Connect with us

Hukum

Pemusnahan Barang Bukti Miras, Tahun Lalu Capai Ribuan, Tahun Ini Hanya 187 Botol

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Ratusan botol minuman keras berbagai jenis dan ribuan pil koplo yang merupakan barang bukti tindak pidana pada tahun 2019 ini dimusnahkan oleh petugas Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Kegiatan pemusnahan yang berlangsung pada Rabu (03/07/2019) pagi tadi di halaman kantor Kejari Gunungkidul. Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh tangan-tangan tidak bertanggung jawab. Kali ini, juga terdapat 4 paket shabu-shabu yang turut dimusnahkan.

Kepala Kejaksaan Gunungkidul, Asnawi Mukti mengungkapkan, terdapat 177 botol minuman keras yang dimusnahkan dengan alat berat. Diantara miras yang dimusnahkan adalah jenis anggur merah, anggur hitam, ice land, whysky, vodka dan beberapa jenis minuman keras lainnya. Miras-miras ini merupakan hasil sitaan dari pihak kepolisan selama beberapa waktu lalu yang perkaranya sampai di meja persidangan.

Berita Lainnya  Enam Orang Diperiksa Dalam Kasus Dugaan Pembunuhan di Patuk, Polisi : Meskipun Anak-Anak Tidak Ada Diversi

“Hanya 177 botol yang kali ini kami musnahkan. Karena perkara yang sampai di persidangan hanya ini,” kata Asnawi Mukti, Rabu pagi.

Menurutnya, untuk pemusnahan jenis minuman keras sendiri di pertengahan tahun 2019 jauh lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya. Perbandingan ini dilihat dari jumlah miras yang dimusnahkan, yakni tahun ini hanya 177 botol sedangkan tahun lalu mencapai ribuan botol. Belum lagi terkait perkara yang sampai disidangkan juga ada sedikit penurunan.

Pemusnahan barang bukti narkoba yang dilakukan di Kejari Gunungkidul

Namun demikian, Asnawi Mukti menyoroti terkait peredaran pil sapi di kawasan Gunungkidul. Ia menilai, peredaran pil ini patut diwaspadai pasalnya cukup banyak ungkap kasus dan orang-orang yang terjerat kasus peredaran pil sapi. Pagi tadi ia bersama sejumlah jajaran lainnya melakukan pemusnahan sebanyak 1574 butir pil jenis Trihexpenidyl, 4 butri Riklona, 8 butir Tramadol, 74 butir pil kuning MF, dan 18 buti Heximer.

“Ada ribuan pil sapi memang yang kami musnahkan. Kalau untuk di Gunungkidul, bukan orang asli sini yang melakukan peredaran tapi justru dari daerah lain,” imbuh dia.

Pada kesempatan ini, turut pula dimusnahkan pil Alparazolam 83 butir, Lonazepam 7 butir, dan Valdimek 12 butir. Kemudian dari tersangka penyalahgunaan Psikotropika, Kejaksaan juga menyita dan memusnahkan barang bukti berupa shabu-shabu seberat 1,307 gram, alat penghisab, sekitar 6,616 gram tembakau gorila, dan rokok linting seberat 0,26 gram.

Berita Lainnya  Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pemuda Pelaku Pembakaran Surat Suara Terancam Penjara 2 Tahun

Lebih lanjut ia mengungkapkan, tak hanya miras dan obat-obatan terlarang yang kali ini dilenyapkan oleh jajarannya, melainkan terdapat barang bukti mengenai pelanggaran Undang-Undang RI yang berkaitan dengan Pangan yakni masuk dalam Pasal 142 jo Pasal 91 ayat 1 tahun 2012. Dalam hal ini PPNS berhasil menyita 9 galon air mineral dengan merk atau label Lehas, 3 galon kosong dengan merk yang sama, 10 tutup galon dan 10 buah plastik segel.

“Jadi itu kemarin diamankan di wilayah Kecamatan Playen, karena pemilik usaha tidak memiliki ijin atas peredaran maupun usaha yang dimilikinya. Hasil penyidikan yang bersangkutan sudah 2 tahun menjalankan usaha tak berijin tersebut,” paparnya.

Dengan adanya temuan minuman tak berijin itu, Asnawi menghimbau pada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli segala sesuatu untuk kebutuhan. Kemudian untuk para pelaku usaha disarankan untuk mengindahkan aturan yang berlaku, salah satunya melengkapi ijin operasi dan pemenuhan ijin-ijin lainnya. Hal ini agar tidak membahayakan atau merugikan konsumen.

Berita Lainnya  Sedang Lakukan Penagihan, 2 Petugas Wanita Diancam Suami Nasabah Gunakan Pedang

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata2 hari yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis6 hari yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Pariwisata1 minggu yang lalu

Libur Sekolah, Obyek-obyek Wisata Mulai Dibanjiri Siswa Study Tour

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)-Libur sekolah tahun 2026 mulai menggerakkan sektor pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) termasuk juga di Gunungkidul. Saat...

Pariwisata4 minggu yang lalu

Camping Syahdu di Pantai Watukodok

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul memamg menjadi gudangnya wisata alam di DIY. Bagaimana tidak, gugusan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul menyuguhkan panorama pesisir...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Mulai Pertengahan Mei Mendatang, TPR Baron Direncanakan Hanya Layani Pembayaran Retribusi Non-Tunai

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabulaten Gunungkidul terus berbenah dalam memperkuat tata kelola retribusi yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan...

Berita Terpopuler