Pemerintahan
BPJS Ketenagakerjaan Ganti Sebutan, Santunan Meninggal Dunia Naik Jadi Rp 24 Juta
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau yang lebih dikenal dengan BPJS Tenaga Kerja mulai tahun 2020 ini ada perubahan penyebutan. Perubahan ini dimaksudkan agar dalam penyebutan dan pemahaman di kalangan masyarakat jauh lebih mudah sehingga lembaga ini sekarang penyebutannya BP Jamsostek. tak hanya itu kebijakan lain yang berubah yakni berkaitan dengan besaran santunan sosial yang diberikan kepada tenaga kerja yang meninggal dunia, mengalami kecelakaan kerja dan berprestasi.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) Gunungkidul, Dhian Novita mengungkapkan jika lembaga jaminan sosial ini sejak awal 2020 hanya berubah penyebutannya. Berkaitan dengan pelayanan dan struktur lainnya masih tetap sama.
“Hanya sebutannya saja untuk struktur dan pelayanan tidak berubah,” terang Dhian, Jumat (07/02/2020).
Selain itu, sesuai dengan aturan yang berlaku sekarang ini santunan yang diberikan BP Jamsostek ke tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja hingga yang bersangkutan mengalami cacat dan meninggal dunia ada kenaikan. Di contohkan untuk santunan tenaga kerja yang meninggal dunia semula Rp 24 juta kemudian naik menjadi Rp 42 juta.
Belum lagi untuk mereka yang mengalami cidera atau cacat pun santunan yang diberikan juga mengalami sedikit kenaikan. Hal lainnya ialah beasiswa bagi anak berprestasi yang semula hanya untuk 1 orang anak sekarang berubah mrnjadi untuk 2 orang anak.

Disinggung mengenai jumlah tenaga kerja yang ikut dalam program jaminan sosial tenaga kerja menurutnya memang belum semua ikut dalam jaminan ini. Hanya sejumlah perusahaan dan instansi yang mulai dengan sendirinya mendaftarkan para pekerjanya pada jaminan sosial ini.
“Belum semua memang. Kita upayakan pendekatan dengan lembaga san perusahaan-perusahaan yang ada,” tambah dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul, Purnamajaya beberapa waktu lalu mengatakan jika dari dinas sendiri juga berupaya memberikan pengertian dan pemahaman bagi perusahaan-perusahaan di Gunungkidul untuk mendaftarkan pekerjanya pada jaminan sosial. Ini sebagai langkah antisipasi jika terjadi kecelakaan kerja atau pun hal-hal lain yang tidak diinginkan.
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized1 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized4 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized4 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized3 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized3 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized3 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized2 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized3 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized2 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
