Politik
Menang Gugatan Atas KPU, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Akhirnya Bisa Kembali Ikuti Pemilu
Bantul,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta mengabulkan gugatan caleg Gerindra yang dicoret dari DCT, Ngadiyono terhadap KPU Gunungkidul. Atas putusan tersebut, Wakil DPRD Gunungkidul ini kembali bisa masuk ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif Pemilu 2019 ini.
Sidang putusan nomor perkara 5/G/SPPU/2019/PTUN-YK yang dimulai pada pukul 11.00 WIB itu dipimpin oleh Andriyani Masyitoh bersama dua hakim anggota yakni Kukuh Santiadi dan Rahmi Afriza. Majelis Hakim secara bergantian membacakan amar putusan perkara tersebut. Dalam putusan yang dibacakan oleh Andriyani, diputuskan oleh Majelis Hakum untuk mengabulkan gugatan Ngadiyono terhadap KPU Gunungkidul.
“Mengabulkan seluruh gugatan penggugat terhadap tergugat dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara Rp 307 ribu, demikian putusan kami bacakan,” ujar Andriyani saat membacakan putusan di PTUN Yogyakarta, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Senin (25/03/2019).
Andriyani menyebut bahwa hasil keputusan tersebut bersifat final dan mengikat. Selain itu juga tidak dapat dilakukan upaya hukum lanjutan.
“Putusan PTUN bersifat final dan mengikat, serta tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik itu banding dan kasasi. Selain itu, KPU wajib menindaklanjuti keputusan pengadilan tersebut terhitung 3 hari kerja pasca putusan dibacakan,” katanya.


Sementara itu, ditemui usai persidangan, Ngadiyono menyebut putusan sidang ini merupakan jawaban dari usahanya bersama tim kuasa hukum mencari keadilan di Indonesia. Selain itu, ia sangat mensyukuri hasil putusan dari majelis hakim.
“Ini jawaban kami, bahwa kami dari Gerindra dan tim pengacara telah bekerja semaksimal mungkin untuk memenangkan hak-hak kami, yang mohon maaf sedikit didzolimi. Semoga dengan putusan ini jadi titik temu kami kalau ternyata masih ada keadilan di Indonesia, dan ke depannya semoga dapat berlaku di seluruh Indonesia,” katanya.
Dengan keputusan tersebut, Ngadiyono mengaku semakin mantap melanjutkan pencalegannya sebagai calon anggota legislatif di Kabupaten Gunungkidul. Terkait pembersihan nama baik, Ngadiyono menyebut hal itu akan dilakukannya.
“Nama baik bagi saya yang punya Allah, media dan masyarakat silahkan mau bilang apa, tapi saya takutnya dicoret sama Allah,” terang dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ngadiyono, Asman Semendawai menyebut keputusan yang diambil majelis hakim merujuk pertimbangan Pasal 280 Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Di mana dalam ayat 1 huruf H pasal tersebut, pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas Pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Selain itu, apabila dikaitkan dengan pasal 285 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebut bahwa putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 dan Pasal 284 yang dikenai kepada pelaksana kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota digunakan sebagai dasar KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan.
Adapun mengambil tindakan yang dimaksud dalam tersebut adala pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari daftar calon tetap, atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih.
“Putusan dari Pengadilan Negeri Sleman kemarin menyebut Ngadiyono bukan sebagai pelaksana kampanye dan hanya menghadiri acara di Sleman saat itu, atau disebut tamu. Hal itu juga dikuatkan dengan keterangan dari saksi ahli yakni Teguh Purnomo saat sidang sebelumnya,” ujarnya.
Terpisah, Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, pihaknya akan mentaati secara penuh hasil keputusan PTUN. Sehingga pihaknya juga harus mengembalikan nama Ngadiyono ke DCT setelah sebelumnya dilakukan pencoretan.
Hani menambahkan, terkait dengan pembatalan calon yang sebelumnya dilakukan dianggap telah sesuai undang-undang yang berlaku. Pihaknya mengaku dengan segera akan menindaklanjuti apa yang telah menjadi keputusan PTUN Yogyakarta.
“KPU Gunungkidul sebagai penyelenggara pemilu sudah menjalankan perintah undang-undang. Putusan atas gugatan yang diajukan menjadi kewenangan sepenuhnya hakim majelis Hakim PTUN,” pungkas dia.
-
Uncategorized2 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Uncategorized2 hari yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Sosial4 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Peristiwa16 jam yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized6 hari yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized1 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 hari yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized3 minggu yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized4 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized3 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Uncategorized3 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
