Pemerintahan
Syarat Angkutan Umum Diperbolehkan Beroperasi




Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Menyikapi penerapan new normal di bidang transportasi, Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul mulai mengambil langkah untuk memberikan pemahaman dan pengertian bagi pemilik jasa angkutan. Pasalnya dengan diterapkannya new normal, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan agar tetap diterapkan protokol kesehatan di dalam kendaraan umum (transportasi).
Kepala Bidang Angkutan dan Terminal, Dinas Perhubungan Gunungkidul, Ikhrar Subarno mengatakan, sesuai dengam Peraturan Menteri Perhubungan tentang pengendalian transportasi di era new normal, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Kebijakan tersebut diterapkan untuk pencegahan penyebaran covid 19 saat tengah berada di angkutan umum maupun kendaraan pribadi.
“Ya ada beberapa aturan yang harus diperhatikan nantinya saat menaiki angkutan umum. Seperti misalnya penggunaan masker, jaga jarak dan masing-asing kendaraan menyiapkan handsanitizer,” kata Ikhrar Subarno, Sabtu (13/06/2020).
Nantinya jumlah penumpang angkutan umum akan dilakukan pembatasan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kondisi di terminal sekarang ini, sebelum diterapkannya new normal baru sekitar 30 kendaraan jenis AKAP yang masuk ke terminal. Sementara jenis AKDP hanya satu dua yang masuk.
“Ya karena masih sepi penumpang jadi aktifitas di terminal juga masih minim. Nantinya untuk penerapan new normal, di terminal tetap menerapkan protokol kesehatan di dalam kendaraan pun juga sama,” tambahnya.




Saat ini, dari Dinas Perhubungan sudah mulai melaksanakan pembinaan pada sopir, kernet, dan pemilik jasa angkutan mengenai kebijakan yang berlaku itu. Edukasi ini juga diberikan kepada masyarakat umum, Hal ini dianggap penting mengingat semua sedang bersiap pada tatanan baru dengan kondisi yang sekarang terjadi.
“Kita keliling memberikan woro-woro pada masyarakat, ya semua harus sadar mengenai pentingnya penerapan protokol kesehatan,” jelas dia.
Selain edukasi umum, dari Dishub juga memberikan pemahaman pada jasa angkutan umum mengenai sanksi-sanksi yang nantinya diterapkan jika ada yang melanggar aturan itu. Mulai dari pembinaan, teguran, pembuatan surat pernyataan sampai pada batas akhir tindakan tegas dari petugas.
“Kami juga sedang membahas mekanisme lainnya,”tutupnya.
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Pemkab Gunungkidul Naikkan Gaji Pamong dan Staf Kalurahan
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Angka Kemiskinan di Gunungkidul Masih 15,18%
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Gunungkidul Ajukan Tambahan Vaksin PMK 20 Ribu Dosis
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
3 Korban Laka Laut Pantai Drini Ditemukan Meninggal, 1 Masih Dalam Pencarian
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Gelontoran Anggaran Rp 1,5 Miliar Untuk Perbaikan Gedung Sekolah
-
Sosial1 minggu yang lalu
Bupati Gunungkidul Kukuhkan Pengurus FPRB Baru
-
Uncategorized1 minggu yang lalu
Jumlah Pengguna Kereta Api Membludak saat Libur Panjang, PT KAI Daop 6 Klaim Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
BKPPD Periksa 2 ASN Yang Diduga Terlibat Perselingkuhan
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Gempa 5,2 SR Guncang Gunungkidul
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Keluarga Korban Laka Laut di Pantai Drini Akan Terima Asuransi
-
bisnis3 minggu yang lalu
Sleman City Hall Hadirkan Blooming Fortune dan Rangkaian Event Menarik Sambut Imlek 2025
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Mengapung di Telaga