fbpx
Connect with us

Pemerintahan

BPJS Ketenagakerjaan Ganti Sebutan, Santunan Meninggal Dunia Naik Jadi Rp 24 Juta

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau yang lebih dikenal dengan BPJS Tenaga Kerja mulai tahun 2020 ini ada perubahan penyebutan. Perubahan ini dimaksudkan agar dalam penyebutan dan pemahaman di kalangan masyarakat jauh lebih mudah sehingga lembaga ini sekarang penyebutannya BP Jamsostek. tak hanya itu kebijakan lain yang berubah yakni berkaitan dengan besaran santunan sosial yang diberikan kepada tenaga kerja yang meninggal dunia, mengalami kecelakaan kerja dan berprestasi.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) Gunungkidul, Dhian Novita mengungkapkan jika lembaga jaminan sosial ini sejak awal 2020 hanya berubah penyebutannya. Berkaitan dengan pelayanan dan struktur lainnya masih tetap sama.

Berita Lainnya  Diduga Frustasi Putus Cinta dan Jadi Korban Penipuan, Warga Bejiharjo Gantung Diri di Perantauan

“Hanya sebutannya saja untuk struktur dan pelayanan tidak berubah,” terang Dhian, Jumat (07/02/2020).

Selain itu, sesuai dengan aturan yang berlaku sekarang ini santunan yang diberikan BP Jamsostek ke tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja hingga yang bersangkutan mengalami cacat dan meninggal dunia ada kenaikan. Di contohkan untuk santunan tenaga kerja yang meninggal dunia semula Rp 24 juta kemudian naik menjadi Rp 42 juta.

Belum lagi untuk mereka yang mengalami cidera atau cacat pun santunan yang diberikan juga mengalami sedikit kenaikan. Hal lainnya ialah beasiswa bagi anak berprestasi yang semula hanya untuk 1 orang anak sekarang berubah mrnjadi untuk 2 orang anak.

Disinggung mengenai jumlah tenaga kerja yang ikut dalam program jaminan sosial tenaga kerja menurutnya memang belum semua ikut dalam jaminan ini. Hanya sejumlah perusahaan dan instansi yang mulai dengan sendirinya mendaftarkan para pekerjanya pada jaminan sosial ini.

Berita Lainnya  Serapan Anggaran Rendah, Tiga OPD Kena Semprit

“Belum semua memang. Kita upayakan pendekatan dengan lembaga san perusahaan-perusahaan yang ada,” tambah dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul, Purnamajaya beberapa waktu lalu mengatakan jika dari dinas sendiri juga berupaya memberikan pengertian dan pemahaman bagi perusahaan-perusahaan di Gunungkidul untuk mendaftarkan pekerjanya pada jaminan sosial. Ini sebagai langkah antisipasi jika terjadi kecelakaan kerja atau pun hal-hal lain yang tidak diinginkan.

 

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler