Pemerintahan
Baru Ada 3 Lokasi Hiburan Malam di Gunungkidul yang Kantongi Izin
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Berkembangnya suatu daerah dalam industri pariwisata berdampak juga dengan perkembangnya lokasi hiburan malam. Pun demikian di Kabupaten Gunungkidul, salah satunya adalah munculnya bisnis karaoke di tengah kota dan kawasan selatan Gunungkidul. Namun dari beberapa tempat karaoke yang ada baru segelintir yang memiliki izin operasional.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Gunungkidul menjelaskan bahwa dari sekian bisnis karaoke yang ada baru tiga lokasi usaha yang telah mengantongi izin operasional. Selebihnya sampai dengan saat ini belum ada yang melengkapi perizinan.
“Sampai saat ini usaha hiburan yang telah memiliki izin yakni berada di kawasan Ledoksari, Kelurahan Kepek, Kapanewon Wonosari, izin sejak 2013 lalu, kemudian di Padukuhan Grogol, Kalurahan Bejiharjo, Kapanewon Karangmojo sejak 2015’ dan di Siyono, Kalurahan Logandeng, Kapanewon Playen,” ucap Irawan Jatmiko, Rabu (21/10/2020).
Pemerintah sendiri saat ini berupaya mendorong usaha-usaha yang belum berizin untuk segera mengurus dokumen perizinan. Sehingga dalam pengoperasionalan usaha tidak menyalahi aturan yang berlaku.
Tempat hiburan malam sendiri sangat rentan dengan peredaran minuman keras. Untuk pemerintah dan aparat penegak hukum terus melakukan pengawasan dan penindakan baik operasional karaoke maupun peredaran miras di lokasi itu maupun titik-titik lainnya.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gunungkidul, Sugito mengatakan, sesuai dengan ketugasan pihaknya melakukan pengawasan secara umum berkaitan dengan peraturan daerah, termasuk dengan kegiatan karaoke dan hiburan malam lainnya. Namun demikian lantaran dalam situasi pandemi dan mendekati pilkada maka konsentrasinya terbagi.
“Kita fokus di Pilkada dan pendisiplinan protokol kesehatan,” jelasnya.
Disinggung mengenai perizinan jual beli minuman keras (alkohol) ia mengatakan, untuk di Gunungkidul sejauh ini tidak ada tempat yang memiliki izin penjualan miras. Selama ini, Satpol Pp Gunungkidul bekerjasama dengan kepolisian ataupun Satpol PP dari kawasan lain melakukan razia miras di berbagai kawasan.
“Kalau di Gunungkidul memang ada peredarannya. Kebanyakan di wilayah perbatasan, beberapa waktu lalu ada kegiatan gabungan dengan Sukoharjo dan pemprov Jawa Tengah angkut miras jenis ciu di dari daerah utara,” terang Sugito.
Selain di kawasan perbatasan, di zona tengah (kota) dan kawasan pesisir yang juga rawan peredaran. Selama ini, aparat penegak hukum tidak tinggal diam, mereka yang kedapatan mengedarkan kemudian ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Selama ini proses tetap berlanjut dengan tindak pidana ringan,” tutupnya.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized3 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized1 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized1 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized1 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
-
Uncategorized2 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
