Pemerintahan
Pernikahan Dini Terus Meningkat, Hindari Zina dan Hamil di Luar Nikah Jadi Alasan
Wonosari,(pidjar.com)– Fenomena pernikahan usia anak di Kabupaten Gunungkidul hingga saat ini masih cukup tinggi. Berdasarkan data dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Gunungkidul hingga Mei 2026 ini tercatat sudah ada 47 pengajuan Dispensasi Kawin (DK) yang diajukan oleh anak di bawah umur. Jumlah ini meningkat sekitar 27,02 persen dibandingkan dengan DK di tahun 2025 dengan periode yang sama.
Plt Sekretaris Dinsos PPPA Gunungkidul, Suyono mengatakan, perkara pernikahan dini masih menjadi perhatian serius berbagai pihak dan harus dilakukan pencegahan. Sebab dampak dari pernikahan dini sendiri cukup kompleks mulai dari kesehatan hingga sosial ekonomi.
Terhitung sejak Januari sampai akhir Mei 2026 ini, terdapat 47 permohonan dispensasi kawin yang diajukan. Angka tersebut meningkat sekitar 27,2 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025 yang tercatat sebanyak 37 kasus.
“Ada kenaikan 10 kasus di periode yang sama. Ini yang menjadi perhatian kami, bagaimana dilakukan pencegahan agar pernikahan dini dapat ditekan,” ucap Suyono.
Menurutnya, tingginya angka pernikahan anak dipengaruhi berbagai faktor yang masih berkembang di masyarakat. Salah satunya adalah anggapan bahwa menikah pada usia muda merupakan hal yang positif, anggapan bahwa anak tersebut “laku”. Kemudian anggapan untuk menghindari “zina” maupun sebagai simbol keberhasilan seseorang memasuki kehidupan dewasa.

“Di sisi lain juga karena hamil di luar nikah,” ucapnya.
Perkembangan media sosial juga dinilai turut mempengaruhi pola pikir remaja. Konten-konten yang menggambarkan kehidupan rumah tangga secara ideal sering kali membuat anak-anak memiliki persepsi bahwa pernikahan dini akan membawa kebahagiaan dan kehidupan yang lebih baik.
“Masih ada pandangan bahwa menikah muda adalah sesuatu yang membanggakan. Padahal banyak aspek yang harus dipertimbangkan sebelum seseorang memasuki kehidupan berumah tangga,” ujarnya.
Pencegahan perkawinan anak membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Penguatan komunikasi dalam keluarga menjadi salah satu langkah penting agar anak memiliki ruang berdiskusi dengan orang tua terkait berbagai persoalan yang dihadapi.
“Masyarakat kami diimbau untuk melapor ke layanan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak apabila menemukan kasus kekerasan maupun persoalan yang melibatkan anak,” tandasnya.
Selain itu, pemerintah juga mengintensifkan sosialisasi ke masyarakat secara umum, kader PKK, kader Kesehatan, Pamong Kalurahan dan lainnya.
Sementara itu, anggota Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Gunungkidul, Berta Kustariningsih, mengatakan ada banyak hal yang mempengaruhi pernikahan dini di Gunungkidul. Diantaranya faktor ekonomi keluarga, kehamilan yang tidak direncanakan, tekanan lingkungan pergaulan, budaya, pengaruh media sosial, hingga minimnya pengawasan terhadap anak menjadi penyebab utama terjadinya pernikahan usia dini.
Dampak perkawinan anak tidak hanya dirasakan dalam jangka pendek, tetapi juga dapat memengaruhi masa depan anak secara menyeluruh. Dari sisi kesehatan, perempuan yang menikah dan hamil pada usia terlalu muda memiliki risiko lebih tinggi mengalami komplikasi kehamilan dan persalinan karena organ reproduksi belum berkembang secara optimal.
Selain itu, risiko stunting pada anak, keguguran, hingga penyakit menular seksual juga lebih besar dibandingkan pada pasangan yang menikah di usia dewasa.
“Dari sisi psikologis, anak yang belum siap menjalani peran sebagai pasangan maupun orang tua rentan mengalami tekanan mental, konflik rumah tangga, hingga perceraian. Kemudian sosial ekonomi, bahwa pendidikan dikorbankan sehingga sulit mendapatkan pekerjaan. Dari situ efeknya domino, menjadikan keluarga baru itu ketergantungan ekonomi kepada keluarganya dan memperpanjang rantai kemiskinan,” ungkap Berta Kustariningsih.
Untuk menekan angka perkawinan anak, berbagai upaya terus didorong, antara lain memperkuat hubungan komunikasi antara orang tua dan anak, memberikan pendidikan karakter dan kesehatan reproduksi sesuai usia, meningkatkan pengawasan penggunaan media sosial, serta memperkuat ketahanan ekonomi keluarga.
“Pada prinsipnya sinergitas sangat diperlukan dalam menekan pernikahan dini,” tutupnya.
-
Pemerintahan4 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized3 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized3 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized3 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized3 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluTNI Bangun 9 Jembatan Garuda di Gunungkidul, Hubungkan Kawasan Terpencil
-
Uncategorized2 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized3 minggu yang laluCiptakan Pilur Jujur dan Bersih, Dinas Awasi Lurah Petahana
-
Uncategorized3 minggu yang laluGelombang Tinggi di Pesisir Gunungkidul, Rusak Perahu Nelayan Hingga Warung
-
Uncategorized1 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized2 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
