Pemerintahan
Kesadaran Wajib Pajak Masih Rendah, Terlambat Lapor SPT Kena Denda Rp 100 Ribu
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul dalam mengoptimalkan pendapatan melalui sektor pajak kurang diimbangi kesadaran masyarakat untuk melaporkan pajak. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gunungkidul, Taufiq mengungkapkan bahwa kesadaran masyarakat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Gunungkidul hanya kurang dari 50%.
"Target kita wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan 85% tapi realitanya hanya 44%," tutur dia, Selasa (13/03/2018).
Menurutnya, pajak merupakan salah satu sektor penting dalam pembangunan daerah. Sehingga jika semua orang sadar akan wajib pajaknya, maka akan mempercepat kemajuan suatu daerah. Namun sayang, tingkat kesadaran masyarakat Gunungkidul melaporkan pajak justru masih cukup rendah.
Oleh sebab itu, pihaknya akan memberlakukan sanksi administratif berupa denda bagi Wajib Pajak (WP) yang terlambat lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak mereka. Adapun WP yang dimaksud adalah untuk perseorangan dan Badan atau perusahaan.
"Denda Rp 100.000 untuk WP perseorangan dan Rp 1 juta bagi WP Badan," ujarnya.

Batas akhir pelaporan SPT bagi WP Orang Pribadi ditetapkan 31 Maret 2018, sedangkan untuk WP Badan 30 April 2018. Jika setelah tenggat waktu ternyata masih ada WP yang belum lapor SPT, maka secara otomatis akan terlihat di sistem. Petugas pajak nantinya akan mengirimkan STP dengan nominal denda keterlambatan ke alamat masing-masing WP.
"Yang tak melaporkan SPT untuk WP pribadi masih banyak, tetapi untuk WP badan hanya sebesar 1 persen saja," papar Taufiq.
Dengan diberlakukannya denda tersebut, ia menghimbau agar masyarakat bisa memanfaatkan tenggang waktu yang diberikan. Apalagi saat ini WP tidak perlu ke kantor, melainkan bisa membuka layanan dengan EFIN (Electronic Filling Identification Number) melalui live chat di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, www.pajak.go.id.
Sebagai informasi, pelaporan SPT Tahunan PPh sudah menjadi kewajiban masyarakat Indonesia yang memiliki penghasilan. Sanksi bagi pelapor SPT ini tertuang dalam pasal 38 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 16 tahun 2009.
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 hari yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized3 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized3 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized2 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized2 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized2 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized2 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
