Politik
Menang Gugatan Atas KPU, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Akhirnya Bisa Kembali Ikuti Pemilu
Bantul,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta mengabulkan gugatan caleg Gerindra yang dicoret dari DCT, Ngadiyono terhadap KPU Gunungkidul. Atas putusan tersebut, Wakil DPRD Gunungkidul ini kembali bisa masuk ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif Pemilu 2019 ini.
Sidang putusan nomor perkara 5/G/SPPU/2019/PTUN-YK yang dimulai pada pukul 11.00 WIB itu dipimpin oleh Andriyani Masyitoh bersama dua hakim anggota yakni Kukuh Santiadi dan Rahmi Afriza. Majelis Hakim secara bergantian membacakan amar putusan perkara tersebut. Dalam putusan yang dibacakan oleh Andriyani, diputuskan oleh Majelis Hakum untuk mengabulkan gugatan Ngadiyono terhadap KPU Gunungkidul.
“Mengabulkan seluruh gugatan penggugat terhadap tergugat dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara Rp 307 ribu, demikian putusan kami bacakan,” ujar Andriyani saat membacakan putusan di PTUN Yogyakarta, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Senin (25/03/2019).
Andriyani menyebut bahwa hasil keputusan tersebut bersifat final dan mengikat. Selain itu juga tidak dapat dilakukan upaya hukum lanjutan.
“Putusan PTUN bersifat final dan mengikat, serta tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik itu banding dan kasasi. Selain itu, KPU wajib menindaklanjuti keputusan pengadilan tersebut terhitung 3 hari kerja pasca putusan dibacakan,” katanya.


Sementara itu, ditemui usai persidangan, Ngadiyono menyebut putusan sidang ini merupakan jawaban dari usahanya bersama tim kuasa hukum mencari keadilan di Indonesia. Selain itu, ia sangat mensyukuri hasil putusan dari majelis hakim.
“Ini jawaban kami, bahwa kami dari Gerindra dan tim pengacara telah bekerja semaksimal mungkin untuk memenangkan hak-hak kami, yang mohon maaf sedikit didzolimi. Semoga dengan putusan ini jadi titik temu kami kalau ternyata masih ada keadilan di Indonesia, dan ke depannya semoga dapat berlaku di seluruh Indonesia,” katanya.
Dengan keputusan tersebut, Ngadiyono mengaku semakin mantap melanjutkan pencalegannya sebagai calon anggota legislatif di Kabupaten Gunungkidul. Terkait pembersihan nama baik, Ngadiyono menyebut hal itu akan dilakukannya.
“Nama baik bagi saya yang punya Allah, media dan masyarakat silahkan mau bilang apa, tapi saya takutnya dicoret sama Allah,” terang dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ngadiyono, Asman Semendawai menyebut keputusan yang diambil majelis hakim merujuk pertimbangan Pasal 280 Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Di mana dalam ayat 1 huruf H pasal tersebut, pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas Pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Selain itu, apabila dikaitkan dengan pasal 285 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebut bahwa putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 dan Pasal 284 yang dikenai kepada pelaksana kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota digunakan sebagai dasar KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan.
Adapun mengambil tindakan yang dimaksud dalam tersebut adala pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari daftar calon tetap, atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih.
“Putusan dari Pengadilan Negeri Sleman kemarin menyebut Ngadiyono bukan sebagai pelaksana kampanye dan hanya menghadiri acara di Sleman saat itu, atau disebut tamu. Hal itu juga dikuatkan dengan keterangan dari saksi ahli yakni Teguh Purnomo saat sidang sebelumnya,” ujarnya.
Terpisah, Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, pihaknya akan mentaati secara penuh hasil keputusan PTUN. Sehingga pihaknya juga harus mengembalikan nama Ngadiyono ke DCT setelah sebelumnya dilakukan pencoretan.
Hani menambahkan, terkait dengan pembatalan calon yang sebelumnya dilakukan dianggap telah sesuai undang-undang yang berlaku. Pihaknya mengaku dengan segera akan menindaklanjuti apa yang telah menjadi keputusan PTUN Yogyakarta.
“KPU Gunungkidul sebagai penyelenggara pemilu sudah menjalankan perintah undang-undang. Putusan atas gugatan yang diajukan menjadi kewenangan sepenuhnya hakim majelis Hakim PTUN,” pungkas dia.
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 hari yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized2 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized2 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized3 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized2 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized2 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized2 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized2 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
