Kriminal
Unsur Pemerasan Terbukti, Polisi Belum Tetapkan Oknum Wartawan Yang Diduga Peras Kepala Desa Jadi Tersangka
Semin, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Jajaran Polsek Semin bersama Satreskrim Polres Gunungkidul terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh seorang oknum wartawan terhadap Kepala Desa Bendungan, Kecamatan Semin. Saat ini aparat kepolisian melanjutkan proses pada tahap penyidikan.
Kapolsek Semin, AKP Haryanta melalui Kanit Reskrim, Ipda Mahmet Ali Bahonar mengatakan, sejak dilakukan penangkapan pada Senin (08/07/2019) malam lalu, pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap K alias AC yang mengaku sebagai wartawan. Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kasus tersebut memenuhi unsur pemerasan,” kata Mahmet, Rabu (10/07/2019).
Mahmet menambahkan, pihaknya saat ini tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Namun begitu, K sendiri terus dalam pengawasan petugas.
“Proses hukum tetap jalan terus, unsur pidana pemerasan terpenuhi, karena kooperatif tidak akan menghilangkan barang bukti maka tidak ditahan,” terang dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya juga mengungkapkan hal yang tidak jauh berbeda. Menurutnya, pihaknya sangat serius menangani kasus tersebut.
“Penyelidikan sudah dilaksanakan, kemarin perkara tersebut ditingkatkan ke proses penyidikan,” terang Riko.
Disinggung mengenai penetapan tersangka, Riko menjelaskan bahwa saat ini pihak kepolisian belum menetapkan K sebagai tersangka. Namun begitu, ia mengaku dalam waktu dekat ini akan ada keputusan mengenai status oknum tersebut.
“Masih dalam penyidikan Polsek Semin, Untuk penetapan tersangka belum. Polsek Semin lagi bekerja rampungkan, tunggu ya,” beber Riko.
Sementara itu, Ketua PWI Gunungkidul, Erwin Hidayat mengaku telah mendengar perihal adanya oknum yang mengaku wartawan yang terciduk polisi lantaran diduga memeras. PWI Gunungkidul sendiri telah melakukan penelusuran terkait identitas pelaku. Hasilnya menurut Erwin, yang bersangkutan bukan merupakan anggota PWI Pokja Gunungkidul maupun DIY.
“Saya secara pribadi juga tidak mengenal yang bersangkutan,” terang Erwin.
Sementara itu, salah seorang wartawan senior di Gunungkidul, Bambang Purwanto menambahkan, komunitas wartawan mendukung penuh pihak kepolisian dalam pengusutan kasus ini. Menurut Bambang, dalam tugasnya, seorang wartawan memiliki kode etik jurnalistik. Praktek semacam ini jika terbukti, melanggar UU No 40 tahun 1999 tentang pers. Ia juga memberikan catatan bahwa jika oknum mengaku wartawan dan kemudian melakukan tindakan pemerasan, maka juga melanggar tindak pidana umum yaitu pasal 368 KUHP.
“Jika memeras dan memenuhi unsur maka bukan delik pers, tapi pidana umum. Wajib bagi polisi untuk mengusut,” tutup Bambang.
Sebagaimana diketahui, K alias AC sendiri beberapa kali menghubungi Kades Bendungan, Didik untuk meminta sejumlah uang. Permintaan uang tersebut dilakukan lantaran AC menuding Didik telah melakukan pelanggaran terkait PTSL di Desa Bendungan.
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
50 Kilometer Jalan Kabupaten di Gunungkidul Beralih Status
-
Pemerintahan5 hari yang lalu
Pemkab Gunungkidul Naikkan Gaji Pamong dan Staf Kalurahan
-
Olahraga3 minggu yang lalu
Mengenal Hamam Tejotioso, Pembalap Cilik Gunungkidul yang Mulai Ukir Prestasi
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Angka Kemiskinan di Gunungkidul Masih 15,18%
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
‘Modal Nekat’ Garapan Imam Darto, Sukses Kocok Perut Penonton Yogya
-
bisnis3 minggu yang lalu
Grafik Perjalanan Kereta Api Selesai Difinalisasi, Pemesanan Tiket KA Februari 2025 Mulai Dibuka Bertahap
-
Pemerintahan7 hari yang lalu
Gunungkidul Ajukan Tambahan Vaksin PMK 20 Ribu Dosis
-
Hukum3 minggu yang lalu
Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Lurah Sampang Ditahan
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
PMK Kembali Merebak di Gunungkidul, 43 Sapi Suspek Mati Mendadak
-
Hukum1 minggu yang lalu
Curi 5 Potong Kayu, Warga Panggang Terancam 5 Tahun Penjara
-
Pendidikan1 minggu yang lalu
SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Siap Melaju ke Tingkat Nasional Ajang OMBN 2025
-
bisnis4 minggu yang lalu
Akhirnya! Kopi Tuku Sapa Tetangga di Yogya