fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Status Kawin Ratusan Ribu Penduduk Gunungkidul Belum Tercatat Oleh Negara

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Ratusan ribu penduduk berstatus kawin belum tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul. Namun tidak tercatatnya ratusan ribu penduduk dengan status kawin tersebut belum dapat dipastikan penyebabnya. Sejumlah dugaan ialah adanya nikah siri yang tidak tercatat oleh negara atau saat mengurus dokumen kartu keluarga tidak melampirkan fotokopi buku nikah sebagai bukti pernikahan yang sah.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Gunungkidul, Arisandy Purba, menyampaikan dari data yang dimiliki Disdukcapil, tercatat penduduk dengan status kawin sebanyak 432.720 orang dengan rincian kawin tercatat sebanyak 296.735 orang sedangkan penduduk status kawin tidak tercatat sebanyak 135.985 orang.

“Tercatat itu adalah kawin yang diakui oleh negara dan agama, kalau yang tidak tercatat itu biasanya kawin secara agama. Tapi juga tidak dapat dipastikan kalau yang belum tercatat itu semuanya nikah secara agama,” ucapnya saat ditemui.

Ia menambahkan, Disdukcapil dalam kaitannya dengan perkawinan hanya melakukan pencatatan saja. Status kawin yang tidak tercatat juga dapat diubah ketika yang bersangkutan dapat menunjukkan buku nikah sebagai bukti untuk mengganti status perkawinan di kartu keluarga.

Berita Lainnya  TPAS Banjarejo Segera Dibangun, Bakal Dilengkapi Teknologi Pengolah Sampah Mutakhir

“Ketika bisa menunjukkan buku nikah, maka kami ganti statusnya. Sering juga melalui sidang isbat itu kan, setelah ada buku nikah baru bisa diganti,” beber Arisandy.

Menurutnya, jika perkawinan tidak tercatat oleh negara, maka sebenarnya akan memberikan dampak jangka panjang khususnya terhadap anak. Meskipun dapat dimasukkan dalam kartu keluarga, namun ada catatan khusus yang memberitahu jika pasangan tersebut belum tercatat sebagai kawin tercatat oleh negara.

“Ada dampak jangka panjang terhadap anak, misalkan dalam hal pembagian waris. Kalau kawin tidak tercatat itu kan anaknya menjadi lemah di mata hukum sebagai penerima waris yang sah. Buku nikah kan sebagai buktinya,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan penyebab tidak tercatatnya perkawinan secara umum disebabkan oleh nikah siri. Namun dalam data tersebut, ia tidak dapat memastikan berapa jumlah penduduk yang melakukan nikah siri.

Berita Lainnya  Mengenal Lur, Umpan Mancing yang Susah Dicari Jadi Ladang Tambahan Rezki

“Kami juga terus mendorong agar masyarakat segera mencatatkan perkawinannya, semoga masyarakat menyadari pentingnya pencatatan perkawinan,” pungkas dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler