Kriminal
Motif Pelaku Cetak Uang Palsu, Polisi : Dia Kesal Pernah Ditipu Pakai Uang Mainan
Semin,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kasus pencetakan uan palsu yang dilakukan oleh A (30) warga Kalurahan Sidoharjo, Kapanewon Samigalu, Kabupaten Kulon Progo masih didalami oleh jajaran unit reskrim Polsek Semin. Motif pelaku melakukan pencetakan uang palsu masih digali oleh petugas, selain mengamankan A polisi juga berhasil mengamankan uang palsu pecahan 100 ribu rupiah senilai 4,4 juta rupiah.
Kanit Reskrim Polsek Semin, Iptu Sumiran mengatakan pemeriksaan masih dilakukan oleh.petugas untuk mengumpulkan data-data tambahan. Dari pemeriksaan yang dilakukan, petugas mendapatkan keterangan jika A melakukan pencetakan uang palsu untuk menipu sesekorang. Dimana belum lama ini A sempat tertipu seseorang bernama Edwin atas penggandaan uang.
“Jadi dia itu mau menipu orang (Edwin) karena pernah ditipu dalam penggandaan uang,” kata Iptu Sumiran.
Lebih lanjut ia mengatakan, A mengaku pernah tertipu oleh Edwin sebesar 14 juta rupiah yang di transfer ke rekening Edwin beberapa kali. Kala itu ia diiming-imingi penggandaan uang. Dari 14 juta yang ditransfer, A diberikan uang 30 juta yang dibungkus plastik dan tidak boleh dibuka. Namun saat dicek ternyata uang tersebut uang mainan.
Kekesalannya itu ia lampiaskan dengan mencetak uang palsu yang rencananya akan ia sodorkan ke Edwin. Belum sempat ia melakukan hal tersebut A kemudian diamankan oleh petugas.

“Kita masih kembangkan kasus ini. Untuk pria bernama Edwin ini juga masih kami telusur apakah memang benar atau hanya karangan dia saja,” sambungnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, A ditangkap oleh petugas di rumah kontrakan di wilayah Candirejo, Kapanewon Semin pada 13 Januari 2021 kemarin. Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan uang palsu yang dicetak oleh A sebesar 4,4 juta rupiah.
Selain itu petugas juga menemukan SIM A dan juga KTP palsu milik A, uang mainan sebanyak 300 lembar, dan juga printer. Ia disangkakan Pasal 26 ayat (1) (2) UURI No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Yo pasal 244 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
-
Kriminal4 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa4 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial4 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Sosial1 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized3 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan3 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized1 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized4 hari yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Peristiwa4 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Peristiwa3 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Pemerintahan6 hari yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Peristiwa4 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
