Pemerintahan
Kesadaran Wajib Pajak Masih Rendah, Terlambat Lapor SPT Kena Denda Rp 100 Ribu
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul dalam mengoptimalkan pendapatan melalui sektor pajak kurang diimbangi kesadaran masyarakat untuk melaporkan pajak. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gunungkidul, Taufiq mengungkapkan bahwa kesadaran masyarakat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Gunungkidul hanya kurang dari 50%.
"Target kita wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan 85% tapi realitanya hanya 44%," tutur dia, Selasa (13/03/2018).
Menurutnya, pajak merupakan salah satu sektor penting dalam pembangunan daerah. Sehingga jika semua orang sadar akan wajib pajaknya, maka akan mempercepat kemajuan suatu daerah. Namun sayang, tingkat kesadaran masyarakat Gunungkidul melaporkan pajak justru masih cukup rendah.
Oleh sebab itu, pihaknya akan memberlakukan sanksi administratif berupa denda bagi Wajib Pajak (WP) yang terlambat lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak mereka. Adapun WP yang dimaksud adalah untuk perseorangan dan Badan atau perusahaan.
"Denda Rp 100.000 untuk WP perseorangan dan Rp 1 juta bagi WP Badan," ujarnya.

Batas akhir pelaporan SPT bagi WP Orang Pribadi ditetapkan 31 Maret 2018, sedangkan untuk WP Badan 30 April 2018. Jika setelah tenggat waktu ternyata masih ada WP yang belum lapor SPT, maka secara otomatis akan terlihat di sistem. Petugas pajak nantinya akan mengirimkan STP dengan nominal denda keterlambatan ke alamat masing-masing WP.
"Yang tak melaporkan SPT untuk WP pribadi masih banyak, tetapi untuk WP badan hanya sebesar 1 persen saja," papar Taufiq.
Dengan diberlakukannya denda tersebut, ia menghimbau agar masyarakat bisa memanfaatkan tenggang waktu yang diberikan. Apalagi saat ini WP tidak perlu ke kantor, melainkan bisa membuka layanan dengan EFIN (Electronic Filling Identification Number) melalui live chat di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, www.pajak.go.id.
Sebagai informasi, pelaporan SPT Tahunan PPh sudah menjadi kewajiban masyarakat Indonesia yang memiliki penghasilan. Sanksi bagi pelapor SPT ini tertuang dalam pasal 38 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 16 tahun 2009.
-
Kriminal4 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa4 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial3 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Sosial7 hari yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized3 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan3 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized1 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Peristiwa4 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Uncategorized3 hari yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Peristiwa3 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Pemerintahan5 hari yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Peristiwa4 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
