Pemerintahan
Baru Ada 3 Lokasi Hiburan Malam di Gunungkidul yang Kantongi Izin
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Berkembangnya suatu daerah dalam industri pariwisata berdampak juga dengan perkembangnya lokasi hiburan malam. Pun demikian di Kabupaten Gunungkidul, salah satunya adalah munculnya bisnis karaoke di tengah kota dan kawasan selatan Gunungkidul. Namun dari beberapa tempat karaoke yang ada baru segelintir yang memiliki izin operasional.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Gunungkidul menjelaskan bahwa dari sekian bisnis karaoke yang ada baru tiga lokasi usaha yang telah mengantongi izin operasional. Selebihnya sampai dengan saat ini belum ada yang melengkapi perizinan.
“Sampai saat ini usaha hiburan yang telah memiliki izin yakni berada di kawasan Ledoksari, Kelurahan Kepek, Kapanewon Wonosari, izin sejak 2013 lalu, kemudian di Padukuhan Grogol, Kalurahan Bejiharjo, Kapanewon Karangmojo sejak 2015’ dan di Siyono, Kalurahan Logandeng, Kapanewon Playen,” ucap Irawan Jatmiko, Rabu (21/10/2020).
Pemerintah sendiri saat ini berupaya mendorong usaha-usaha yang belum berizin untuk segera mengurus dokumen perizinan. Sehingga dalam pengoperasionalan usaha tidak menyalahi aturan yang berlaku.
Tempat hiburan malam sendiri sangat rentan dengan peredaran minuman keras. Untuk pemerintah dan aparat penegak hukum terus melakukan pengawasan dan penindakan baik operasional karaoke maupun peredaran miras di lokasi itu maupun titik-titik lainnya.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gunungkidul, Sugito mengatakan, sesuai dengan ketugasan pihaknya melakukan pengawasan secara umum berkaitan dengan peraturan daerah, termasuk dengan kegiatan karaoke dan hiburan malam lainnya. Namun demikian lantaran dalam situasi pandemi dan mendekati pilkada maka konsentrasinya terbagi.
“Kita fokus di Pilkada dan pendisiplinan protokol kesehatan,” jelasnya.
Disinggung mengenai perizinan jual beli minuman keras (alkohol) ia mengatakan, untuk di Gunungkidul sejauh ini tidak ada tempat yang memiliki izin penjualan miras. Selama ini, Satpol Pp Gunungkidul bekerjasama dengan kepolisian ataupun Satpol PP dari kawasan lain melakukan razia miras di berbagai kawasan.
“Kalau di Gunungkidul memang ada peredarannya. Kebanyakan di wilayah perbatasan, beberapa waktu lalu ada kegiatan gabungan dengan Sukoharjo dan pemprov Jawa Tengah angkut miras jenis ciu di dari daerah utara,” terang Sugito.
Selain di kawasan perbatasan, di zona tengah (kota) dan kawasan pesisir yang juga rawan peredaran. Selama ini, aparat penegak hukum tidak tinggal diam, mereka yang kedapatan mengedarkan kemudian ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Selama ini proses tetap berlanjut dengan tindak pidana ringan,” tutupnya.
-
Uncategorized1 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized4 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized2 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua SPPG di Gunungkidul Belum Kantongi SLHS
-
Uncategorized2 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
