Pemerintahan
Tak Boleh Mudik, PNS Tak Bisa Ambil Cuti Usai Lebaran






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah telah menetapkan aturan cuti bersama Idul Fitri. Tahun 2021 ini cuti bersama hanya ada 1 hari yaitu pada tanggal 12 Mei 2021. Para abdi negara ini dilarang keras melakukan kegiatan mudik sama seperti tahun 2020 lalu. Jika berkedapatan mudik, tentu pemerintah akan menerapkan sanksi terhadap PNS membandel tersebut.
Kepala Bidang Status, Kinerja dan Kepegawaian, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan sesuai dengan peraturan yang berlaku sampai dengan tanggal 11 Mei PNS tetap masuk kerja sebagaimana mestinya. Kemudian tanggal 12 Mei cuti bersama, tanggal 13 dan 14 Libur Lebaran dan tanggal 15 serta 16 Mei merupakan hari libur.
Para abdi negara ini mulai masuk kembali pada Senin 17 Mei 2021. Pada hari dan tanggal tersebut semua abdi negara diwajibkan masuk kerja dan tidak diperkenankan mengajukan izin cuti pada periode tersebut.
“Sesuai SE Bupati Nomor 443/1887 maka tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021 ASN tidak diperbolehkan mudik ke luar daerah kecuali tempat domisili pegawai tersebut,” kata Iskandar, Rabu (05/05/2021).
Adapun nantinya jika terdapat PNS yang pada tanggal 17 Mei tidak masuk kerja akan dilakukan kroscek serta dijatuhi sanksi kedisipinan pegawai. Dari BKPPD akan melakukan komunikasi dengan pimpinan OPD untuk mendapatkan data ada tidaknya pegawai yang bolos kerja.







Disinggung mengenai jadwal cuti pengganti cuti lebaran yang dipangkas ini Iskandar mengungkapkan bahwa dirinya menunggu keputusan lanjutan dari pemerintah pusat. Sebab penetapan cuti bersama merupakan ranah dan kewenangan pusat.
“Kita tunggu saja keputusan selanjutnya,” jelasnya.
Pelarangan mudik dan pemangkasan cuti bersama ini dimaksudkan untuk menekan laju penyebaran covid19 yang saat ini jumlahnya justru kembali meningkat. PNS juga setidaknya bisa menjadi contoh masyarakat umum yang ada di luar daerah untuk tidak mudik terlebih dahulu.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gunungkidul, Markus Tri Munarja mengatakan pihaknya baru akan melakukan rapat koordinasi internal terkait kebijakan cuti dan libur ini. Rakor tersebut dimaksudkan untuk menentukan bagaimana pelayanan administrasi kependudukan selama libur lebaran.
“Siang ini baru akan kami rapatkan terkait pelayanan umum,” ujar Markus.