Kriminal
Motif Pelaku Cetak Uang Palsu, Polisi : Dia Kesal Pernah Ditipu Pakai Uang Mainan




Semin,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kasus pencetakan uan palsu yang dilakukan oleh A (30) warga Kalurahan Sidoharjo, Kapanewon Samigalu, Kabupaten Kulon Progo masih didalami oleh jajaran unit reskrim Polsek Semin. Motif pelaku melakukan pencetakan uang palsu masih digali oleh petugas, selain mengamankan A polisi juga berhasil mengamankan uang palsu pecahan 100 ribu rupiah senilai 4,4 juta rupiah.
Kanit Reskrim Polsek Semin, Iptu Sumiran mengatakan pemeriksaan masih dilakukan oleh.petugas untuk mengumpulkan data-data tambahan. Dari pemeriksaan yang dilakukan, petugas mendapatkan keterangan jika A melakukan pencetakan uang palsu untuk menipu sesekorang. Dimana belum lama ini A sempat tertipu seseorang bernama Edwin atas penggandaan uang.
“Jadi dia itu mau menipu orang (Edwin) karena pernah ditipu dalam penggandaan uang,” kata Iptu Sumiran.
Lebih lanjut ia mengatakan, A mengaku pernah tertipu oleh Edwin sebesar 14 juta rupiah yang di transfer ke rekening Edwin beberapa kali. Kala itu ia diiming-imingi penggandaan uang. Dari 14 juta yang ditransfer, A diberikan uang 30 juta yang dibungkus plastik dan tidak boleh dibuka. Namun saat dicek ternyata uang tersebut uang mainan.
Kekesalannya itu ia lampiaskan dengan mencetak uang palsu yang rencananya akan ia sodorkan ke Edwin. Belum sempat ia melakukan hal tersebut A kemudian diamankan oleh petugas.




“Kita masih kembangkan kasus ini. Untuk pria bernama Edwin ini juga masih kami telusur apakah memang benar atau hanya karangan dia saja,” sambungnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, A ditangkap oleh petugas di rumah kontrakan di wilayah Candirejo, Kapanewon Semin pada 13 Januari 2021 kemarin. Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan uang palsu yang dicetak oleh A sebesar 4,4 juta rupiah.
Selain itu petugas juga menemukan SIM A dan juga KTP palsu milik A, uang mainan sebanyak 300 lembar, dan juga printer. Ia disangkakan Pasal 26 ayat (1) (2) UURI No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Yo pasal 244 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Pemkab Gunungkidul Naikkan Gaji Pamong dan Staf Kalurahan
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Angka Kemiskinan di Gunungkidul Masih 15,18%
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Gunungkidul Ajukan Tambahan Vaksin PMK 20 Ribu Dosis
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
3 Korban Laka Laut Pantai Drini Ditemukan Meninggal, 1 Masih Dalam Pencarian
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Gelontoran Anggaran Rp 1,5 Miliar Untuk Perbaikan Gedung Sekolah
-
Sosial1 minggu yang lalu
Bupati Gunungkidul Kukuhkan Pengurus FPRB Baru
-
Uncategorized1 minggu yang lalu
Jumlah Pengguna Kereta Api Membludak saat Libur Panjang, PT KAI Daop 6 Klaim Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
BKPPD Periksa 2 ASN Yang Diduga Terlibat Perselingkuhan
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Gempa 5,2 SR Guncang Gunungkidul
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Keluarga Korban Laka Laut di Pantai Drini Akan Terima Asuransi
-
bisnis3 minggu yang lalu
Sleman City Hall Hadirkan Blooming Fortune dan Rangkaian Event Menarik Sambut Imlek 2025
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Mengapung di Telaga