Pemerintahan
Pencairan Dana Desa Tahap Pertama 2020, Desa Mandiri Dapat Jatah 60%
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)—Skema pencairan dana desa di tahun 2020 ini sedikit berbeda jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dimana untuk tahapan yang bisa dimulai sejak bulan Januari ini pemerintah akan mengucurkan dana tersebut sebesar 40 persen dari total anggaran yang didapat oleh masing-masing desa. Namun demikian, bedasarkan aturan yang baru saja keluar dari pemerintah pusat ada sedikit perbedaan atau reward bagi desa yang berstatus mandiri yang nantinya ditahap pertama mendapat 60 persen dari anggaran yang ada.
Kepala bidang Pemberdayaan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Subiyantoro mengatakan, peraturan baru tersebut baru saja didapat oleh pemerintah daerah belum lama. Nantinya dari Pemkab Gunungkidul tentu akan mematuhi aturan yang berlaku itu.
“Baru semalam mendapat informasi mengenai perubahan besaran pencairan dana desa di setiap tahapannya. Tapi peraturan tersebut belum masuk di JDIH,” kata Subiyantoro, Kamis (09/01/2020).
Pada peraturan baru itu untuk regular di tahap pertama akan dicairkan 40 persen yang dapat dimulai pada Januari ini dan paling lambat bulan Juni. Kemudian ditahap 2 juga sebesar 40 persen paling cepat bulang Maret, dan paling lambat di bulan Agustus mendatang. Untuk tahap 3 yakni di sebesar 20 persen paling cepat dapat dicairkan pada bulan Juli 2020.
Adapun untuk reward desa yang berstatus mandiri, tahap pertama bisa mendapatkan alokasi sebesar 60 persen yang paling cepat dapat dilakukan bulan Januari dan paling lambat di bulan Agustus. Kemudian untuk tahap 2 paling cepat bulan juli dengan besaran anggaran 40 persen dari sisa yang ada.

“Hari ini kami sedang rapat untuk membahas serapan dana desa 2019 sekaligus membahas aturan baru itu,” tambahnya.
Tahun 2019 lalu, Pemkab Gunungkidul mendapatkan Rp. 137 Miliar. Sementara pada tahun 2020, Bumi Handayaniakan mendapatkan Rp. 142 Miliar atau naik sebanyak Rp 5 Miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
Beberapa waktu lalu, Bupati Gunungkidul, Badingah mengatakan, kepala desa harus kreatif dan inovatif dalam melayani masyarakat. Selain itu serta pengelolaan sumber daya alam maupun sumber daya manusia yang ada ditiap desa masing-masing. Kepala desa juga harus dapat mendorong pambangunan partisipatif.
Dirinya juga menyoroti terkait penggunaan dana desa, menurutnya dana desa harus bisa digunakan untuk mensejahterakan rakyat pedesaan. Kades terlantik ini diharuskan memiliki komitmen yang kuat dalam dalam menindaklanjuti dana desa.
“Kepala desa (Kades) harus mempunyai komitmen yang kuat, berintegritas sehingga dalam bekerja dalam menindaklanjuti dana desa, dapat diarahkan kepada kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Badingah mengatakan peran masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam mengawasi dan mengawal dari mulai perencanaan, pembangunan, sampai dengan evaluasi dan kemanfaatan pembangunan tersebut. Sehingga dengan adanya campur tangan masyarakat dan pengawasan dari pemerintah Kabupaten Gunungkidul, dana desa nantinya akan bisa tersalur dan digunakan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized4 minggu yang laluKecelakaan Maut di Ponjong, Pengendara Vega Meninggal Usai Tabrakan dengan Karimun
-
Uncategorized2 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelor Berubah, Kelor Berbenah, Wayahe Ganti Lurah
-
Uncategorized2 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
