Pemerintahan
Kerap Timbulkan Konflik, Dishub Usulkan Perubahan Aturan Tentang Lelang Parkir





Wonosari,(pidjar.com)–Dinas Perhubungan berencana mengusulkan perubahan aturan terkait seleksi perpakiran. Rencana tersebut menyusul banyaknya persoalan atau konflik saat proses seleksi yang muncul akibat bermacam-macam penafsiran aturan.
Kepala Bidang Penerangan Jalan Umum dan Perparkiran, Dinas Perhubungan Gunungkidul, Ely Siswanta, menyampaikan proses seleksi telah diatur dalam Peraturan Bupati nomor 64 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul nomor 9 tahun 2018 tentang Perpakiran. Menurutnya dalam aturan tersebut khususnya dalam proses seleksi penyedia jasa parkir masih terdapat poin yang perlu diperjelas agar tidak menimbulkan berbagai tafsir.
“Perangkatnya itu masih ada yang kurang, sehingga menimbulkan bermacam-macam penafsiran. Tahun 2022 nanti kita juga usulkan untuk ada perubahan. Kita lengkapilah kekurangannya,” ucapnya, Selasa (28/12/2021).
Ia mencontohkan beberapa hal yang selama ini kerap menimbulkan persoalan ialah tafsir tentang domisili penyedia jasa parkir yang boleh mengikuti proses seleksi. Menurutnya, di dalam aturan tidak disebutkan penyedia jasa parkir harus masyarakat Gunungkidul sehingga tak jarang menimbulkan gejolak saat proses seleksinya.
“Menurut saya kita bisa memasukkan KTP Gunungkidul yang bisa mengikuti lelang, kemudian sistem seleksinya juga perlu disampaikan,” sambung Ely.
Perlunya perbaikan tersebut menurutnya menjadi langkah yang harus segera diupayakan agar dalam berjalannya proses seleksi perpakiran yang lebih akuntabel dan transparan melalui sistem online yang dapat dipantau semua pihak.
“Biar lebih praktis lah sekarang kan jamannya elektronik, nanti ketika menawarkan itu ada semacam jaminan. Rencana kita usulkan begitu,” terang Ely.
Ia menambahkan, jika pihaknya mengelola wilayah parkir Tepi Jalan Umum (TJU) sebanyak 37 titik dan Tempat Khusus Parkir (TKP) wisata sebanyak 22 titik, pengelolaan parkir tersebut bekerjasama dengan pihak ketiga. Lebih lanjut, Ely mengatakan jika pendapatan parkir dalam tiga tahun terakhir bersifat fluktuatif. Misalnya pada tahun 2018 target pendapatan sebesar Rp. 1,280 miliar sedangkan realisasinya sebesar Rp. 1,372 miliar. Naik pada tahun 2019, target menjadi sebesar Rp. 1,370 miliar sedangkan realisasinya mencapai Rp. 1,422 miliar. Pada tahun 2020 target turun menjadi Rp. 1,229 miliar sedangkan realisasinya mencapai Rp. 1,239 miliar.
“Kalau penghasilan parkir terbesar itu ada di Taman Parkir Wonosari,” pungkas Ely.

-
Sosial4 minggu yang lalu
SMP Swasta Ini Borong Juara di LBB Gunungkidul 2023
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Tragis, Warga Prigi Tewas Usai Terlindas Bus Pariwisata di Jalan Jogja-Wonosari
-
Sosial4 minggu yang lalu
Asa Warga Karangnongko Miliki Jalan Layak Akhirnya Terwujud, Pria Ini Berjalan Merangkak
-
Peristiwa12 jam yang lalu
Laka Maut di Jalan Baron, 2 Orang Meregang Nyawa
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Disapu Angin Kencang, Sejumlah Rumah di Semin Rusak
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Besaran UMK 2024 Telah Disepakati, Gunungkidul Menjadi Yang Terendah se-DIY
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Kemarau Panjang, BPBD Gunungkidul Terus Layani Permintaan Droping Air
-
Politik4 minggu yang lalu
Gelontoran Anggaran Rp 48 Miliar Untuk Pilkada Gunungkidul 2024
-
Sosial2 minggu yang lalu
Sekian Lama Tak Disentuh Pemerintah, Pengusaha Muda Bangun 2 Ruas Jalan
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Hari Jadi Gunungkidul Berubah Jadi 4 Oktober
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Sembilu Alun-alun Wonosari, Niat Hati Dibangun Justru Jadi Gersang
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Baru 2 Minggu Selesai, Proyek Gedung Baru Miliaran Sudah Rusak