Pemerintahan
Surat Edaran Bupati Turun, Perusahaan Wajib Bayarkan THR Seminggu Sebelum Hari Raya
Wonosari,(pidjar.com)–Salah satu hal yang ditunggu-tunggu oleh kaum pekerja ketika hari raya Lebaran tiba adalah cairnya Tunjangan Hari Raya (THR). Berkaca dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, seringkali perusahaan-perusahaan terlambat mencairkan THR sehingga berakibat para karyawan tidak bisa merayakan hari raya dengan nyaman. Mengantisipasi hal ini, Pemkab Gunungkidul melalui Surat Edaran Bupati membuat peraturan yang mewajibkan seluruh perusahaan di Gunungkidul untuk membayarkan THR kepada para karyawannya paling lambat seminggu sebelum perayaan lebaran.
Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gunungkidul, Joko Ediwardoyo menyatakan bahwa, saat ini surat edaran dari Bupati terkait pembayaran THR sudah turun. Pihaknya sendiri saat ini tengah mensosialisasikan surat edaran tersebut ke seluruh perusahaan di Gunungkidul. Nantinya dalam proses ini, seluruh perusahaan akan mendapatkan surat dan kemudian surat-surat yang diterima tersebut akan dikembalikan kepada dinas. Hal ini nantinya digunakan sebagai dasar bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah mengetahui perihal adanya peraturan dari Bupati dan tak ada alasan lagi untuk mengaku tidak mengetahui adanya peraturan itu.
“Perusahaan-perusahaan wajib untuk membayarkan THR maksimal 7 hari sebelum hari raya sudah harus diberikan,” tandas Joko, Rabu (23/05/2018) siang.
Langkah ini ditempuh dengan harapan nantinya perusahaan-perusahaan bisa patuh terhadap peraturan yang ada sehingga para karyawan bisa lebih nyaman dalam merayakan hari raya.
Ia mengancam bahwa dengan adanya surat edaran Bupati ini, sekaligus akan menjadi dasar bagi pihaknya dalam menindak tegas perusahaan-perusahaan yang mengindahkan aturan ini.
“Kita semua berharap kebijakan ini bisa dipatuhi oleh seluruh perusahaan,” lanjut dia.
Ia tak menampik apabila berdasarkan pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya, memang ada perusahaan nakal yang menunda-nunda pembayaran THR. Pemerintah berharap hal semacam ini tak lagi terjadi tahun ini.
Sementara terkait besaran THR sendiri, pihak dinas juga mengakui pada tahun kemarin sebagian perusahaan tidak bisa membayarkan besaran THR sesuai dengan peraturan, Pada tahun ini pihaknya siap memfasilitasi mediasi antara pengusaha dengan perwakilan karyawan untuk menyepakati besaran THR.
“Kita harapkan semua pihak bisa mencapai kesepakatan sehingga tak sampai ada ribut-ribut. Kita juga mensosialisasikan batas waktu pencairan THR ini lebih lama dengan harapan perusahaan bisa jauh-jauh hari mengatur keuangan perusahaan sehingga THR bisa dicairkan sesuai ketentuan,” tandasnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Drajat Ruswandono mengatakan, surat edaran Bupati yang turun ini memang mengatur seluruh lingkup tenaga kerja, baik pegawai negeri maupun swasta. Drajad berharap nantinya seluruh pihak bisa dengan legowo menaati peraturan yang ada sehingga tidak ada yang dirugikan.
“Kita ingin semuanya bisa merasa nyaman dalam merayakan hari raya,” papar Drajad.
Pihak Pemkab sendiri juga telah mengantisipasi adanya rentang yang lama pada masa libur lebaran tahun ini. Jangan sampai nantinya libur panjang ini dijadikan alasan keterlambatan pengurusan administrasi sehingga ada pihak-pihak yang dirugikan.
“Jelas akan kita kawal agar semua pihak mendapatkan haknya,” pungkas dia.
-
Politik2 hari yang lalu
Sutradara TV Swasta Masuk Deretan Nama Bursa Pilkada Gunungkidul
-
Politik3 minggu yang lalu
Mandat PAN Turun, Mahmud Ardi Widanta Kembali Maju di Pilkada Gunungkidul
-
Peristiwa6 hari yang lalu
Kecelakaan Hebat di Jalan Baron, Dua Orang Tak Sadarkan Diri
-
Pariwisata4 minggu yang lalu
Menjelajahi Sejumlah Wisata Ekstrem di Kabupaten Gunungkidul yang Patut Dicoba
-
Pariwisata1 minggu yang lalu
Drini Park, Destinasi Wisata Anyar Yang Suguhkan Keindahan Kawasan Pesisir Selatan
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Bupati Gunungkidul Lantik 5 Pejabat Pimpinan dan Rotasi Puluhan Pegawai
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Mesum di Sekolah, Dua Guru SD Dipecat
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Dua Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Jalan Jogja-Wonosari
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Tenggelam di Sungai Oya, Pelajar Ditemukan Meninggal Dunia
-
Sosial2 minggu yang lalu
Jamaah Masjid Aolia Gunungkidul Lebaran Hari Ini
-
Uncategorized2 minggu yang lalu
Sunaryanta Gelar Pertemuan dengan Petinggi Gerindra, Bahas Pilkada ?
-
Politik3 hari yang lalu
Bursa Pilkada Gunungkidul, Golkar Kantongi 2 Nama Bakal Calon Bupati