul pada 27 November 2024 mendatang.

“Langkah ini untuk menhaga keamanan dan kondusif sehingga pelaksanaan berjalan lancar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya

“Di antaranya, ASN dan Non-ASN tidak terlibat secara langsung dan tidak langsung dalam kegiatan kampanye untuk mendukung salah satu calon. Dan tidak ada keberpigakan terhadap paslon,”paparnya.

Ia menegaskan apabila terdapat ASN-Non ASN melanggar netralitas ini dipastikan akan mendapatkan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaju.

Berita Lainnya  Bangun TPR di Setiap Obyek Wisata, Dispar Gunungkidul Akan Terapkan Skema Baru

“Kami juga koordinasi dengan Bawaslu. Jika Bawaslu sudah menemukan dan dikirim ke kami, itu wajib dilanjutkan untuk diproses,”tandas Sri Suhartanta.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Andang Nugroho mengatakan, ASN harus memahami dan mematuhi prinsip netralitas, terutama ketika terlibat dalam partai politik dan maju dalam pemilihan.

“Netralitas ASN penting sebab kualitas aparatur birokrasi tidak boleh berubah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat meskipun pimpinannya berganti karena ada mekanisme pemilu,”ujarnya.

Upaya yang dilakukan oleh Bawaslu dalam pengawasan netralitas ASN, salah satunya dengan menjalin kerja sama dengan pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan melakukan sosialisasi bersama Badan Kesbangpol Gunungkidul.

“Edukasi kami lakukan dari tingkat OPD, Kapanewon hingga ke kalurahan,” pungkas Andang Nugroho.

Berita Lainnya  Soal BPK Periksa Program DAK Bidang Pendidikan, Komisi A : Kita Ingin Lindungi Kepala Sekolah

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler