Pemerintahan
Pernikahan Dini Terus Meningkat, Hindari Zina dan Hamil di Luar Nikah Jadi Alasan
Wonosari,(pidjar.com)– Fenomena pernikahan usia anak di Kabupaten Gunungkidul hingga saat ini masih cukup tinggi. Berdasarkan data dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Gunungkidul hingga Mei 2026 ini tercatat sudah ada 47 pengajuan Dispensasi Kawin (DK) yang diajukan oleh anak di bawah umur. Jumlah ini meningkat sekitar 27,02 persen dibandingkan dengan DK di tahun 2025 dengan periode yang sama.
Plt Sekretaris Dinsos PPPA Gunungkidul, Suyono mengatakan, perkara pernikahan dini masih menjadi perhatian serius berbagai pihak dan harus dilakukan pencegahan. Sebab dampak dari pernikahan dini sendiri cukup kompleks mulai dari kesehatan hingga sosial ekonomi.
Terhitung sejak Januari sampai akhir Mei 2026 ini, terdapat 47 permohonan dispensasi kawin yang diajukan. Angka tersebut meningkat sekitar 27,2 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025 yang tercatat sebanyak 37 kasus.
“Ada kenaikan 10 kasus di periode yang sama. Ini yang menjadi perhatian kami, bagaimana dilakukan pencegahan agar pernikahan dini dapat ditekan,” ucap Suyono.
Menurutnya, tingginya angka pernikahan anak dipengaruhi berbagai faktor yang masih berkembang di masyarakat. Salah satunya adalah anggapan bahwa menikah pada usia muda merupakan hal yang positif, anggapan bahwa anak tersebut “laku”. Kemudian anggapan untuk menghindari “zina” maupun sebagai simbol keberhasilan seseorang memasuki kehidupan dewasa.

“Di sisi lain juga karena hamil di luar nikah,” ucapnya.
Perkembangan media sosial juga dinilai turut mempengaruhi pola pikir remaja. Konten-konten yang menggambarkan kehidupan rumah tangga secara ideal sering kali membuat anak-anak memiliki persepsi bahwa pernikahan dini akan membawa kebahagiaan dan kehidupan yang lebih baik.
“Masih ada pandangan bahwa menikah muda adalah sesuatu yang membanggakan. Padahal banyak aspek yang harus dipertimbangkan sebelum seseorang memasuki kehidupan berumah tangga,” ujarnya.
Pencegahan perkawinan anak membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Penguatan komunikasi dalam keluarga menjadi salah satu langkah penting agar anak memiliki ruang berdiskusi dengan orang tua terkait berbagai persoalan yang dihadapi.
“Masyarakat kami diimbau untuk melapor ke layanan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak apabila menemukan kasus kekerasan maupun persoalan yang melibatkan anak,” tandasnya.
Selain itu, pemerintah juga mengintensifkan sosialisasi ke masyarakat secara umum, kader PKK, kader Kesehatan, Pamong Kalurahan dan lainnya.
Sementara itu, anggota Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Gunungkidul, Berta Kustariningsih, mengatakan ada banyak hal yang mempengaruhi pernikahan dini di Gunungkidul. Diantaranya faktor ekonomi keluarga, kehamilan yang tidak direncanakan, tekanan lingkungan pergaulan, budaya, pengaruh media sosial, hingga minimnya pengawasan terhadap anak menjadi penyebab utama terjadinya pernikahan usia dini.
Dampak perkawinan anak tidak hanya dirasakan dalam jangka pendek, tetapi juga dapat memengaruhi masa depan anak secara menyeluruh. Dari sisi kesehatan, perempuan yang menikah dan hamil pada usia terlalu muda memiliki risiko lebih tinggi mengalami komplikasi kehamilan dan persalinan karena organ reproduksi belum berkembang secara optimal.
Selain itu, risiko stunting pada anak, keguguran, hingga penyakit menular seksual juga lebih besar dibandingkan pada pasangan yang menikah di usia dewasa.
“Dari sisi psikologis, anak yang belum siap menjalani peran sebagai pasangan maupun orang tua rentan mengalami tekanan mental, konflik rumah tangga, hingga perceraian. Kemudian sosial ekonomi, bahwa pendidikan dikorbankan sehingga sulit mendapatkan pekerjaan. Dari situ efeknya domino, menjadikan keluarga baru itu ketergantungan ekonomi kepada keluarganya dan memperpanjang rantai kemiskinan,” ungkap Berta Kustariningsih.
Untuk menekan angka perkawinan anak, berbagai upaya terus didorong, antara lain memperkuat hubungan komunikasi antara orang tua dan anak, memberikan pendidikan karakter dan kesehatan reproduksi sesuai usia, meningkatkan pengawasan penggunaan media sosial, serta memperkuat ketahanan ekonomi keluarga.
“Pada prinsipnya sinergitas sangat diperlukan dalam menekan pernikahan dini,” tutupnya.
-
Pemerintahan1 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized3 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized1 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized3 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa1 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized2 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa1 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized2 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 minggu yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
-
Uncategorized1 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
