fbpx
Connect with us

Sosial

Kampanyekan Slogan Gendong Tas Dulu Baru Gendong Anak, Pemerintah Tekan Angka Pernikahan Dini di Gunungkidul

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Pernikahan dini mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Meski dalam beberapa waktu terakhir ini sudah berhasil ditekan secara angka, namun sejumlah program terus digelontorkan guna terus meminimalisir terjadinya pernikahan dini. Langkah ini dianggap penting lantaran pernikahan-pernikahan dini yang terjadi sarat akan potensi permasalahan sosial.

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengklaim bahwa program-program yang digagas selama ini telah berhasil dalam mengurangi angka pernikahan dini dari tahun ke tahun. Dengan telah diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbub) No. 36 tahun 2016 tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak, diikuti dengan deklarasi stop menikah usia anak di tingkat kabupaten, kecamatan, desa, dusun, RW dan kelompok2 yang ada di masyarakat, bekerja sama dengan KUA dan Bhabinkamtibmas. Selain itu kampanye kepada masyarakat telah banyak dilakukan melalui slogan “gendong tas dulu baru gendong anak”, lagu ayunda simenik (ayo tunda usia menikah), serta germas andini (gerakan masyarakat anti pernikahan dini). Program ini kemudian mampu menyadarkan masyarakat, khususnya generasi muda dalam melakukan pernikahan dini.

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sebelumnya juga memberikan awward bagi kecamatan yang dapat menekan angka pernikahan usia anak sampai angka nol (zero). Selaras dengan kemajuan teknologi, digencarkan pula iklan layanan masyarakat melalui media elektronik dalam bentuk video maupun media cetak.

Berita Lainnya  Tambahan 4 Kasus Anyar dan Pasien Positif Meninggal Dunia

Kesuksesan tersebut dibuktikan dengan penghargaan yang diterima Bupati Gunungkidul sebagai satu-satunyanya pimpinan daerah yang mendapatkan penghargaan “champion daerah ” karena keberhasilannya dalam kegiatan pencegahan perkawinan usia anak padà peringatan 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan tingkat Nasional pada tahun 2018 lalu.

Selain itu penghargan juga diberikan kepada salah satu camat di Gunungkidul yang telah berhasil dalam upaya menekan perkawinan usia anak pada peringatan hari keluarga nasional di Kupang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPM dan D), Sujoko mengungkapkan, dari data yang diperoleh, memang angka pernikahan dini di Gunungkidul terus berhasil ditekan. Pada tahun 2012, kasus pernikahan dini terjadi sebanyak 164 kasus. Kemudian pada tahun 2013 turun menjadi 163 kasus. Pada tahun 2014 kasus kembali turun menjadi 150 dan disusul tahun 2015 menjadi 109 kasus.

Berita Lainnya  Kasus Terus Melandai, Rumah Sakit Mulai Kurangi Bed Perawatan Covid19

“Sejak tahun 2016 kasus turun drastis yakni 79 pada 2016, kemudian 2017 turun lagi menjadi
63 kasus. Pada 2018 naik sedikit menjadi 77 kasus. Secara umum masih lebih rendah dari tahun 2016,” kata Sujoko, Kamis (10/04/2019).

Sujoko menambahkan, masih adanya pernikahan dini tersebut lantaran adanya beberapa faktor yang tidak bisa dihindari atau dielakkan terjadinya pernikahan. Diantaranya pengaruh kemajuan teknologi informasi yang dapat diakses lebih mudah dan cepat. Namun secara umum dengan berbagai upaya, anak-anak di Gunungkidul sudah sadar tidak akan melakukan pernikahan pada usia dini.

“Saat ini anak-anak sudah punya anggapan kalau nikah dini mempunyai banyak risiko jika dilihat dari segi ekonomi, kesehatan dan kelangsungan pendidikannya,” kata Sudjoko.

Ia menambahkan, meski disinyalir masih ada pernikahan dini, tetapi itu lebin dikarenakan sudah tidak bisa dicari jalan keluarnya. Seperti terjadinya kehamilan di luar pernikahan yang mengharuskan dilangsungkannya pernikahan. Atas dasar inilah kemudian Pengadilan Agama memberikan dispensasi pernikahan tersebut.

Berita Lainnya  Mantan Napi Terorisme di Poso Akhirnya Bebas, Diantar Pulang ke Rumahnya Panggang dengan Pengawalan Ketat

“Nikah bukan masalah itu, saya kira tidak akan diberikan dispensasi pernikahan,” kata dia.

Kesuksesan pencegahan pernikahan usia anak ini tidak terlepas dari peran Peran Pemerintah Desa dan lembaga2 lain yang ada di masyarakat, seperti FPKK, PATBM, PIK-R , dan adanya Forum Anak Desa. Saat ini sudah terbentuk Forum Anak Kabupaten dan Forum Anak Desa.

“Forum ini menjasi media untuk silaturahmi dan komunikasi serta untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat positif untuk menjauhi adanya dampak negatif yang dapat menyebabkan pernikahan dini,” kata dia.

Hal itu, menurut Sudjoko sangat efektif jika melihat trend penurunan setiap tahunnya. Diharapkan dengan Forum Anak ini, Gunungkidul bisa menjadi 2P, yakni pelapor dan pelopor.

“Artinya, anak-anak diharapkan kritis dalam melihat terjadinya kasus yang tidak selayaknya di masyarakat. Mereka harus berani mengemukakan jika ada kejadian atau melihat temuan yang merugikan anak. Selain itu mereka juga harus menjadi pelopor, artinya mereka menjadi penyebar hal-hal positif dan berkreasi menampilkan pembaharuan- pembaharuan,” beber dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler