Pemerintahan
Kesadaran Wajib Pajak Masih Rendah, Terlambat Lapor SPT Kena Denda Rp 100 Ribu
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul dalam mengoptimalkan pendapatan melalui sektor pajak kurang diimbangi kesadaran masyarakat untuk melaporkan pajak. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gunungkidul, Taufiq mengungkapkan bahwa kesadaran masyarakat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Gunungkidul hanya kurang dari 50%.
"Target kita wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan 85% tapi realitanya hanya 44%," tutur dia, Selasa (13/03/2018).
Menurutnya, pajak merupakan salah satu sektor penting dalam pembangunan daerah. Sehingga jika semua orang sadar akan wajib pajaknya, maka akan mempercepat kemajuan suatu daerah. Namun sayang, tingkat kesadaran masyarakat Gunungkidul melaporkan pajak justru masih cukup rendah.
Oleh sebab itu, pihaknya akan memberlakukan sanksi administratif berupa denda bagi Wajib Pajak (WP) yang terlambat lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak mereka. Adapun WP yang dimaksud adalah untuk perseorangan dan Badan atau perusahaan.
"Denda Rp 100.000 untuk WP perseorangan dan Rp 1 juta bagi WP Badan," ujarnya.
Batas akhir pelaporan SPT bagi WP Orang Pribadi ditetapkan 31 Maret 2018, sedangkan untuk WP Badan 30 April 2018. Jika setelah tenggat waktu ternyata masih ada WP yang belum lapor SPT, maka secara otomatis akan terlihat di sistem. Petugas pajak nantinya akan mengirimkan STP dengan nominal denda keterlambatan ke alamat masing-masing WP.
"Yang tak melaporkan SPT untuk WP pribadi masih banyak, tetapi untuk WP badan hanya sebesar 1 persen saja," papar Taufiq.
Dengan diberlakukannya denda tersebut, ia menghimbau agar masyarakat bisa memanfaatkan tenggang waktu yang diberikan. Apalagi saat ini WP tidak perlu ke kantor, melainkan bisa membuka layanan dengan EFIN (Electronic Filling Identification Number) melalui live chat di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, www.pajak.go.id.
Sebagai informasi, pelaporan SPT Tahunan PPh sudah menjadi kewajiban masyarakat Indonesia yang memiliki penghasilan. Sanksi bagi pelapor SPT ini tertuang dalam pasal 38 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 16 tahun 2009.
-
Uncategorized4 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized3 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized5 hari yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized3 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelor Berubah, Kelor Berbenah, Wayahe Ganti Lurah
-
Uncategorized3 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluPeduli Kekeringan, GUBUK dan DWP BRIN Salurkan 37 Tangki Air Bersih untuk Warga Gunungkidul
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelok 18 Dibuka Uji Coba, Rest Area Baru Bisa Dipakai Sekitar Setahun Lagi
-
Uncategorized1 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
