fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Keresahan Pekerja Gunungkidul Menanti Penetapan UMK di Tengah Pandemi dan UU Cipta Kerja

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Di tengah belum pastinya UU Cipta Kerja dan juga pandemi covid-19, para pekerja di Gunungkidul bisa dibilang resah menantikan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021. Saat ini, survei angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang digunakan untuk menetapkan UMK baru dilakukan dua kali. Seharusnya survei ini dilakukan empat kali.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Gunungkidul, Budiyono memaparkan, pihaknya berharap UMK naik sebesar 40%. Seperti yang diketahui, besaran UMK di Gunungkidul pada tahun 2020 saat ini sebesar Rp 1.705.000. Angka tersebut masih paling rendah jika dibandingkan kabupaten kota lainnya di Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Dengan semakin bertambahnya industri di Bumi Handayani harapan kami sebagai pekerja upahnya bisa naik,” papar Budiyono, Senin (26/10/2020).

Namun, harapan tersebut nampaknya masih sangat jauh bagi Budiyono dan pekerja yang lainnya. Proses survei lanjutan, pembahasan hingga penetapan masih gelap.

Berita Lainnya  Dipercaya Kurangi Efek Vaksin, Penjualan Kelapa Muda Naik 3 Kali Lipat

Terlebih jika mengacu pada PP Nomor 78 tahun 2015, menurut Budiyono tidak relevan di tengah pandemi. Selain karena inflasi yang terjadi dan juga kebutuhan hidup layak menurun karena pandemi pihaknya pesimis UMK bisa naik.

“Kami akan kooperatif untuk diskusi kami yakin tuntutan kenaikan 40% ini nanti akan berbenturan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia,” jelas Budiyono.

Pihaknya berharap, di tengah pandemi upah minimum bagi pekerja menjadi prioritas pemerintah. Agar nantinya kesejahteraan pegawai terjamin.

“Jangan sampai kami sebagai pekerja rugi, apalagi dengan UU Cipta Kerja yang mana saat ini pekerja asing secara langsung dipersaingkan dengan kami,” kata Budiyono.

Terpisah, Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Disnakertrans Gunungkidul, Ahsan Jihadan mengaku saat ini sudah melakukan rapat koordinasi dengan Disnakertrans DIY terkait dengan penetapan UMK. Namun demikian, pihaknya masih menunggu peraturan pelaksanaannya.

“Pembahasan hingga penetapannya kami masih belum tau secara pasti kapan, kami masih menunggu petunjuk pelaksanaannya,” tandas Ahsan.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler