fbpx
Connect with us

Pendidikan

Ramai-ramai Menolak Pemungutan Pajak Pada Sektor Pendidikan

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah melalui Kementrian Keuangan mengeluarkan wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan. Polemik sendiri terus bermunculan berkaitan dengan rencana ini pasca draft Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mencuat ke publik.

Adapun draft RUU KUP yang beredar disebutkan bahwa pemerintah akan menghapuskan jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN. Sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sekretaris Disdikpora Gunungkidul, Sudya Marsita mengatakan, pihaknya masih belum bisa berkomentar banyak berkaitan dengan rencana ini. Ia menyatakan, bahwa hal ini baru sekedar wacana.

“Ya kami masih berharap ini hanya wacana, semoga tidak diterapkan di biaya pendidikan,” ujar Sudya, Senin (14/06/2021).

Sementara itu, Kepala Bidang SMP Disdikpora Gunungkidul, Kisworo menambahkan, di Gunungkidul, angka putus sekolah sendiri sebagian disebabkan lantaran kesulitan biaya. Jika wacana ini diterapkan, ia khawatir angka putus sekolah di Gunungkidul akan semakin meningkat. Namun begitu, ia menambahkan jika saat ini, berbagai macam bantuan kepada para pelajar sendiri telah banyak disalurkan oleh pemerintah.

Berita Lainnya  UMY Jadi Tuan Rumah Liga 3 Nasional

“Tapi kami juga masih menunggu apakah wacana ini akan disahkan kan masih perlu banyak kajian,” kata dia.

Sementara itu, Pimpinan Pusat Forum Guru Muhammadiyah (FGM) sudah mengeluarkan pernyataan sikap. Melalui Wakil Sekretaris PP FGM Gunungkidul, Agus Suroyo, pemerintah bersama DPR RI diminta membatalkan Draft RUU revisi Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan pada sektor jasa pendidikan yang akan dihapus dari daftar jasa yang tidak kena PPN. Menurutnya, jika daftar tersebut dihapuskan, tidak sesuai dengan semangat konstitusi bahwa pendidikan adalah tanggung jawab pemerintah.

“Sudah jelas tertuang di Pasal 31 UUD 1945 dan tentu tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan semangat gotong royong,” papar Agus.

Terlebih, menurutnya, kehadiran sekolah swasta yang dikelola masyarakat baik yayasan maupun peryarikatan merupakan wujud kepedulian masyarakat dalam membantu pemerintah memenuhi layanan dan pemerataan pendidikan.

“Bila sekolah yang dikelola masyarakat yang semangatnya membantu pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa tersebut masih akan dibebani dengan rencana pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tentu nanti imbasnya ke masyarakat,” tandas dia.

Hal yang sama juga dituturkan oleh anggota DPRD Gunungkidul, Wulan Tustiana. Menurutnya, kajian berkaitan dengan keputusan ini harus sangat matang. Ia tidak ingin dengan adanya wacana ini, nantinya melambungkan biaya pendidikan.

Berita Lainnya  Meski Tidak Masuk Kurikulum, Guru di Gunungkidul Wajib Berikan Edukasi Tentang Geopark Gunung Sewu

“Situasi masyarakat sedang berat dihantam pandemi sejak setahun terakhir, pemulihannya juga akan membutuhkan waktu yang cukup lama. Saya berharap ini bisa dipertimbangkan kembali,” urainya. 

Di Gunungkidul sendiri, masih cukup banyak masyarakat yang kesulitan dalam mengakses pendidikan lantaran faktor biaya. Sehingga ia mengkhawatirkan, dengan adanya kebijakan semacam ini, nantinya akan sangat kontraproduktif terhadap peningkatan sumber daya manusia (SDM) di Gunungkidul.

“Pendidikan adalah hak rakyat,” tutupnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler