Sosial
Temukan Penyalahgunaan LPG 3 Kilogram Oleh Pelaku Industri, Begini Langkah Tegas Dinas
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gunungkidul mencatat kebutuhan gas 3 kilogram setiap bulan di Gunungkidul mencapai ratusan ribu tabung. Dinas sendiri mencatat masih terdapat penyimpangan terkait dengan hak masyarakat miskin. LPG 3 kilogram yang seharusnya diperuntukan bagi kalangan miskin justru dipergunakan oleh kalangan menengah ke atas, baik untuk rumah tangga maupun industri. Harga LPG 3 kilogram yang sangat murah menjadi penyebabnya.
Kepala Disperindag Gunungkidul, Johan Eko mengatakan, saat ini kebutuhan masyarakat akan gas melon masih menjadi hal utama. Pihaknya mencatat setiap bulan kebutuhan gas di masyarakat sendiri mebcapai 350 ribu tabung.
“Kebutuhan tabung gas di Gunungkidul mencapai 350 ribu tabung. Jumlah ini tentunya banyak,” kata Johan, Kamis (16/01/2020).
Dilanjutkannya, kendati penggunaan tabung yang cukup banyak tersebut pihaknya masih menemukan adanya penyalahgunaan. Salah satunya ialah masih banyaknya pelaku usaha yang memanfaatkan gas 3 kilogram untuk kegiatan industri.
“Beberapa waktu lalu melakukan bersama melakukan monotoring bersama terpadu antara Perindag, Pol PP, Pertamina dan agen, masih kita temukan penyalahgunaan,” kata dia.

Untuk itu, pihaknya langsung melakukan tindakan dengan menarik tabung 3 kilogram dan menyarankan pelaku usaha mengganti dengan tabung non subsidi. Sehingga kemudian, ketersediaan gas 3 kilogram yang diperuntukan masyarakat miskin dapat tepat sasaran.
“Ada beberapa yang tidak sesuai peruntukan kemudian diganti dengan gas bright 5 kg yang tidak subsidi. Kita akan lakukan monitoring terus,” ucap dia.
Disinggung mengenai wacana penghapusan subsidi untuk tabung 3 kilogram, Johan belum bisa berkomentar banyak. Pun demikian dengan dampak yang akan terjadi dihapuskannya subsidi di tengah kebutuhan yang mencapai ratusan ribu tabung setiap bulannya.
“Kita sama-sama menunggu implementasi kebijakan tersebut terutama regulasi peraturan pelaksanaannya. Karena kewenangan ada di pemerintah pusat. Kita tidak bisa berandai-andai,” pungkasnya.
-
Info Ringan3 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan2 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa1 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Uncategorized3 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Peristiwa1 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Uncategorized2 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Peristiwa2 minggu yang laluLaka Maut di Semanu, Pembonceng Tewas Tersambar Truk
-
Hukum2 minggu yang laluTagih Utang Rp350 Ribu Berbuntut Panjang, Polisi Amankan 5 Orang dan 2 Sajam
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Hukum Kasus Pencurian di Pantai Drini Berlanjut, Begini Penjelasan Polisi
-
Pemerintahan2 minggu yang laluCair, 40 Miliar Gaji ke 13 Untuk Ribuan Pegawai Pemkab Gunungkidul
