fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Genjot Penerimaan PBB, Pemkab Gunungkidul Perpanjang Masa Bebas Denda dan Sediakan Hadiah 5 Motor

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul menetapkan Pokok Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun ini sebesar Rp 26.517.165.000. Jumlah ini tergolong lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya karena adanya peningkatan obyek pajak ataupun karena naiknya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Kepala BKAD Gunungkidul, Sri Suhartanta mengatakan 26 miliar lebih tersebut diproyeksikan berasal dari 606.875 objek pajak yang ada di Gunungkidul. Jumlah ini lebih banyak jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang ditargetkan sebesar Rp 25.442.201.000 dengan perubahan hanya sekitar Rp 22 miliar saja.

“Tahun ini ada peningkatan objek oajak sebanyak 3.500 dan ada beberapa kawasan yang NJOPnya naik,” ucap Sri Suhartanta, Selasa (08/03/2022).

Pemerintah bekerjasama dengan Pemerintah Kapanewon dan Kalurahan untuk penyampaian SPPT PBB-P2 ini. Hal itu dimaksudkan agar masyarakat mengetahui informasi lebih awal dan pembayaran dilakukan sebelum jatuh tempo pada 30 September 2022 mendatang. Pagi tadi, diawali dengan pembayaran PBB oleh sejumlah pejabat Gunungkidul yang memiliki aset tanah dan bangunan di Bumi Handayani.

Berita Lainnya  Sepi Peminat, Peternak Gunungkidul Terpaksa Jual Sapinya Dengan Harga Rendah

Sri menjelaskan, untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan kontrol bila terjadi penyalahgunaan setoran PBB-P2 oleh petugas, pemerintah menggunakan tanda tangan elektronik dengan QR-Code. Penerapan ini merupakan yang pertama kali di Indonesia. Selain itu untuk pemungutan juga dilakukan bekerjasama dengan sejumlah pihak mulai dari Bank BPD di unit-unit tertentu, pemungutan door to door di Padukuhan bekerjasama dengan dukuh dan kalurahan.

“Untuk layanan kami optimalkan, ada mobil operasional juga yang untuk membuka layanan,” jelasnya.

Guna memotivasi kepada wajib pajak agar pembayaran PBB-P2 tepat waktu sampai dengan jatuh tempo tanggal 30 September 2022, Pemkab Gunungkidul akan memberikan hadiah berupa 5 sepeda motor untuk 5 pemenang yang akan diundi. Selain itu pada tahun ini ada pembebasan denda administrasi berupa denda atas tunggakan.

Berita Lainnya  Keputusan Pembangunan Tugu Tobong, Aktifis: Pemerintah Tak Dengarkan Suara Rakyat

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Penagihan, Pelayanan dan Pengendalian Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Eli Martono menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 125 tahun 2021 atas perubahan Peraturan Bupati nomor 108 tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menerapkan penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas tunggakan PBB-P2 yang terhitung mulai tahun 1995. Semula, masa penghapusan denda tersebut hanya berlaku 1 bulan yaitu 1 sampai 31 Desember 2021 lalu. Kemudian dilakukan perpanjangan oleh pemerintah di tahun 2022 ini. Kemudian di perpanjang sampai dengan bulan Maret ini.

“Untuk penghapusan denda ini masih dilakukan sampai 31 Maret mendatang,” ucap Eli Martonom

Penghapusan sanksi denda ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat dalam pembayaran pajak. Mengingat sekarang ini kondisi perekonomian sedang lesu akibat hantaman pandemi covid19. Selain itu juga untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PBB-P2.

Berita Lainnya  Ingat, Dilarang Adakan Pesta Keramaian di Malam Tahun Baru 2022

Sesuai dengan ketetapan yang ada yaitu mulai tahun 1995 sampai tahun 2021 ini. Pembayaran pajak sendiri bisa dilakukan di seluruh tempat pembayaran pajak yang telah tersedia dan bekerjasama dengan pemerintah.

Adapun untuk objek pajak yang menunggak dari periode 2014 sampai dengan 2020 sebanyak 298.163 objek pajak dengan besaran atau jumlah sebanyak Rp 16.210.462.951. Tahun 2020 BKAD juga menghapuskan tunggakan pajak karena telah kedaluwarsa yaitu untuk tahun 2009 sampai dengan 2013.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler