Connect with us

Politik

Belum Wajib Mundur, ASN Aktif Tak Boleh Berseragam Partai saat Daftarkan Diri ke KPU

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Jumat (04/09/2020) dipastikan menjadi hari pertama bakal calon bupati dan wakil bupati Gunungkidul yang diusung oleh partai politik maupun gabungan partai politik mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sudah ada empat calon yang mengerucut baik diusung oleh partai politik maupun koalisi partai politik. Namun, dari bakal empat bakal pasangan calon tersebut, empat orang diantaranya saat ini masih dalam status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Adapun calon bupati Prof Sutrisna Wibawa saat ini masih berstatus sebagai Rektor UNY, sedangkan Mayor Sunaryanto masih berstatus sebagai TNI di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sementara Bambang Wisnu Handoyo masih menjadi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Istimewa Yogyakarta serta di posisi bakal calon wakil bupati terdapat nama Heri Susanto yang masih aktif sebagai ASN di Kementrian Pertanian. Lalu bagaimana mekanisme pendaftaran bagi calon bupati yang berstatus ASN ini?

Berita Lainnya  Dipicu Tuduhan Politik Uang, Timses 03 dan 04 Nyaris Bentrok

Saat ditemui pidjar-com-525357.hostingersite.com, Selasa (02/09/2020), Komisioner Badan Pengawas Pemilu, Is Sumarso mengatakan, status ASN yang melekat pada bakal calon bupati sepenuhnya bukan masalah. Namun demikian ia menegaskan, saat pendaftaran, calon yang berstatus ASN dilarang menggunakan atribut partai.

“Pada saat pendaftaran tidak masalah, walaupun dari sisi norma kode etik itu tidak boleh, jalan tengahnya pas pendaftaran tidak usah menggunakan atribut partai politik,” jelas Is.

Pihaknya juga telah memberikan surat himbauan kepada bapaslon maupun partai politik agar tidak menggunakan atribut parpol sebelum mengundurkan diri dari ASN. Pihaknya nanti akan mengingatkan secara langsung apabila para bapaslon ASN ini nekat mengenakan atribut.

“Akan kami ingatkan langsung agar segera menggantinya, tapi aspek pencegahan sudah kita lakukan,” imbuh Is.

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, dari proses tahapan pencalonan sendiri tidak ada yang mengatur bahwa pendaftar harus sudah lepas dari status menjadi ASN. Namun demikian, para calon yang berstatus ASN harus membuat surat pernyataan bermaterai untuk bersedia mundur apabila telah ditetapkan sebagai pasangan calon bupati.

Berita Lainnya  Dodi Wijaya Jadi Ketua, Tim Kampanye Prabowo-Sandi Optimis Raih 60% Suara di Gunungkidul

“Kalau sudah lolos tahapan seperti administrasi, kesehatan dan ditetapkan sebagai paslon maka paling lambat lima hari wajib mengundurkan diri,” jelas Hani.

Secara teknis, Hani menjelaskan, pengunduran diri tersebut dibuktikan dengan surat pengunduran diri juga surat terima dari pejabat yang berwenang jika yang bersangkutan mengundurkan diri dan juga surat yang menyatakan bahwa pengunduran dirinya sudah dalam proses. Pihaknya mengimbau apabila para calon sudah siap mengajukan diri sebagai calon bupati sebaiknya segera mengundurkan diri.

“Penetapan tanggal 23 September, maksimal tanggal 28 sudah melampirkan surat pengunduran diri dengan melampirkan tiga surat itu kalau tidak bisa ya gugur,” tutup Hani.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata6 hari yang lalu

Camping Syahdu di Pantai Watukodok

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul memamg menjadi gudangnya wisata alam di DIY. Bagaimana tidak, gugusan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul menyuguhkan panorama pesisir...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Mulai Pertengahan Mei Mendatang, TPR Baron Direncanakan Hanya Layani Pembayaran Retribusi Non-Tunai

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabulaten Gunungkidul terus berbenah dalam memperkuat tata kelola retribusi yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Optimalisasi TKP Senopati, Pemkot Siapkan Pangkalan Becak dan Andong untuk Mudahkan Wisatawan

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4   Jogja,(pidjar.com)– Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta bergerak cepat menyiapkan penataan baru di kawasan Tempat...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Wisatawan Pantai Krakal Keluhkan Bawa Tikar Sendiri Tetap Dipungut Uang Sewa, Ini Respon Dinas

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul saat ini menjadi primadona bagi wisatawan luar daerah untuk mengisi waktu libur panjang mereka. Dalam setiap momen...

Pantai gunungkidul Pantai gunungkidul
Pariwisata2 bulan yang lalu

Menikmati Pesona Baru Pantai Sepanjang yang Memikat Wisatawan Berkunjung ke Gunungkidul

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Tanjungsari,(pidjar.com)– Berbicara tentang pantai di Kabupaten Gunungkidul memang tidak ada habisnya. Pasalnya, daerah ini memiliki puluhan pantai dengan keindahan...

Berita Terpopuler