Kriminal
Motif Pelaku Cetak Uang Palsu, Polisi : Dia Kesal Pernah Ditipu Pakai Uang Mainan
Semin,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kasus pencetakan uan palsu yang dilakukan oleh A (30) warga Kalurahan Sidoharjo, Kapanewon Samigalu, Kabupaten Kulon Progo masih didalami oleh jajaran unit reskrim Polsek Semin. Motif pelaku melakukan pencetakan uang palsu masih digali oleh petugas, selain mengamankan A polisi juga berhasil mengamankan uang palsu pecahan 100 ribu rupiah senilai 4,4 juta rupiah.
Kanit Reskrim Polsek Semin, Iptu Sumiran mengatakan pemeriksaan masih dilakukan oleh.petugas untuk mengumpulkan data-data tambahan. Dari pemeriksaan yang dilakukan, petugas mendapatkan keterangan jika A melakukan pencetakan uang palsu untuk menipu sesekorang. Dimana belum lama ini A sempat tertipu seseorang bernama Edwin atas penggandaan uang.
“Jadi dia itu mau menipu orang (Edwin) karena pernah ditipu dalam penggandaan uang,” kata Iptu Sumiran.
Lebih lanjut ia mengatakan, A mengaku pernah tertipu oleh Edwin sebesar 14 juta rupiah yang di transfer ke rekening Edwin beberapa kali. Kala itu ia diiming-imingi penggandaan uang. Dari 14 juta yang ditransfer, A diberikan uang 30 juta yang dibungkus plastik dan tidak boleh dibuka. Namun saat dicek ternyata uang tersebut uang mainan.
Kekesalannya itu ia lampiaskan dengan mencetak uang palsu yang rencananya akan ia sodorkan ke Edwin. Belum sempat ia melakukan hal tersebut A kemudian diamankan oleh petugas.

“Kita masih kembangkan kasus ini. Untuk pria bernama Edwin ini juga masih kami telusur apakah memang benar atau hanya karangan dia saja,” sambungnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, A ditangkap oleh petugas di rumah kontrakan di wilayah Candirejo, Kapanewon Semin pada 13 Januari 2021 kemarin. Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan uang palsu yang dicetak oleh A sebesar 4,4 juta rupiah.
Selain itu petugas juga menemukan SIM A dan juga KTP palsu milik A, uang mainan sebanyak 300 lembar, dan juga printer. Ia disangkakan Pasal 26 ayat (1) (2) UURI No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Yo pasal 244 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized1 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized4 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized3 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized3 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized3 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized2 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized3 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized2 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
