fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Raperda Anyar Dibahas, Tarif Retribusi Kios Pasar Bakal Naik 2 Kali Lipat

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Para pedagang pasar di Gunungkidul beberapa waktu ke depan harus membayar lebih untuk retribusi kios yang mereka gunakan untuk berjualan. Saat ini, DPRD Gunungkidul terus mengebut pembuatan Raperda terkait dengan payung hukum atas kebijakan tersebut. Rencananya, tarif retribusi akan naik hingga mencapai 2 kali lipat.

Anggota Komisi B DPRD Gunungkidul, Eko Rustanto mengatakan, kenaikan retribusi ini diharapkan bisa menggenjot jumlah perolehan pendapatan asli daerah (PAD) Gunungkidul. Kemudian dengan demikian, pemkab diharapkan mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat yang jauh lebih baik lagi. Misalnya saja sarana prasarana yang memadahi dan pelayanan yang ditingkatkan.

“Untuk usulan sendiri semua tarif naik mulai dari kios, lapak, pelataran dan beberapa komponen lainnya. Kenaikan rencananya adalah 2 kali lipat, misalnya untuk pelataran itu dari harga Rp 250 per meternya menjadi 500 rupiah per meter. Misal punya 10 meter ya bayarnya 5000,” kata Eko, Senin (02/12/2019).

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gunungkidul, Johan Eko Sudarto melalui Kepala Bidang Pasar, Ari Setiawan memaparkan, Raperda pasar ini mengatur sejumlah ketentuan. Adapun yang dibahas yakni ada beberapa sektor, salah satunya berkaitan dengan Perda nomor 8 tahun 2011. Di mana untuk besaran retribusi pasar akan dilakukan perubahan.

“Ada perubahan besaran retribusi. Ini baru sebatas usulan, realisasinya bagaimana masih panjang,” kata Ari.

Adapun nantinya proses yang dilalui yakni mulai dari usulan ke Bupati hingga nantinya akan ada pengecekan dan rekomendasi dari kementerian dalam negeri mengenai besaran tarif tersebut.

Berita Lainnya  Tinggal Tunggu Penetapan, 4 Nama Ini Dipastikan Jadi Pimpinan DPRD Gunungkidul

“Masih dalam pembahasan, untuk besaran tarif retribusi juga nantinya bisa disetujui atau bahkan ada perubahan dari kementerian,” imbuh dia.

Dalam oembahasan Jumat lalu, dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan mendapat sejumlah pertanyaan dari 7 fraksi. Saat ini pun, dari Pemkab masih dalam proses pembuatan jawaban atas pertanyaan dari masing-masing fraksi tersebut.

“Untuk Perda Retribusi Pelayananan Pasar saat ini sedang proses pembahasan untuk perubahan, tidak hanya besaran tarif tetapi juga menyangkut hal-hal yang lain dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku,” beber Ari.

Mendekati akhir tahun 2019 ini anggota dewan perwakilan rakyat daerah masih memiliki sisa pembahasan 3 rancangan peraturan daerah (raperda) Gunungkidul. Sejak akhir November lalu, pembahasan demi pembahasan dilakukan oleh eksekutif maupun dari legislatif.

Berita Lainnya  Kado Istimewa dari Kementrian Bagi Penghuni Rutan di Hari Natal

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul, Heri Nugroho menjelaskan, Raperda tahun 2019 yang merupakan sisa usulan anggota dewan periode sebelumnya masih ada 3 yang saat ini masih dalam proses pembahasan. Ditargetkan sebelum akhir tahun, 3 Raperda tersebut selesai dibahas oleh pemkab dan anggota dewan.

“Ketiganya adalah raperda retribusi pasar, retribusi penyedotan tinja, retribusi sampah yang sedang dalam pembahasan,” kata Heri Nugroho, Senin (02/12/2019).

Proses pembahasan sendiri masih akan dilakukan oleh anggota dewan. Pada rapat paripurna beberap hari lalu, telah dibacakan mengenai pandangan fraksi kemudian dari dewan juga melakukan pembahasan atas raperda tersebut.

“Tinggal kesepakatan bersama saja. Mungkin segera selesai,” pungkas dia.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler