Kriminal
Drama Apik Perempuan Pelaku Aborsi Membuat Warga Sekitar Percaya
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Terungkapnya kasus aborsi oleh jajaran Polres Gunungkidul turut mengungkap fakta dibalik drama keguguran yang semula disusun oleh tersangka, AS (23) warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Tepus. Pasalnya, warga sekitar tidak mengetahui bahwa janin yang dikubur di TPU Puleireng merupakan korban aborsi.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Anak Agung Putra Dwipayana mengatakan, semula AS telah membeli obat penggugur kandungan secara online. Kemudian pada tanggal 31 Januari 2020 pagi dirinya meminum obat penggugur tersebut.
“Setelah diminum dirinya kemudian berangkat ke Yogyakarta untuk bekerja,” ucap Agung, Rabu (12/02/2020).
Obat yang tergolong keras tersebut kemudian bereaksi cukup cepat. Sesampainya di kontrakan AS mengalami kontraksi dan akhirnya janin tersebut keluar.
“Ia kemudian berniat pulang dengan membawa janin itu untuk di makamkan,” terang dia.

Sebelum pulang, dirinya mampir ke SPBU Duwet, Kecamatan Wonosari untuk mengisi BBM dan mengambil uang di ATM. Namun disitu, ia meninggalkan bungkusan yang berisi kain bercak darah dan bungkus obat.
“Sesampainya dirumah, ia mengaku kepada keluarganya bahwa dia telah keguguran. Kemudian janin tersebut dimakamkan di TPU setempat,” kata dia.
Semula warga tidak ada yang mencurigai bahwa janin tersebut sengaja digugurkan. Bahkan dalam proses pemakaman sendiri melibatkan jurukunci makam setempat.
“Memang dibantu oleh warga setempat untuk menguburkannya. Tetapi kan tidak tahu kalau itu sengaja digugurkan,” terang Agung.
Kasus baru terungkap ketika petugas SPBU menemukan bungkusan aneh yang dikerubungi lalat di sekitar kamar mandi SPBU Duwet. Setelah laporan itu, kemudian pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus tersebut.
Sebagaiman diketahui sebelumnya, dari tangan pelaku, polisi menyita kain sprei, strip bungkus obat cytotexm tisu, kartu berobat, foto usg, platik, pembalut obat spasminal, dan gawai. Pelaku dijerat dengan pasal 194 UU RI tahun 2006 tentang Kesehatan dengan Ancaman Hukuman penjara paling lama 10 tahun dam denda paling banyak Rp 1 Miliar, atau Pasal 346 KUHP dengan sengaja menggugurkan kandungan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Kasus aborsi tersebut dilakukan oleh pelaku lantaran cinta yang ia jalin bersama pasangannya tidak direstui oleh pihak orang tua. Kini AS harus meringkuk dibalik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
-
Info Ringan1 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa3 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan4 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya4 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Uncategorized4 hari yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Uncategorized4 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized3 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
