Pemerintahan
Pernikahan Penghayat Kepercayaan Akhirnya Diakui Negara, Begini Prosedurnya
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Presiden Joko Widodo telah resmi menerbitkan aturan mengenai pencatatan pernikahan bagi para penghayat kepercayaan. Adapun Peraturan tersebut masuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2019 tentang Pelaksaanaan Undang-undang nomor 24 tahun 2013 di mana peraturan tersebut merupakan perubahan atas peraturan mengenai Administrasi Kependudukan.
Dalam peraturan baru ini, para penghayat kepercayaan saat melakukan pernikahan atau perkawinan penghayat kepercayaan dilakukan di depan pemuka penghayat kepercayaan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gunungkidul, Markus Tri Munarjo mengatakan beberapa hari lalu, selepas adanya rilis mengenai peraturan baru tersebut, Dinas lantas mendapatkan edaran mengenai adanya peraturan baru ini. Adapun langkah pencatatan administrasi bagi pernikahan penghayat kepercayaan yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menyediakan formulir pendaftaran nikah.
Selanjutnya berkas tersebut wajib dilengkapi oleh masing-masing calon pengantin. Barulah petugas nantinya akan melakukan verifikasi dan validasi atas kebenaran data yang diajukan. Bersama dengan pemuka penghayat, petugas akan melakukan pengecekan, baik melalui data online ataupun sistem lainnya.
“Kalau untuk persyaratan sama, layaknya pasangan yang mau menikah. Berkas yang dikumpulkan mulai dari KTP, akte kelahiran dan beberapa dokumen lainnya,” ucap Markus Tri Munarjo, Senin (29/07/2019).

Kemudian setelah proses ini, dari dinas akan melakukan register berkas untuk kemudian dicatat secara administrasi. Setelah itu, barulah dikeluarkan akte pernikahan dengan mencantumkan kepercayaan dan melakukan prosesi pernikahan sesuai dengan kepercayaan masing masing.
Di Gunungkidul, tahun 2019 ini menurut dia belum terdapat calon pengantin dari penghayat kepercayaan. Namun dimungkinkan, selepas adanya peraturan baru sebagai pengakuan negara, pencatatan pernikahan bagi penghayat kepercayaan akan meningkat. Mengingat di Gunungkidul sendiri terdapat ratusan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
“Tahun-tahun sebelumnya ada, tapi jumlahnya sedikit. Data yang kami miliki yakni 3 pasang di tahun 2009, 3 pasang pada tahun 2010, dan 1 pasang di tahun 2015 yang mengajukan pernikahan sesuai dengan kepercayaan mereka,” papar dia.
Adapun pendataan yang dilakukan oleh dinas sendiri saat ini terdapat 322 penduduk Gunungkidul sebagai penghayat kepercayaan. Selepas adanya gugatan di tingkat MK, perlahan penghayat kepercayaan mulai muncul, mereka juga mulai mencantumkan kepercayaan mereka di kolom agama ada KTP.
“Nanti akan kami lakukan pendataan ulang berkaitan dengan penghayat kepercayaan di Gunungkidul,” tutup dia.
-
Uncategorized1 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized7 hari yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Sosial3 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized3 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized2 minggu yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized2 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Pemerintahan2 minggu yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Uncategorized2 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
-
Uncategorized5 hari yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemuda 22 Tahun Ditemukan Gantung diri di Dapur Rumah
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragis, Lansia di Candirejo Ditemukan Meninggal Terbakar
-
Kriminal4 minggu yang laluPenipuan Program Koperasi Desa Merah Putih Terbongkar, Pelaku Minta Uang hingga Rp80 Juta ke Kalurahan
