Connect with us

Politik

Menang Gugatan Atas KPU, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Akhirnya Bisa Kembali Ikuti Pemilu

Diterbitkan

pada

Bantul,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta mengabulkan gugatan caleg Gerindra yang dicoret dari DCT, Ngadiyono terhadap KPU Gunungkidul. Atas putusan tersebut, Wakil DPRD Gunungkidul ini kembali bisa masuk ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif Pemilu 2019 ini.

Sidang putusan nomor perkara 5/G/SPPU/2019/PTUN-YK yang dimulai pada pukul 11.00 WIB itu dipimpin oleh Andriyani Masyitoh bersama dua hakim anggota yakni Kukuh Santiadi dan Rahmi Afriza. Majelis Hakim secara bergantian membacakan amar putusan perkara tersebut. Dalam putusan yang dibacakan oleh Andriyani, diputuskan oleh Majelis Hakum untuk mengabulkan gugatan Ngadiyono terhadap KPU Gunungkidul.

“Mengabulkan seluruh gugatan penggugat terhadap tergugat dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara Rp 307 ribu, demikian putusan kami bacakan,” ujar Andriyani saat membacakan putusan di PTUN Yogyakarta, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Senin (25/03/2019).

Andriyani menyebut bahwa hasil keputusan tersebut bersifat final dan mengikat. Selain itu juga tidak dapat dilakukan upaya hukum lanjutan.

Berita Lainnya  Tebangi Jati Aset Desa Jelang Masa Jabatan Berakhir, Kades Gombang Diprotes Warga

“Putusan PTUN bersifat final dan mengikat, serta tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik itu banding dan kasasi. Selain itu, KPU wajib menindaklanjuti keputusan pengadilan tersebut terhitung 3 hari kerja pasca putusan dibacakan,” katanya.

Sementara itu, ditemui usai persidangan, Ngadiyono menyebut putusan sidang ini merupakan jawaban dari usahanya bersama tim kuasa hukum mencari keadilan di Indonesia. Selain itu, ia sangat mensyukuri hasil putusan dari majelis hakim.

“Ini jawaban kami, bahwa kami dari Gerindra dan tim pengacara telah bekerja semaksimal mungkin untuk memenangkan hak-hak kami, yang mohon maaf sedikit didzolimi. Semoga dengan putusan ini jadi titik temu kami kalau ternyata masih ada keadilan di Indonesia, dan ke depannya semoga dapat berlaku di seluruh Indonesia,” katanya.

Dengan keputusan tersebut, Ngadiyono mengaku semakin mantap melanjutkan pencalegannya sebagai calon anggota legislatif di Kabupaten Gunungkidul. Terkait pembersihan nama baik, Ngadiyono menyebut hal itu akan dilakukannya.

“Nama baik bagi saya yang punya Allah, media dan masyarakat silahkan mau bilang apa, tapi saya takutnya dicoret sama Allah,” terang dia.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ngadiyono, Asman Semendawai menyebut keputusan yang diambil majelis hakim merujuk pertimbangan Pasal 280 Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Di mana dalam ayat 1 huruf H pasal tersebut, pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas Pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Berita Lainnya  Selain Terapkan Protokol Kesehatan, Pemilih Diminta Bawa Alat Tulis Sendiri

Selain itu, apabila dikaitkan dengan pasal 285 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebut bahwa putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 dan Pasal 284 yang dikenai kepada pelaksana kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota digunakan sebagai dasar KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan.

Adapun mengambil tindakan yang dimaksud dalam tersebut adala pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari daftar calon tetap, atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih.

Berita Lainnya  Jumlah Penderita HIV/AIDS di Gunungkidul Terus Meningkat, 337 Orang Terjangkit

“Putusan dari Pengadilan Negeri Sleman kemarin menyebut Ngadiyono bukan sebagai pelaksana kampanye dan hanya menghadiri acara di Sleman saat itu, atau disebut tamu. Hal itu juga dikuatkan dengan keterangan dari saksi ahli yakni Teguh Purnomo saat sidang sebelumnya,” ujarnya.

Terpisah, Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, pihaknya akan mentaati secara penuh hasil keputusan PTUN. Sehingga pihaknya juga harus mengembalikan nama Ngadiyono ke DCT setelah sebelumnya dilakukan pencoretan.

Hani menambahkan, terkait dengan pembatalan calon yang sebelumnya dilakukan dianggap telah sesuai undang-undang yang berlaku. Pihaknya mengaku dengan segera akan menindaklanjuti apa yang telah menjadi keputusan PTUN Yogyakarta.

“KPU Gunungkidul sebagai penyelenggara pemilu sudah menjalankan perintah undang-undang. Putusan atas gugatan yang diajukan menjadi kewenangan sepenuhnya hakim majelis Hakim PTUN,” pungkas dia.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata1 minggu yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata3 minggu yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis4 minggu yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Berita Terpopuler