Connect with us

Hukum

Kejari Gunungkidul Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi TKD Sampang

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar.com)– Kejaksaan Negeri Gunungkiful menetapkan satu tersangka atas kasus korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari. Adapun yang ditetapkan adalah SHM oknum yang bertugas di Kalurahan Sampang.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Sendhy Pradana mengatakan, setelah rangkaian panjang pemeriksaan 32 saksi, pemeriksaan berkas dan barang bukti Kejaksaan kemudian menetapkan satu orang tersangka. SHM yang merupakan salah satu perangkat desa di Kalurahan Sampang telah diterapkan dalam kasus ini.

Disinggung mengenai status jabatan SHM dalam Pemerintah Kalurahan Sampang sebagai, Sendhy masih enggan untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hal tersebut.

Berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki oleh penyidik, dalam kasus ini SHM berperan sebagai pemberi izin kepada pihak perusahaan untuk melakukan penambangan di lahan seluas 24 ribu meter kubik yang berstatus TKD.

Berita Lainnya  Jadi Biang Kerok Mandegnya Pembangunan, Oknum Perangkat Desa Jadi Tersangka Kasus Korupsi

“Sudah ada satu orang yang kami tetapkan sebagai tersangka yaitu SHM. Tapi belum dilakukan penahanan,” terang Sendhy Pradana, Kamis (16/10/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan, selain peran SHM memberi izin, terdapat bukti transfer sejumlah uang dari perusahaan yang ditujukan untuk tersangka.

“Tersangka mengakui menerima sejumlah uang sebesar Rp 40 juta atas penyalahgunaan lahan TKD itu, namun kami menduga adanya gratifikasi lainnya melalui yang dibayarkan secara tunai,” sambungnya.

Usai dilakukan penetapan tersangka, Kejaksaan Negeri akan kembali melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Pemanggilan terhadap SHM ini rencananya akan dilakukan sesegera mungkin, apabila dalam 2 kali pemanggolan tidak ada tindakan koperatif, pihaknya akan melakukan upaya jemput paksa.

Berita Lainnya  Beraksi di Jalan Playen-Getas, Jambret Dibekuk Polisi

“Ya kalau tidak koperatif nanti akan dilakukan jemput paksa,” tandas dia.

Selain satu tersangka ini, Sendhy mengatakan masih akan mengidentifikasi lebih lanjut mengenai kemungkinan ada tersangka lainnya dalam kasus tersebut. SHM disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 11 UU Tipikor.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Gunungkidul terus melakukan penyelidikan berkaitan dengan kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari. Berdasarkan audit Inspektorat Daerah (Irda) Gunungkidul kerugian keuangan atas aktivitas penyalahgunaan TKD di Kalurahan Sampang di tahun 2022 mencapai Rp 506.701.676.

Berita Lainnya  Ajakan Pesta Ciu Ditolak, Dua Pria Aniaya Warga Semanu

Nominal tersebut muncul berdasarkan perhitungan dari volume TKD yang ditambang yaitu 24.185 meter kubik yang dikali dengan harga Rp 46.500 per meter kubik. Hasil audit ini nantinya akan menjadi barang bukti atas kasus tersebut.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata22 jam yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata1 minggu yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata1 minggu yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis3 minggu yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Berita Terpopuler