Pemerintahan
IMB Kantor Klasis GKJ di Grogol Belum Terbit, Dinas Masih Tunggu Berkas Lengkap






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Meskipun hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta dan PTUN Surabaya telah dimenangkan oleh penggugat dalam hal ini pihak GKJ Gunungkidul namun hingga saat ini pembangunan gedung kantor Klasis GKJ yang berlokasi di Padukuhan Grogol, Desa Bejiharjo, Kecamatan Karangmojo tersebut belum bisa dilaksakan.
Diperoleh keterangan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, belum diterbitkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan kantor Klasis GKJ di Grogol lantaran sampai dengan saat ini berkas kelengkapan persyarakat belum sampai meja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT).
Kepala DPMPT Gunungkidul, Irawan Jatmiko mengatakan, meski putusan PTUN telah memerintahkan Pemkab untuk memberikan IMB pembangunan kantor Klasis namun hal tersebut tidak begitu saja bisa dilakukan. Sebab masih terdapat beberapa syarat yang masih harus dipenuhi oleh pihak GKJ.
“PTUN kan putusannya Pemkab harus menerbitkan izin sesuai perundang undangan yang berlaku. Syaratnya apa, ya sesuai syarat untuk IMB,” kata Irawan, Rabu (02/01/2018).
Adapun syarat dalam permohonan IMB di Gunungkidul meliput surat pernyataan dari pemohon atau pemilik bangunan, surat pernyataam tidak keberatan dari tetamgga terdekat ya g kavling tanahnya berbatasan langsung, foto copy KTP pemilik tanah, dokumen lingkungan bila diperlukan, gambar teknis bangunan, foto copy sertifikat tanah, surat pernyataan penggunaan tanah apabila mendkrikan ba gunan diatas tanah bukan miliknya dan keterangan rencana kabupaten atau rekomendasi tata ruang. Namum demikian, meskipun syarat dipenuhi pemerintah nantinya tidak begitu saja dapat menerbitkan IMB tersebut.







“PTUN itu tidak otomatis keputusan final, karena disebutkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Irawan.
Ia mengatakan, sampai dengan saat ini pihaknya belum menerima persyaratan dari pihak GKJ. Pun demikian dengan surat yang diklaim telah dilayangkan GKJ kepada pihak DPMPT.
“Tidak ada surat masuk kepada kami. Jika pun ada kita suruh masukan lagi syarat-syaratnya,” imbuh dia.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul, Demas Kursiswanto mengaku belum mengetahui sepenuhnya permasalahan yang terjadi. Dalam waktu dekat, pihaknya akan berusaha membuka komunikasi dengan Pemkab Gunungkidul mengenai permasalahan tersebut.
“Coba saya tak mengikuti alurnya dulu. Saya belum tau persis persoalannya tentang masalah itu. Dan saya juga blm tau proses sejauh mana perkembangannya. Kerena peristiwa penghentian prosesnya saya belum tau persis apa sebabnya. Saya secara pribadi tak mencoba menannyakan kepada Pemda dan pihak klasis dulu,” kata Demas.