fbpx
Connect with us

Peristiwa

Sempat Catut Nama Perwira, Ini Pengakuan Pengemudi Avanza yang Tuntut Ganti Rugi Sopir Damkar

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Jajaran kepolisian melakukan klarifikasi berkaitan dengan insiden yang terjadi pada Jumat (14/05/2021) antara pengemudi Avanza B 1642 KM dan mobil pemadam kebakaran. Adapun insiden ini mengakibatkan seorang Tenaga Harian Lepas yang merupakan sopir dari mobil pemadam kebakaran harus ganti rugi sebesar Rp. 500 ribu. Peristiwa ini lantas ramai di media sosial karena sopir Toyota Avanza yang diketahui bernama Achmad Ngirfani tersebut saat insiden mencatut seorang perwira.

Minggu (16/05/2021), Achmad mengaku, peristiwa yang terjadi pada Jumat siang tersebut berawal dari saat ia melintas di Jalan Wonosari Semanu, tepatnya di depan rumah makan Bu Tiwi Tan Tlogo. Kala itu, ia bersama rombongan kakaknya yang menggunakan mobil lain di depannya. Namun, di saat bersamaan ada tiga mobil di depannya yang hendak berbelok ke rumah makan tapi tidak jadi.

Kemudian ia bersama mobil depan yang dikemudikan kakaknya lantas berhenti. Achmad mengatakan, saat itu ia tidak mendengar suara sirine pemadam kebakaran. Namun ia berhenti karena mobil di depannya kembali ke marka.

Berita Lainnya  Simpang Siur Rumor Pengcovidan Samikem, Begini Klarifikasi RS Nur Rohmah dan Keluarga Pasien

“Saya ingat betul, saya di belakang sendiri tiba-tiba ada suara sirine ambulance tau-tau ada mobil pemadam dari kanan mobil saya yang mengenai bodi ban belakang dan spion kanan mobil,” papar Achmad.

Melihat bodi mobilnya tergores mobil pemadam, ia lantas ke Polsek Semanu untuk minta dimediasi. Ia mengaku, kala itu memang membawa nama seorang Perwira TNI yang tak lain merupakan rekan kerja ibunya di Yonif 403 Demak Ijo.

“Ibu saya memang kerja sebagai PNS, kemudian saya minta pendapat jalan tengah baiknya bagaimana. Saya ke Polsek tapi tidak menemui titik temu,” ujarnya.

Sementara itu, THL Regu Pemadam Kebakaran, Jarwan mengaku sudah menyalakan sirine, tanda hati-hati dan lampu darurat. Saat menyenggol pun ia mengaku tak merasakannya.

Berita Lainnya  Donor Darah MTA Gunungkidul di Nglipar Membludak

“Saya mendahului di sisi kanan kemudian meluncur ke Jragum Semanu, sesampainya di lokasi saya bantu memadamkan. Tapi setelah memadamkan ada polisi mendekat dari Polsek Semanu, saya diminta untuk mediasi karena mobil pemadam yang saya kemudikan nyenggol kendaraan lain,” papar Jarwan.

Jarwan menambahkan, di Polsek Semanu tak menemui titik temu. Namun di Mapolres Gunungkidul dengan mediasi yang dibantu jajaran Unit Laka telah ditaksir jumlah kerugian. Adapun jumlah kerugian sendiri sekitar Rp. 1.800.000,- karena kerusakan di bodi dan spion.

“Saya keberatan kalau jumlahnya sekian, tapi ada masukan Rp. 500 ribu. Saya mampunya ya segitu, akhirnya ambil jalan tengah menyanggupinya, saya pikir ini risiko kerja,” ungkap Jarwan.

Saat dikonfirmasi, petugas Unit Laka yang kala itu piket, Aipda Anggun mengatakan, posisi polisi kala itu sebagai mediator dan penyedia tempat mediasi. Pihak pemadam sendiri sudah menyetujui jumlah ganti rugi.

Berita Lainnya  Hendak Bangunkan Sahur, Sani Temukan Suaminya Gantung Diri

“Angka 500 ribu rupiah itu memang kesepakatan yang awalnya saya usulkan,” ujarnya.

Saat disinggung mengenai Pasal 134 UU LLAJ yang menyebutkan kendaraan yang mendapat prioritas di jalan raya untuk didahulukan yang pertama merupakan Kendaraan pemadam kebakaran, pihaknya mengaku dalam peristiwa ini ada sedikit kelalaian. Pihaknya menyebut, kelalaian sendiri dapat dilihat dari posisi pengemudi yang sudah berhenti.

“Karena memang ada kelalaian di sini, makanya saat mediasi kami carikan jalan tengah,” tukas Anggun.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Lantas Polres Gunungkidul, AKP Martinus mengimbau masyarakat selalu memprioritaskan pemadam kebakaran, ambulance dan kendaraan pengawalan polisi. Namun, ia menilai, kasus ini akhirnya membuat pengemudi mobil pemadam kebakaran untuk ganti rugi karena dari pihak pemada sudah sepakat untuk mediasi.

“Mediasi sendiri artinya kan ditangani secara perdata. Kalau peristiwa ini dilaporkan jelas pengemudi pemadam menang mutlak,” tandas Martinus.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler