Pemerintahan
Nelayan Gunungkidul Keluhkan Dokumen PAS Kecil Belum Bisa Jadi Agunan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kementerian Perhubungan sejak beberapa waktu lalu mengeluarkan surat tentang penerbitan Pas Kecil untuk kapal-kapal dengan tonase kotor kurang dari 7 Grosston (GT). Bulan lalu Bupati Gunungkidul telah menyerahkan ratusan Pas Kecil kepada para nelayan pesisir, dengan tujuan menujang keselamatan saat melaut dan dapat digunakan untuk agungan pinjaman. Namun demikian hingga sekarang ini Pas Kecil tersebut masih belum bisa digunakan sebagai agungan pinjaman
Ketua Himpunan Seluruh Nelayan Indonesia (HSNI) Gunungkidul, Rujimanto mengatakan, beberapa waktu lalu ratusan nelayan di pesisir selatan sudah mendapatkan Pas Kecil, namun dokumen tersebut masih hanya sebatas untuk pendataan pemilik kapal saja. Sementara untuk agungan pinjaman masih belem bisa.Padahal nelayan sangat berharap jika dokumen tersebut bisa digunakan untuk agungan pinjaman di bank sehingga bisa digunakan untuk pemenuhan modal dan lainnya.
“Harapan kami bisa untuk agungan agar meningkatkan kesejahteraan nelayan,”kata Rujimanto, Sabtu (23/10/2021).
Selain itu, ia harap ada bantuan dari pemerintah untuk pemasangan rumpon. Sebab selama ini nelayan prau jungkung di Gunungkidul belum bisa menangkap ikan. Melainkan masih mencari ikan. Ia menjelaskan laut selatan Gunungkidul cukup dalam ikan yang ada merupakan ikan imigran.
“Misal kisaran 7 sampai 12 mil di pasangi rumpon saya yakin tangkapan akan semakin banyak dan mudah,”imbuhnya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Krisna Berlian menjelaskan PAS kecil merupakan dokumen vital yang dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, dokumen kelengkapan berlayar, jaminan kredit usaha, serta memudahkan pendataan jika terjadi bahaya di laut atau saat berlayar.
Surat Tanda Kebangsaan Kapal yang diperuntukkan bagi kapal-kapal dengan tonase kotor kurang dari 7 GT, yang sebagian besar terdiri dari kapal-kapal tradisional dan kapal nelayan. Dengan memiliki dokumen PAS kecil ini para nelayan Gunungkidul dapat berlayar di perairan RI dengan menggunakan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan kapal.
Namun demikian, Krisna mengatakan memang saat ini Pas kecil ini masih belum bisa digunakan untuk agungan. Ia menyadari jika para nelayan memang sangat mengharapkan hal itu, akan tetapi belum bisa terlaksana.
“Masih belum bisa digunakan untuk agungan, harapannya demikian tapi itu tergantung dengan pusat,” ucap Krisna.
-
Info Ringan1 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa3 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan3 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya4 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Uncategorized4 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Uncategorized4 hari yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized2 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
