Pemerintahan
Awasi Arus Pemudik, Kendaraan Plat Luar Daerah Yang Masuk Gunungkidul Akan Diperiksa Ketat
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemda DIY mengeluarkan kebijakan baru berkaitan dengan pembatasan pemumpang kendaraan yang masuk ke wilayah DIY, termasuk Gunungkidul. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menekan penyebaran virus corona yang tengah menjadi perhatian bersama. Langkah ini perlu dilakukan lantaran DIY menjadi salah satu tujuan utama pemudik.
Beberapa waktu lalu, Dinas Perhubungan DIY menyebutkan terdapat titik pantau yang digunakan oleh petugas dalam melakukan pengawasan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Nantinya, kendaraan yang masuk ke wilayah Jogja akan dihentikan dan diperiksa oleh petugas di posko yang dibangun khusus.
Pada intinya, operasi ini akan menyasar kendaraan yang berpelat luar Jogja seperti Jakarta, Bekasi, Banten, sekitar Semarang termasuk juga angkutan bus dan travel dari lintas Sumatera. Sejauh ini, kawasan tersebut memang masuk dalam kategori red zone penyebaran covid19. Sejauh ini, kebijakan tersebut masih disosialisasikan kepada masyarakat. Dari dinas sendiri masih menunggu pedoman petunjuk teknis dari Kementerian Perhubungan berkaitan dengan pelaksanaan di lapangan.
Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Bidan Angkutan Umum dan Terminal Dishub Gunungkidul, Ikhrar Subarno mengungkapkan, pihaknya telah mendengar kebijakan yang akan diberlakukan tersebut. Namun demikian, hingga saat ini, Pemkab Gunungkidul belum mendapatkan surat edaran berkaitan dengan penerapan kebijakan ini di Gunungkidul.
“Masih menunggu keputusan dan surat resmi dari pemerintah DIY,” kata Ikhrar, Selasa (14/04/2020).

Skenarionya, sepeda motor sesuai aturan tidak boleh berboncengan. Selain itu, juga harus memenuhi syarat physical distancing. Untuk para pemudik, diharuskan memenuhi syarat administrasi seperti asal dari mana hingga surat keterangan sehat dari dokter. Kemudian untuk kendaraan seperti mobil pribadi pun juga harus menyesuaikan dalam hal ini penumpang harus dilakukan pembatasan.
Untuk angkutan umum pun berlaku hal yang sama. Kapasitas kendaraan tidak boleh dipenuhi penumpang. Beberapa ketentuan seperti bukti layak jalan, dan lain sebagainya juga harus terpenuhi dengan baik.
“Ya nantinya kami mengikuti saja arahan dan aturan yang berlaku. Kalau untuk sejak pandemic ini menjadi perhatian pemerintah, kami (Dishub) telah meminta angkutan umum (Bus) agar menurunkan penumpang hanya di terminal saja,”tambahnya.
Kondisi di Gunungkidul sendiri, hampir setiap harinya banyak pemudik yang masuk baik menggunakan kendaraan pribadi ataupun bus. Langkah pemeriksaan dengan menggandeng sejumlah instansi terkait pun telah dilakukan pemerintah. Hampir setiap harinya, ratusan penumpang diturunkan di Terminal Dhaksinarga dan Terminal Semin.
Berdasarkan update data yang dilakukan, per hari Senin (14/04/2020) kemarin, tercatat ada 8.276 lebih pemudik yang masuk ke Gunungkidul. Jumlah ini pun dimungkinkan terus bertambah untuk yang masuk dan terdata di terminal 999 orang. Di terminal sendiri, pemerintah juga menerapkan protokol kesehatan, mereka yang baru saja turun dari bus diminta untuk cek kondisi terlebih dahulu dan melakukan cuci tangan.
-
Info Ringan3 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan2 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa1 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Uncategorized3 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Peristiwa1 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Uncategorized2 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Peristiwa2 minggu yang laluLaka Maut di Semanu, Pembonceng Tewas Tersambar Truk
-
Hukum2 minggu yang laluTagih Utang Rp350 Ribu Berbuntut Panjang, Polisi Amankan 5 Orang dan 2 Sajam
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Hukum Kasus Pencurian di Pantai Drini Berlanjut, Begini Penjelasan Polisi
-
Pemerintahan2 minggu yang laluCair, 40 Miliar Gaji ke 13 Untuk Ribuan Pegawai Pemkab Gunungkidul
