Connect with us

Pemerintahan

Surat Edaran Bupati Turun, Perusahaan Wajib Bayarkan THR Seminggu Sebelum Hari Raya

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Salah satu hal yang ditunggu-tunggu oleh kaum pekerja ketika hari raya Lebaran tiba adalah cairnya Tunjangan Hari Raya (THR). Berkaca dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, seringkali perusahaan-perusahaan terlambat mencairkan THR sehingga berakibat para karyawan tidak bisa merayakan hari raya dengan nyaman. Mengantisipasi hal ini, Pemkab Gunungkidul melalui Surat Edaran Bupati membuat peraturan yang mewajibkan seluruh perusahaan di Gunungkidul untuk membayarkan THR kepada para karyawannya paling lambat seminggu sebelum perayaan lebaran.

Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gunungkidul, Joko Ediwardoyo menyatakan bahwa, saat ini surat edaran dari Bupati terkait pembayaran THR sudah turun. Pihaknya sendiri saat ini tengah mensosialisasikan surat edaran tersebut ke seluruh perusahaan di Gunungkidul. Nantinya dalam proses ini, seluruh perusahaan akan mendapatkan surat dan kemudian surat-surat yang diterima tersebut akan dikembalikan kepada dinas. Hal ini nantinya digunakan sebagai dasar bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah mengetahui perihal adanya peraturan dari Bupati dan tak ada alasan lagi untuk mengaku tidak mengetahui adanya peraturan itu.

Berita Lainnya  Keluarga Petugas KPPS yang Meninggal Dunia Sudah Terima Dana Santunan dari KPU

“Perusahaan-perusahaan wajib untuk membayarkan THR maksimal 7 hari sebelum hari raya sudah harus diberikan,” tandas Joko, Rabu (23/05/2018) siang.

Langkah ini ditempuh dengan harapan nantinya perusahaan-perusahaan bisa patuh terhadap peraturan yang ada sehingga para karyawan bisa lebih nyaman dalam merayakan hari raya.

Ia mengancam bahwa dengan adanya surat edaran Bupati ini, sekaligus akan menjadi dasar bagi pihaknya dalam menindak tegas perusahaan-perusahaan yang mengindahkan aturan ini.

“Kita semua berharap kebijakan ini bisa dipatuhi oleh seluruh perusahaan,” lanjut dia.

Ia tak menampik apabila berdasarkan pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya, memang ada perusahaan nakal yang menunda-nunda pembayaran THR. Pemerintah berharap hal semacam ini tak lagi terjadi tahun ini.

Berita Lainnya  Tak Disetujui Pemda DIY, Gunungkidul Batal Punya BUMD Baru

Sementara terkait besaran THR sendiri, pihak dinas juga mengakui pada tahun kemarin sebagian perusahaan tidak bisa membayarkan besaran THR sesuai dengan peraturan, Pada tahun ini pihaknya siap memfasilitasi mediasi antara pengusaha dengan perwakilan karyawan untuk menyepakati besaran THR.

“Kita harapkan semua pihak bisa mencapai kesepakatan sehingga tak sampai ada ribut-ribut. Kita juga mensosialisasikan batas waktu pencairan THR ini lebih lama dengan harapan perusahaan bisa jauh-jauh hari mengatur keuangan perusahaan sehingga THR bisa dicairkan sesuai ketentuan,” tandasnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Drajat Ruswandono mengatakan, surat edaran Bupati yang turun ini memang mengatur seluruh lingkup tenaga kerja, baik pegawai negeri maupun swasta. Drajad berharap nantinya seluruh pihak bisa dengan legowo menaati peraturan yang ada sehingga tidak ada yang dirugikan.

Berita Lainnya  Manfaatkan Lahan Sempit Untuk Bercocok Tanam, Pemkab Dampingi Ratusan Kawasan Rumah Pangan Lestari

“Kita ingin semuanya bisa merasa nyaman dalam merayakan hari raya,” papar Drajad.

Pihak Pemkab sendiri juga telah mengantisipasi adanya rentang yang lama pada masa libur lebaran tahun ini. Jangan sampai nantinya libur panjang ini dijadikan alasan keterlambatan pengurusan administrasi sehingga ada pihak-pihak yang dirugikan.

“Jelas akan kita kawal agar semua pihak mendapatkan haknya,” pungkas dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata2 minggu yang lalu

Camping Syahdu di Pantai Watukodok

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul memamg menjadi gudangnya wisata alam di DIY. Bagaimana tidak, gugusan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul menyuguhkan panorama pesisir...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Mulai Pertengahan Mei Mendatang, TPR Baron Direncanakan Hanya Layani Pembayaran Retribusi Non-Tunai

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabulaten Gunungkidul terus berbenah dalam memperkuat tata kelola retribusi yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Optimalisasi TKP Senopati, Pemkot Siapkan Pangkalan Becak dan Andong untuk Mudahkan Wisatawan

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4   Jogja,(pidjar.com)– Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta bergerak cepat menyiapkan penataan baru di kawasan Tempat...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Wisatawan Pantai Krakal Keluhkan Bawa Tikar Sendiri Tetap Dipungut Uang Sewa, Ini Respon Dinas

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul saat ini menjadi primadona bagi wisatawan luar daerah untuk mengisi waktu libur panjang mereka. Dalam setiap momen...

Pantai gunungkidul Pantai gunungkidul
Pariwisata3 bulan yang lalu

Menikmati Pesona Baru Pantai Sepanjang yang Memikat Wisatawan Berkunjung ke Gunungkidul

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Tanjungsari,(pidjar.com)– Berbicara tentang pantai di Kabupaten Gunungkidul memang tidak ada habisnya. Pasalnya, daerah ini memiliki puluhan pantai dengan keindahan...

Berita Terpopuler