fbpx
Connect with us

Peristiwa

Di Tengah Wabah, Napi Asimilasi Terus Bertambah

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Jumlah narapidana yang dibebaskan selama pandemi corona ini terus bertambah. Sampai dengan Rabu (13/05/2020) tercatat ada 51 narapidana di Rutan Kelas IIB Wonosari yang bebas melalui jalur asimilasi, pembebasan bersyarat dan bebas secara murni. Para napi tersebut mayoritas yang tersandung kasus perjudian, perlindungan anak, dan pencurian.

Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Lapas Kelas IIB Wonosari, Ardiyana mengatakan, beberapa waktu lalu di awal corona mewabah ada 27 napi yang mendapatkan pembebasan bersyarat melalui proses asimilasi. Kemudian seiring berjalannya waktu, terus ada penambahan para napi yang bebas melalui jalur ini. Tercatat ada 51 napi yang telah dinyatakan bebas.

Penambahan napi yang bebas ini erat kaitannya dengan masa tahanan. Kebanyakan dari mereka telah menjalani penahanan setengah dari hukuman mendapatkan surat keputusan asimilasi. Sedangkan yang menjalani 2/3 masa pidana yang bersangkutan akan mendapatkan Surat Keputusan Cuti atau pembebasan bersyarat.

Berita Lainnya  Sempat Berusaha Kelabui Petugas, 9 Pasangan Tak Resmi Terjaring Razia

Napi yang mendapatkan SK asimilasi, tidak bisa serta merta bebas karena harus menjalani proses asimilasi dan integrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, tetap ada pengawasan yang melibatkan tim dari Badan Pemasyarakatan dan Kejaksanaan Negeri Gunungkidul. Pengawasan ini dilakukan untuk meminimalisir adanya napi asimilasi yang berulah melakukan tindak pidana lahi

Jadi tidak serta merta dibiarkan, tapi juga tetap diawasi,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, para napi akan menjalani di lokasi rumah masing-masing dan tidak berada di sekitaran lapas. Ia mencontohkan salah seoranb napi kasus tindak pidana ringan di wilayah Ngawen telah diberikan surat asimilasi di rumah dan pendampingan pun juga akan mulai dilakukan oleh Bapas.

Berita Lainnya  Hujan Disertai Angin Kencang, Sejumlah Rumah hingga Kandang Dilaporkan Rusak Tertimpa Pohon

Sementara itu di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II DIY jumlah anak yang bebas bersyarat belum bertambah. Kepala LPKA Kelas II Yogyakarta Teguh Suroso mengatakan, hingga saat ini baru tiga anak yang mendapatkan pembebasan bersyarat melalui proses asimilasi. Asimilasi ini diberikan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan LPKA. Kebijakan ini sendiri berasal dari Kemenkumham RI.

Masih sama, tapi kemungkinan di 26 Mei mendatang jumlahnya bisa bertambah. Nanti kalau ada tambahan, saya kabari,” kata Teguh.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler