Kriminal
Motif Pelaku Cetak Uang Palsu, Polisi : Dia Kesal Pernah Ditipu Pakai Uang Mainan
Semin,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kasus pencetakan uan palsu yang dilakukan oleh A (30) warga Kalurahan Sidoharjo, Kapanewon Samigalu, Kabupaten Kulon Progo masih didalami oleh jajaran unit reskrim Polsek Semin. Motif pelaku melakukan pencetakan uang palsu masih digali oleh petugas, selain mengamankan A polisi juga berhasil mengamankan uang palsu pecahan 100 ribu rupiah senilai 4,4 juta rupiah.
Kanit Reskrim Polsek Semin, Iptu Sumiran mengatakan pemeriksaan masih dilakukan oleh.petugas untuk mengumpulkan data-data tambahan. Dari pemeriksaan yang dilakukan, petugas mendapatkan keterangan jika A melakukan pencetakan uang palsu untuk menipu sesekorang. Dimana belum lama ini A sempat tertipu seseorang bernama Edwin atas penggandaan uang.
“Jadi dia itu mau menipu orang (Edwin) karena pernah ditipu dalam penggandaan uang,” kata Iptu Sumiran.
Lebih lanjut ia mengatakan, A mengaku pernah tertipu oleh Edwin sebesar 14 juta rupiah yang di transfer ke rekening Edwin beberapa kali. Kala itu ia diiming-imingi penggandaan uang. Dari 14 juta yang ditransfer, A diberikan uang 30 juta yang dibungkus plastik dan tidak boleh dibuka. Namun saat dicek ternyata uang tersebut uang mainan.
Kekesalannya itu ia lampiaskan dengan mencetak uang palsu yang rencananya akan ia sodorkan ke Edwin. Belum sempat ia melakukan hal tersebut A kemudian diamankan oleh petugas.
“Kita masih kembangkan kasus ini. Untuk pria bernama Edwin ini juga masih kami telusur apakah memang benar atau hanya karangan dia saja,” sambungnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, A ditangkap oleh petugas di rumah kontrakan di wilayah Candirejo, Kapanewon Semin pada 13 Januari 2021 kemarin. Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan uang palsu yang dicetak oleh A sebesar 4,4 juta rupiah.
Selain itu petugas juga menemukan SIM A dan juga KTP palsu milik A, uang mainan sebanyak 300 lembar, dan juga printer. Ia disangkakan Pasal 26 ayat (1) (2) UURI No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Yo pasal 244 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Gunungkidul Kembali Beri Sanksi ke ASN, Satu Diantaranya Dipecat
-
Pemerintahan4 hari yang lalu
Habiskan Anggaran 41 Miliar, Puluhan Titik Ruas Jalan Gunungkidul Diperbaiki
-
Politik1 minggu yang lalu
Sunaryanta -Ardi Sisir Basis Muhammadiyah
-
Politik2 minggu yang lalu
Pecah Kongsi PKB-NU di Pilkada Gunungkidul, Ulama Kukuh Tetap Dukung Sunaryanta
-
Politik2 minggu yang lalu
Tim Sunaryanta-Ardi Dibentuk, Gabungkan Relawan dan Mesin Partai Langganan Pemenang Pilkada
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Kapasitas Mulai Penuh, Pemkab Gunungkidul Wacanakan Perluasan TPAS Wukirsari
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kecelakaan Tunggal, Sebuah Mobil Terpental Hingga Seberangi Sungai di Playen
-
Politik3 minggu yang lalu
Show Of Force Sunaryanta-Ardi, Lari ke KPU Bawa Ribuan Relawan
-
event4 minggu yang lalu
Tiang Senja Gelar Pameran Tunggal Bertajuk Api dalam Titik Perhatian
-
Politik1 minggu yang lalu
Benyamin Sudarmaji Deklarasikan Dukungan Untuk Sunaryanta-Ardi
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Rem Blong, Bus Pariwisata Tabrak Lapak Pedagang di JJLS
-
Sosial4 minggu yang lalu
Hanya 6 Anggota DPRD Gunungkidul Yang Ikuti Upacara Penurunan Bendera, Warga : Ragukan Jiwa Nasionalisme