Peristiwa
Di Tengah Wabah, Napi Asimilasi Terus Bertambah
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Jumlah narapidana yang dibebaskan selama pandemi corona ini terus bertambah. Sampai dengan Rabu (13/05/2020) tercatat ada 51 narapidana di Rutan Kelas IIB Wonosari yang bebas melalui jalur asimilasi, pembebasan bersyarat dan bebas secara murni. Para napi tersebut mayoritas yang tersandung kasus perjudian, perlindungan anak, dan pencurian.
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Lapas Kelas IIB Wonosari, Ardiyana mengatakan, beberapa waktu lalu di awal corona mewabah ada 27 napi yang mendapatkan pembebasan bersyarat melalui proses asimilasi. Kemudian seiring berjalannya waktu, terus ada penambahan para napi yang bebas melalui jalur ini. Tercatat ada 51 napi yang telah dinyatakan bebas.
Penambahan napi yang bebas ini erat kaitannya dengan masa tahanan. Kebanyakan dari mereka telah menjalani penahanan setengah dari hukuman mendapatkan surat keputusan asimilasi. Sedangkan yang menjalani 2/3 masa pidana yang bersangkutan akan mendapatkan Surat Keputusan Cuti atau pembebasan bersyarat.
Napi yang mendapatkan SK asimilasi, tidak bisa serta merta bebas karena harus menjalani proses asimilasi dan integrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, tetap ada pengawasan yang melibatkan tim dari Badan Pemasyarakatan dan Kejaksanaan Negeri Gunungkidul. Pengawasan ini dilakukan untuk meminimalisir adanya napi asimilasi yang berulah melakukan tindak pidana lahi
“Jadi tidak serta merta dibiarkan, tapi juga tetap diawasi,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, para napi akan menjalani di lokasi rumah masing-masing dan tidak berada di sekitaran lapas. Ia mencontohkan salah seoranb napi kasus tindak pidana ringan di wilayah Ngawen telah diberikan surat asimilasi di rumah dan pendampingan pun juga akan mulai dilakukan oleh Bapas.
Sementara itu di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II DIY jumlah anak yang bebas bersyarat belum bertambah. Kepala LPKA Kelas II Yogyakarta Teguh Suroso mengatakan, hingga saat ini baru tiga anak yang mendapatkan pembebasan bersyarat melalui proses asimilasi. Asimilasi ini diberikan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan LPKA. Kebijakan ini sendiri berasal dari Kemenkumham RI.
“Masih sama, tapi kemungkinan di 26 Mei mendatang jumlahnya bisa bertambah. Nanti kalau ada tambahan, saya kabari,” kata Teguh.
-
Kriminal4 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa4 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial4 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Sosial1 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized3 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan3 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized1 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized4 hari yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Peristiwa4 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Peristiwa3 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Pemerintahan6 hari yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Peristiwa4 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
