Pemerintahan
Kesadaran Wajib Pajak Masih Rendah, Terlambat Lapor SPT Kena Denda Rp 100 Ribu
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul dalam mengoptimalkan pendapatan melalui sektor pajak kurang diimbangi kesadaran masyarakat untuk melaporkan pajak. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gunungkidul, Taufiq mengungkapkan bahwa kesadaran masyarakat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Gunungkidul hanya kurang dari 50%.
"Target kita wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan 85% tapi realitanya hanya 44%," tutur dia, Selasa (13/03/2018).
Menurutnya, pajak merupakan salah satu sektor penting dalam pembangunan daerah. Sehingga jika semua orang sadar akan wajib pajaknya, maka akan mempercepat kemajuan suatu daerah. Namun sayang, tingkat kesadaran masyarakat Gunungkidul melaporkan pajak justru masih cukup rendah.
Oleh sebab itu, pihaknya akan memberlakukan sanksi administratif berupa denda bagi Wajib Pajak (WP) yang terlambat lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak mereka. Adapun WP yang dimaksud adalah untuk perseorangan dan Badan atau perusahaan.
"Denda Rp 100.000 untuk WP perseorangan dan Rp 1 juta bagi WP Badan," ujarnya.

Batas akhir pelaporan SPT bagi WP Orang Pribadi ditetapkan 31 Maret 2018, sedangkan untuk WP Badan 30 April 2018. Jika setelah tenggat waktu ternyata masih ada WP yang belum lapor SPT, maka secara otomatis akan terlihat di sistem. Petugas pajak nantinya akan mengirimkan STP dengan nominal denda keterlambatan ke alamat masing-masing WP.
"Yang tak melaporkan SPT untuk WP pribadi masih banyak, tetapi untuk WP badan hanya sebesar 1 persen saja," papar Taufiq.
Dengan diberlakukannya denda tersebut, ia menghimbau agar masyarakat bisa memanfaatkan tenggang waktu yang diberikan. Apalagi saat ini WP tidak perlu ke kantor, melainkan bisa membuka layanan dengan EFIN (Electronic Filling Identification Number) melalui live chat di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, www.pajak.go.id.
Sebagai informasi, pelaporan SPT Tahunan PPh sudah menjadi kewajiban masyarakat Indonesia yang memiliki penghasilan. Sanksi bagi pelapor SPT ini tertuang dalam pasal 38 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 16 tahun 2009.
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized3 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa3 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized4 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized3 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
