fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Dianggap Jadi Penyebab Perceraian dan Angka Putus Sekolah, Kecamatan Saptosari Resmi Larang Pernikahan Dini

Diterbitkan

pada

BDG

Saptosari,(pidjar.com)–Pernikahan dini bak tren yang terus tumbuh di tanah air. Pilihan menikah muda bukan saja dilakukan oleh anak-anak muda pedesaan yang rendah pendidikan tetapi juga anak-anak muda perkotaan yang sebagian diantaranya sudah terbius pergaulan bebas.

Lain halnya dengan Kecamatan Saptosari yang dengan terang melarang pernikahan dini terjadi di kalangan anak muda mereka. Aturan ini diberlakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas warga desa. Sehingga anak-anak nantinya tidak akan kehilangan masa depannya dan warga bisa terdorong untuk mengeyam pendidikan minimal sampai tingkat SMA karena memang biasanya, pernikahan dini diikuti dengan putus sekolah.

Camat Saptosari, Jarot Hadiatmojo mengatakan, upaya pencegahan pernikahan dini di kalangan remaja harus digencarkan. Didukung oleh muspika dan KUA setempat, mereka sepakat tidak akan menandatangani izin menikah bagi warga Saptosari yang belum cukup umur. KUA pun dilarang untuk memberikan dispensasi menikah pada usia anak yang tidak sesuai UU Perkawinan.

Berita Lainnya  Tiga Pantai di Gunungkidul Ini Dipilih Pemda DIY Untuk Pengembangan Konsep Pantai Terintegrasi

"Banyak kasus bahwa di usia muda sudah jadi janda. Menikah terlalu dini juga kasihan nanti melahirkan anak-anak pada usia yang rawan bagi kesehatan reproduksi," jelasnya, Sabtu (07/04/2018) petang tadi.

Selain tidak diizinkan memberikan tandatangan dan dispensasi nikah, bagi mereka yang nekat maka tak ada seorang pun bersedia menjadi saksi nikah ataupun hadir pada acara tersebut. Aturan ini sengaja dengan keras dilakukan untuk menekan kasus pernikahan dini seminim mungkin.

"Agar pasangan yang menikah adalah mereka yang siap menikah baik lahir maupun batin. Biasanya, anak hasil pernikahan dini menjadi beban orangtuanya," terang Jarot.

Menurutnya, anak-anak di bawah umur yang memutuskan menikah sebagian besar tidak akan berpikir untuk melanjutkan sekolah. Padahal, mereka bahkan bisa mendapat kesempatan menjadi perangkat atau pejabat desa jika saja memenuhi syarat pendidikan minimal lulus SMA.

Berita Lainnya  Pembangunan Kawasan Perkantoran OPD Terpadu di Siraman, Sekda : Rencana Mulai Dibangun Tahun 2020

Apalagi, potensi wisata di kawasan Saptosari juga merupakan aset yang harus dipertahankan di masa depan. Sehingga pendidikan adalah satu-satunya cara membuat warga lebih kompetitif di tengah perubahan arus jaman yang deras ini.

"Ini tentang mengubah pemikiran. Akan lebih baik nikah saat dewasa," ujarnya.

Pernikahan dini yang semakin meningkat di Indonesia memang patut menjadi pusat perhatian. Pasalnya, PBB dan UNICEF mencatat bahwa rata-rata pernikahan dini di Indonesia terjadi di usia 16-17 tahun. Usia yang masih sangat rentan dan berisiko. Untuk itu penting sekali bagi pemegang kekuasaan menempuh cara bijak untuk mengubah paradigma atau pandangan masyarakat terkait bahaya pernikahan dini.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler