Hukum
Kejari Gunungkidul Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi TKD Sampang
Wonosari,(pidjar.com)– Kejaksaan Negeri Gunungkiful menetapkan satu tersangka atas kasus korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari. Adapun yang ditetapkan adalah SHM oknum yang bertugas di Kalurahan Sampang.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Sendhy Pradana mengatakan, setelah rangkaian panjang pemeriksaan 32 saksi, pemeriksaan berkas dan barang bukti Kejaksaan kemudian menetapkan satu orang tersangka. SHM yang merupakan salah satu perangkat desa di Kalurahan Sampang telah diterapkan dalam kasus ini.
Disinggung mengenai status jabatan SHM dalam Pemerintah Kalurahan Sampang sebagai, Sendhy masih enggan untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki oleh penyidik, dalam kasus ini SHM berperan sebagai pemberi izin kepada pihak perusahaan untuk melakukan penambangan di lahan seluas 24 ribu meter kubik yang berstatus TKD.
“Sudah ada satu orang yang kami tetapkan sebagai tersangka yaitu SHM. Tapi belum dilakukan penahanan,” terang Sendhy Pradana, Kamis (16/10/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan, selain peran SHM memberi izin, terdapat bukti transfer sejumlah uang dari perusahaan yang ditujukan untuk tersangka.
“Tersangka mengakui menerima sejumlah uang sebesar Rp 40 juta atas penyalahgunaan lahan TKD itu, namun kami menduga adanya gratifikasi lainnya melalui yang dibayarkan secara tunai,” sambungnya.
Usai dilakukan penetapan tersangka, Kejaksaan Negeri akan kembali melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Pemanggilan terhadap SHM ini rencananya akan dilakukan sesegera mungkin, apabila dalam 2 kali pemanggolan tidak ada tindakan koperatif, pihaknya akan melakukan upaya jemput paksa.
“Ya kalau tidak koperatif nanti akan dilakukan jemput paksa,” tandas dia.
Selain satu tersangka ini, Sendhy mengatakan masih akan mengidentifikasi lebih lanjut mengenai kemungkinan ada tersangka lainnya dalam kasus tersebut. SHM disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 11 UU Tipikor.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Gunungkidul terus melakukan penyelidikan berkaitan dengan kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari. Berdasarkan audit Inspektorat Daerah (Irda) Gunungkidul kerugian keuangan atas aktivitas penyalahgunaan TKD di Kalurahan Sampang di tahun 2022 mencapai Rp 506.701.676.
Nominal tersebut muncul berdasarkan perhitungan dari volume TKD yang ditambang yaitu 24.185 meter kubik yang dikali dengan harga Rp 46.500 per meter kubik. Hasil audit ini nantinya akan menjadi barang bukti atas kasus tersebut.
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized1 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized4 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized3 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized3 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized3 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized2 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized3 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized2 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
