Peristiwa
Di Tengah Wabah, Napi Asimilasi Terus Bertambah
Wonosari,(pidjar.com)–Jumlah narapidana yang dibebaskan selama pandemi corona ini terus bertambah. Sampai dengan Rabu (13/05/2020) tercatat ada 51 narapidana di Rutan Kelas IIB Wonosari yang bebas melalui jalur asimilasi, pembebasan bersyarat dan bebas secara murni. Para napi tersebut mayoritas yang tersandung kasus perjudian, perlindungan anak, dan pencurian.
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Lapas Kelas IIB Wonosari, Ardiyana mengatakan, beberapa waktu lalu di awal corona mewabah ada 27 napi yang mendapatkan pembebasan bersyarat melalui proses asimilasi. Kemudian seiring berjalannya waktu, terus ada penambahan para napi yang bebas melalui jalur ini. Tercatat ada 51 napi yang telah dinyatakan bebas.
Penambahan napi yang bebas ini erat kaitannya dengan masa tahanan. Kebanyakan dari mereka telah menjalani penahanan setengah dari hukuman mendapatkan surat keputusan asimilasi. Sedangkan yang menjalani 2/3 masa pidana yang bersangkutan akan mendapatkan Surat Keputusan Cuti atau pembebasan bersyarat.
Napi yang mendapatkan SK asimilasi, tidak bisa serta merta bebas karena harus menjalani proses asimilasi dan integrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, tetap ada pengawasan yang melibatkan tim dari Badan Pemasyarakatan dan Kejaksanaan Negeri Gunungkidul. Pengawasan ini dilakukan untuk meminimalisir adanya napi asimilasi yang berulah melakukan tindak pidana lahi
“Jadi tidak serta merta dibiarkan, tapi juga tetap diawasi,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, para napi akan menjalani di lokasi rumah masing-masing dan tidak berada di sekitaran lapas. Ia mencontohkan salah seoranb napi kasus tindak pidana ringan di wilayah Ngawen telah diberikan surat asimilasi di rumah dan pendampingan pun juga akan mulai dilakukan oleh Bapas.
Sementara itu di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II DIY jumlah anak yang bebas bersyarat belum bertambah. Kepala LPKA Kelas II Yogyakarta Teguh Suroso mengatakan, hingga saat ini baru tiga anak yang mendapatkan pembebasan bersyarat melalui proses asimilasi. Asimilasi ini diberikan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan LPKA. Kebijakan ini sendiri berasal dari Kemenkumham RI.
“Masih sama, tapi kemungkinan di 26 Mei mendatang jumlahnya bisa bertambah. Nanti kalau ada tambahan, saya kabari,” kata Teguh.
-
Politik1 hari yang lalu
Sutradara TV Swasta Masuk Deretan Nama Bursa Pilkada Gunungkidul
-
Politik3 minggu yang lalu
Mandat PAN Turun, Mahmud Ardi Widanta Kembali Maju di Pilkada Gunungkidul
-
Peristiwa5 hari yang lalu
Kecelakaan Hebat di Jalan Baron, Dua Orang Tak Sadarkan Diri
-
Pariwisata4 minggu yang lalu
Menjelajahi Sejumlah Wisata Ekstrem di Kabupaten Gunungkidul yang Patut Dicoba
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Bupati Gunungkidul Lantik 5 Pejabat Pimpinan dan Rotasi Puluhan Pegawai
-
Pariwisata1 minggu yang lalu
Drini Park, Destinasi Wisata Anyar Yang Suguhkan Keindahan Kawasan Pesisir Selatan
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Mesum di Sekolah, Dua Guru SD Dipecat
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Dua Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Jalan Jogja-Wonosari
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Tenggelam di Sungai Oya, Pelajar Ditemukan Meninggal Dunia
-
Sosial2 minggu yang lalu
Jamaah Masjid Aolia Gunungkidul Lebaran Hari Ini
-
Uncategorized2 minggu yang lalu
Sunaryanta Gelar Pertemuan dengan Petinggi Gerindra, Bahas Pilkada ?
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puncak Arus Mudik Diperkirakan 9 April, Sejumlah Jalur Alternatif Disiapkan