Hukum
Penyelidikan Proyek Rapid Tes Miliaran Berlanjut, Pejabat KPU dan Kepala Puskesmas Dipanggil Kejati DIY
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Tahap awal penyelidikan Kejati DIY terkait dugaan penyelewengan dalam proyek rapid tes untuk belasan ribu petugas KPPS saat tahapan Pilkada Gunungkidul 2020 terus bergulir. Setelah beberapa waktu lalu pihak Kejati melakukan pengumpulan dokumen dari KPU Gunungkidul, Dinkes Gunungkidul dan RSUD Wonosari, penyidik dari Kejati DIY mulai melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang diperkirakan mengetahui seluk belum dalam proyek tersebut. Awal pekan lalu, sejumlah personal dari KPU Gunungkidul maupun sejumlah Kepala Puskesmas dipanggil untuk dimintai keterangan.
Ketika dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati DIY, Sarwo Edi memilih untuk irit bicara. Ia tak membenarkan maupun menyanggah terkait pemanggilan pihak KPU dan Kepala Puskesmas ke kantor Kejati DIY. Sarwo hanya memaparkan bahwa untuk tahapan penyelidikan, pihaknya belum bisa mempublikasikan hal tersebut.
“Kalau sudah tahapan penyelidikan saja masih belum bisa diekspose, apalagi ini masih telaah, tambah tidak bisa diekspose,” papar Sarwo Edi.
Sementara itu, salah seorang pejabat di lingkungan Puskesmas yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya pemanggilan oleh Kejati kepada 4 orang Kepala Puskesmas. Adapun keempatnya dipanggil dalam kurun waktu 2 hari pada tanggal 14 dan 15 Maret 2022 lalu. Kepala Puskesmas Patuk 1 dipanggil pada hari Senin (14/03/2022) bersamaan dengan pejabat dari KPU Gunungkidul. Sementara sisanya yaitu Kepala Puskesmas Nglipar 1, Ngawen 1 dan Semanu 1 dipanggil pada Selasa (15/03/2022).
“Kalau Kepala Puskesmas yang dipanggil itu masih perwakilan dan acak saja pemanggilannya. Jadi tidak semuanya dipanggil ke Kejati,” beber dia, Senin (21/03/2022).

Berkaitan dengan pemanggilan tersebut memang menjadi kasak-kusuk di kalangan para pegawai di puluhan Puskesmas. Pasalnya, dalam proyek rapid tes ini, Puskesmas bertindak sebagai pelaksana saja. Pihak Puskesmas hanya melaksanakan instruksi dari Dinas Kesehatan.
“Sebelum teman-teman dipanggil ke Kejati, mereka sempat dikumpulkan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan. Tapi isi pertemuan tersebut saya terus terang tidak tahu,” ujarnya.
Diakuinya, untuk kontrak pembelian alat rapid tes dari salah satu rekanan yang disepakati memang ditandatangani oleh Kepala Puskesmas. Namun memang dalam prosesnya, pihaknya hanya mengikuti prosedur dari Dinas Kesehatan. Termasuk diantaranya penggunaan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dari Dinas Kesehatan.
Sebelum penunjukan rekanan penyedia alat rapid tes, Puskesmas memang sempat dilibatkan dalam pertemuan. Namun saat itu, yang dipanggil adalah apoteker dari Puskesmas dan bukan dihadiri oleh Kepala Puskesmas.
“Termasuk dalam hal ini penentuan harga juga kami hanya mengikuti arahan dari Dinas Kesehatan. Seperti yang saya bilang, kami hanya sebagai pelaksana,” lanjut dia.
Hingga berita ini dilansir, Sekretaris Dinas Kesehatan Gunungkidul, Abdul Aziz masih belum bisa dikonfirmasi. Pun demikian dengan Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani yang juga tidak membalas maupun merespon panggilan maupun pesan singkat yang dikirimkan kepadanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejak Januari 2022 silam, Kejati DIY menelusuri dugaan penyimpangan dalam proyek rapid tes untuk para petugas KPPS yang bertugas dalam pemungutan suara Pilkada Gunungkidul. Adapun proyek tersebut menelan anggaran hingga miliaran rupiah lantaran petugas yang dilakukan rapid tes mencapai belasan ribu orang. Pelaksanaan rapid tes sendiri dilakukan oleh Dinas Kesehatan melalui Puskesmas-puskesmas di Gunungkidul sesuai dengan domisili para petugas KPPS yang akan ditugaskan. Sementara untuk anggaran, digelontorkan oleh KPU Gunungkidul melalui anggaran dari APBN.
Beberapa waktu lalu, Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani membenarkan perihal adanya permohonan permintaan data dari Kejati DIY berkaitan dengan kontrak pelaksanaan rapid tes. Permohonan sendiri masuk ke KPU Gunungkidul pada hari Rabu (19/01/2022) silam. Kemudian, pihaknya telah menyerahkan seluruh dokumen tersebut sehari setelahnya pada Kamis (20/01/2022). Menurut Hani, dokumen yang diberikan sendiri berupa kuitansi, kontrak, kelengkapan dokumen pembayaran, hingga realisasinya.
“Dokumen sudah kami serahkan,” beber Hani beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, dalam prosesnya, ada ratusan petugas KPPS yang menolak untuk dilakukan rapid test. Ada berbagai alasan yang dikemukakan para petugas tersebut. Diantaranya adalah trauma, ada yang tengah hamil, hingga mengaku baru saja menjalani tracing maupun yang lainnya.
“Rapid tes untuk petugas ini dilaksanakan sebelum Pilkada Gunungkidul,” terang dia.
-
Kriminal3 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa2 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial2 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Uncategorized1 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Peristiwa4 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Pemerintahan1 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized3 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Peristiwa4 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Peristiwa2 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Peristiwa1 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Uncategorized3 minggu yang laluCetak Sejarah di Moto3, Veda Dapat Hadiah Mobil Impian Dari Konglomerat
-
Peristiwa2 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
