Hukum
Penyelidikan Proyek Rapid Tes Miliaran Berlanjut, Pejabat KPU dan Kepala Puskesmas Dipanggil Kejati DIY
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Tahap awal penyelidikan Kejati DIY terkait dugaan penyelewengan dalam proyek rapid tes untuk belasan ribu petugas KPPS saat tahapan Pilkada Gunungkidul 2020 terus bergulir. Setelah beberapa waktu lalu pihak Kejati melakukan pengumpulan dokumen dari KPU Gunungkidul, Dinkes Gunungkidul dan RSUD Wonosari, penyidik dari Kejati DIY mulai melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang diperkirakan mengetahui seluk belum dalam proyek tersebut. Awal pekan lalu, sejumlah personal dari KPU Gunungkidul maupun sejumlah Kepala Puskesmas dipanggil untuk dimintai keterangan.
Ketika dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati DIY, Sarwo Edi memilih untuk irit bicara. Ia tak membenarkan maupun menyanggah terkait pemanggilan pihak KPU dan Kepala Puskesmas ke kantor Kejati DIY. Sarwo hanya memaparkan bahwa untuk tahapan penyelidikan, pihaknya belum bisa mempublikasikan hal tersebut.
“Kalau sudah tahapan penyelidikan saja masih belum bisa diekspose, apalagi ini masih telaah, tambah tidak bisa diekspose,” papar Sarwo Edi.
Sementara itu, salah seorang pejabat di lingkungan Puskesmas yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya pemanggilan oleh Kejati kepada 4 orang Kepala Puskesmas. Adapun keempatnya dipanggil dalam kurun waktu 2 hari pada tanggal 14 dan 15 Maret 2022 lalu. Kepala Puskesmas Patuk 1 dipanggil pada hari Senin (14/03/2022) bersamaan dengan pejabat dari KPU Gunungkidul. Sementara sisanya yaitu Kepala Puskesmas Nglipar 1, Ngawen 1 dan Semanu 1 dipanggil pada Selasa (15/03/2022).
“Kalau Kepala Puskesmas yang dipanggil itu masih perwakilan dan acak saja pemanggilannya. Jadi tidak semuanya dipanggil ke Kejati,” beber dia, Senin (21/03/2022).

Berkaitan dengan pemanggilan tersebut memang menjadi kasak-kusuk di kalangan para pegawai di puluhan Puskesmas. Pasalnya, dalam proyek rapid tes ini, Puskesmas bertindak sebagai pelaksana saja. Pihak Puskesmas hanya melaksanakan instruksi dari Dinas Kesehatan.
“Sebelum teman-teman dipanggil ke Kejati, mereka sempat dikumpulkan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan. Tapi isi pertemuan tersebut saya terus terang tidak tahu,” ujarnya.
Diakuinya, untuk kontrak pembelian alat rapid tes dari salah satu rekanan yang disepakati memang ditandatangani oleh Kepala Puskesmas. Namun memang dalam prosesnya, pihaknya hanya mengikuti prosedur dari Dinas Kesehatan. Termasuk diantaranya penggunaan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dari Dinas Kesehatan.
Sebelum penunjukan rekanan penyedia alat rapid tes, Puskesmas memang sempat dilibatkan dalam pertemuan. Namun saat itu, yang dipanggil adalah apoteker dari Puskesmas dan bukan dihadiri oleh Kepala Puskesmas.
“Termasuk dalam hal ini penentuan harga juga kami hanya mengikuti arahan dari Dinas Kesehatan. Seperti yang saya bilang, kami hanya sebagai pelaksana,” lanjut dia.
Hingga berita ini dilansir, Sekretaris Dinas Kesehatan Gunungkidul, Abdul Aziz masih belum bisa dikonfirmasi. Pun demikian dengan Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani yang juga tidak membalas maupun merespon panggilan maupun pesan singkat yang dikirimkan kepadanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejak Januari 2022 silam, Kejati DIY menelusuri dugaan penyimpangan dalam proyek rapid tes untuk para petugas KPPS yang bertugas dalam pemungutan suara Pilkada Gunungkidul. Adapun proyek tersebut menelan anggaran hingga miliaran rupiah lantaran petugas yang dilakukan rapid tes mencapai belasan ribu orang. Pelaksanaan rapid tes sendiri dilakukan oleh Dinas Kesehatan melalui Puskesmas-puskesmas di Gunungkidul sesuai dengan domisili para petugas KPPS yang akan ditugaskan. Sementara untuk anggaran, digelontorkan oleh KPU Gunungkidul melalui anggaran dari APBN.
Beberapa waktu lalu, Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani membenarkan perihal adanya permohonan permintaan data dari Kejati DIY berkaitan dengan kontrak pelaksanaan rapid tes. Permohonan sendiri masuk ke KPU Gunungkidul pada hari Rabu (19/01/2022) silam. Kemudian, pihaknya telah menyerahkan seluruh dokumen tersebut sehari setelahnya pada Kamis (20/01/2022). Menurut Hani, dokumen yang diberikan sendiri berupa kuitansi, kontrak, kelengkapan dokumen pembayaran, hingga realisasinya.
“Dokumen sudah kami serahkan,” beber Hani beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, dalam prosesnya, ada ratusan petugas KPPS yang menolak untuk dilakukan rapid test. Ada berbagai alasan yang dikemukakan para petugas tersebut. Diantaranya adalah trauma, ada yang tengah hamil, hingga mengaku baru saja menjalani tracing maupun yang lainnya.
“Rapid tes untuk petugas ini dilaksanakan sebelum Pilkada Gunungkidul,” terang dia.
-
Uncategorized1 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized4 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized2 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua SPPG di Gunungkidul Belum Kantongi SLHS
-
Uncategorized2 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
