Sosial
Mempelai Positif Covid19, Sejumlah Pasangan di Playen Gagal Laksanakan Ijab Qobul
Playen,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Beberapa pasang calon pengantin di Kapanewon Playen terpaksa menunda ijab qobul mereka lantaran hasil swab antigen mereka menunjukkan hasil positif. Dalam penerapan PPKM Level 3 ini, pemerintah memang menetapkan pelarangan penyelenggaraan resepsi dan untuk ijab qobul. KUA wajib meminta surat bebas covid dari para pasangan pengantin yang hendak dinikahkan sebagai langkah screening.
Kepala Kemenag Gunungkidul, Sa’ban Nuroni memaparkan, dalam aturan yang berlaku saat ini memang tidak diperkenankan menyelenggarakan resepsi pernikahan. Namun begitu, untuk ijab qobul masih diperbolehkan dengan syarat protokol kesehatan yang ketat. Calon pengantin wajib menunjukkan surat bebas covid19 kepada petugas untuk bisa menggelar ijab qobul.
Menurutnya, pasca kebijakan ini, pihaknya telah menemukan beberapa calon manten di Kapanewon Playen yang terpaksa harus menunda ijab qobul mereka lantaran harus menjalani isolasi terlebih dahulu. Hasil swab antigen mereka memang menunjukkan hasil positif.
“Surat bebas covid sekarang menjadi hal yang wajib. Berdasarkan laporan yang saat ini kami terima, ada 3 atau 4 manten di Kapanewon Playen yang terpaksa ditunda ijab qobulnya karena mempelainya positif covid,” ucap Sa’ban Nuroni, Sabtu (24/07/2021).
Semua KUA diwajibkan untuk meminta surat tersebut sebelum diselenggarakan ijab qobul. Data yang dia terima, baru di Kapanewon Playen yang ijab qobulnya terpaksa ditunda karena calon pengantinnya positif covid19. Sementara di kapanewon lain data masih belum terlaporkan.

Panewu Playen, Muhamad Setyawan membenarkan jika ada pasangan pengantin di wilayahnya yang terpaksa batal menyelenggarakan ijab qobul hari ini. Sebab hasil swab yang dilakukan pengantin perempuan dinyatakan positif. Adapun di rumah mempelai perempuan sebenarnya sudah sempat memasang tenda dan ada tamu yang datang.
“Informasi dari KUA, ijab qobul ditunda sampai mempelai selesai melaksanakan isolasi mandiri,” jelas dia.
Diterapkannya kebijakan pemerintah ini, acara ijab qobul juga dilakukan pembatasan orang yang hadir. Hanya sebanyak 6 orang saja yang diperbolehkan menghadiri ijab qobul.
Di Gunungkidul, saat ini yang dianggap bulan baik untuk melaksanakan hajatan, banyak ditemukan warga masyarakat yang nekat menggelar hajatan. Satgas Covid Kapanewon kemudian turun tangan untuk melakukan pembubaran serta memberikan pengertian kembali kepada pihak penyelenggara.
Sebab klaster hajatan sendiri di Gunungkidul sudah terjadi di beberapa wilayah. Yang terbaru misalnya, di Kalurahan Pengkol, Kapanewon Nglipar. Sebuah hajatan yang diselenggarakan warga terpaksa dihentikan karena penyelenggara kegiatan dinyatakan positif. Dari satu orang yang positif itu, setelah ditracing ada 5 orang lainnya yang diketahui positif covid19.
“Ada 5 orang yang dinyatakan positif dari kegiatan hajatan yang dilakukan oleh salah seorang warga kami,” ucap Lurah Pengkol, Margiyanto.
-
Info Ringan3 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan2 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa1 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Uncategorized3 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Peristiwa1 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Uncategorized2 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Peristiwa1 minggu yang laluLaka Maut di Semanu, Pembonceng Tewas Tersambar Truk
-
Hukum1 minggu yang laluTagih Utang Rp350 Ribu Berbuntut Panjang, Polisi Amankan 5 Orang dan 2 Sajam
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Hukum Kasus Pencurian di Pantai Drini Berlanjut, Begini Penjelasan Polisi
-
Pemerintahan2 minggu yang laluCair, 40 Miliar Gaji ke 13 Untuk Ribuan Pegawai Pemkab Gunungkidul
