Pemerintahan
IMB Kantor Klasis GKJ di Grogol Belum Terbit, Dinas Masih Tunggu Berkas Lengkap
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Meskipun hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta dan PTUN Surabaya telah dimenangkan oleh penggugat dalam hal ini pihak GKJ Gunungkidul namun hingga saat ini pembangunan gedung kantor Klasis GKJ yang berlokasi di Padukuhan Grogol, Desa Bejiharjo, Kecamatan Karangmojo tersebut belum bisa dilaksakan.
Diperoleh keterangan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, belum diterbitkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan kantor Klasis GKJ di Grogol lantaran sampai dengan saat ini berkas kelengkapan persyarakat belum sampai meja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT).
Kepala DPMPT Gunungkidul, Irawan Jatmiko mengatakan, meski putusan PTUN telah memerintahkan Pemkab untuk memberikan IMB pembangunan kantor Klasis namun hal tersebut tidak begitu saja bisa dilakukan. Sebab masih terdapat beberapa syarat yang masih harus dipenuhi oleh pihak GKJ.
“PTUN kan putusannya Pemkab harus menerbitkan izin sesuai perundang undangan yang berlaku. Syaratnya apa, ya sesuai syarat untuk IMB,” kata Irawan, Rabu (02/01/2018).
Adapun syarat dalam permohonan IMB di Gunungkidul meliput surat pernyataan dari pemohon atau pemilik bangunan, surat pernyataam tidak keberatan dari tetamgga terdekat ya g kavling tanahnya berbatasan langsung, foto copy KTP pemilik tanah, dokumen lingkungan bila diperlukan, gambar teknis bangunan, foto copy sertifikat tanah, surat pernyataan penggunaan tanah apabila mendkrikan ba gunan diatas tanah bukan miliknya dan keterangan rencana kabupaten atau rekomendasi tata ruang. Namum demikian, meskipun syarat dipenuhi pemerintah nantinya tidak begitu saja dapat menerbitkan IMB tersebut.

“PTUN itu tidak otomatis keputusan final, karena disebutkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Irawan.
Ia mengatakan, sampai dengan saat ini pihaknya belum menerima persyaratan dari pihak GKJ. Pun demikian dengan surat yang diklaim telah dilayangkan GKJ kepada pihak DPMPT.
“Tidak ada surat masuk kepada kami. Jika pun ada kita suruh masukan lagi syarat-syaratnya,” imbuh dia.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul, Demas Kursiswanto mengaku belum mengetahui sepenuhnya permasalahan yang terjadi. Dalam waktu dekat, pihaknya akan berusaha membuka komunikasi dengan Pemkab Gunungkidul mengenai permasalahan tersebut.
“Coba saya tak mengikuti alurnya dulu. Saya belum tau persis persoalannya tentang masalah itu. Dan saya juga blm tau proses sejauh mana perkembangannya. Kerena peristiwa penghentian prosesnya saya belum tau persis apa sebabnya. Saya secara pribadi tak mencoba menannyakan kepada Pemda dan pihak klasis dulu,” kata Demas.
-
Info Ringan1 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa4 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan4 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya4 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Uncategorized4 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Uncategorized4 hari yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized2 minggu yang laluProses Hukum Kasus Pencurian di Pantai Drini Berlanjut, Begini Penjelasan Polisi
