fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Pemerintah Mulai Tahap Sosialisasi, Beraktifitas Tak Pakai Masker Akan Segera Disanksi

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Upaya preventif dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk mengantisipasi penyebaran virus covid 19 yang semakin meluas. Hari Jumat (11/09/2020) ini, pemerintah memulai melakukan tahapan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2020 yang salah satunya mengatur penerapan protokol kesehatan termasuk diantaranya kewajiban penggunaan masker bagi masyarakat. Ke depan, pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Gunungkidul, Sugito menuturkan, mulai siang ini pihaknya telah mulai melakukan tahapan sosialisasi. Setelah sosialisasi, nantinya akan dilakukan penjadwalan operasi gabungan antara Satpol PP dengan aparat penegak hukum lainnya guna menjaring masyarakat yang beraktifitas tanpa menggunakan masker.

Berita Lainnya  Gelombang Pemudik Telah Capai 2000 Orang, Pemerintah Siapkan 9 Pos Screening

Titik-titik tertentu yang dimungkinkan padat oleh aktifitas warga bakal menjadi sasaran target operasi ini. Mereka yang kedapatan tidak menggunakan masker ataupun tidak mematuhi aturan protokol kesehatan akan diberikan tindakan tegas dan tentunya sanksi.

“Nanti akan ditindak sesuai Peraturan Bupati nomor 68 tahun 2020 yang telah disepakati dan disahkan,” kata Sugito, Jumat (11/09/2020).

Berbeda dengan sanksi yang diterapkan oleh daerah lain, untuk Gunungkidul sendiri masih menerapkan upaya preventif. Sanksi yang diberikan kepada warga yang tidak bermasker yakni berupa teguran saja. Namun begitu diharapkan nantinya ada efek jera yang dirasakan oleh masyarakat. Kebijakan ini juga disesuaikan dengan kondisi daerah.

“Kalau untuk denda atau lainnya tidak ada. Kita hanya terapkan teguran dan larangan untuk memasuki lokasi yang ada kegiatan masyarakatnya padat,”jelasnya.

“Untuk beberapa waktu ini pemkab masih akan melakukan sosialisasi Perda itu melalui vicon. Nantinya setelah semua siap baru akan dilakukan operasi dan tindakan di lapangan,” tambah Sugito.

Sementara itu, Wakapolres Gunungkidul, Kompol Joko Hamitoyo menambahkan, himbauan penggunaan masker masih akan terus diberikan kepada masyarakat oleh pihak kepolisian. Tidak dipungkiri, sekarang ini masih banyak orang yang abai dan tidak menggunakan masker saat beraktifitas atau bepergian.

Berita Lainnya  Depresi Akibat Sakit dan Ditinggal Istri Meninggal Dunia, Wagiman Gantung Diri

“Himbauan secara serentak masih diberikan. Untuk operasi gabungan sendiri nanti tergantung pemerintah. Itu pasti dilakukan, hanya saja untuk sanksi tentu harus mendasari aturan yang berlaku, kami sebatas membantu penegakannya,” ungkap Joko Hamitoyo.

Belakangan ini, pemerintah dan aparat penegak hukum maupun instansi lainnya juga mulai gencar lagi dalam membagikan masker gratis. Dengan begitu diharapkan masyarakat memiliki lebih dari 1 masker sehingga bisa digunakan secara bergantian.

“Kemarin ada pembagian masker di titik 0 Wonosari dan pasar. Instansi lainnya tentu juga melakukan hal yang sama,” tutupnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler