Pemerintahan
BPJS Ketenagakerjaan Ganti Sebutan, Santunan Meninggal Dunia Naik Jadi Rp 24 Juta
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau yang lebih dikenal dengan BPJS Tenaga Kerja mulai tahun 2020 ini ada perubahan penyebutan. Perubahan ini dimaksudkan agar dalam penyebutan dan pemahaman di kalangan masyarakat jauh lebih mudah sehingga lembaga ini sekarang penyebutannya BP Jamsostek. tak hanya itu kebijakan lain yang berubah yakni berkaitan dengan besaran santunan sosial yang diberikan kepada tenaga kerja yang meninggal dunia, mengalami kecelakaan kerja dan berprestasi.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) Gunungkidul, Dhian Novita mengungkapkan jika lembaga jaminan sosial ini sejak awal 2020 hanya berubah penyebutannya. Berkaitan dengan pelayanan dan struktur lainnya masih tetap sama.
“Hanya sebutannya saja untuk struktur dan pelayanan tidak berubah,” terang Dhian, Jumat (07/02/2020).
Selain itu, sesuai dengan aturan yang berlaku sekarang ini santunan yang diberikan BP Jamsostek ke tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja hingga yang bersangkutan mengalami cacat dan meninggal dunia ada kenaikan. Di contohkan untuk santunan tenaga kerja yang meninggal dunia semula Rp 24 juta kemudian naik menjadi Rp 42 juta.
Belum lagi untuk mereka yang mengalami cidera atau cacat pun santunan yang diberikan juga mengalami sedikit kenaikan. Hal lainnya ialah beasiswa bagi anak berprestasi yang semula hanya untuk 1 orang anak sekarang berubah mrnjadi untuk 2 orang anak.

Disinggung mengenai jumlah tenaga kerja yang ikut dalam program jaminan sosial tenaga kerja menurutnya memang belum semua ikut dalam jaminan ini. Hanya sejumlah perusahaan dan instansi yang mulai dengan sendirinya mendaftarkan para pekerjanya pada jaminan sosial ini.
“Belum semua memang. Kita upayakan pendekatan dengan lembaga san perusahaan-perusahaan yang ada,” tambah dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul, Purnamajaya beberapa waktu lalu mengatakan jika dari dinas sendiri juga berupaya memberikan pengertian dan pemahaman bagi perusahaan-perusahaan di Gunungkidul untuk mendaftarkan pekerjanya pada jaminan sosial. Ini sebagai langkah antisipasi jika terjadi kecelakaan kerja atau pun hal-hal lain yang tidak diinginkan.
-
Uncategorized2 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized3 hari yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Sosial4 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Peristiwa2 hari yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized1 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized5 hari yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized1 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized3 minggu yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized4 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized3 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Uncategorized3 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
