Kriminal
Motif Pelaku Cetak Uang Palsu, Polisi : Dia Kesal Pernah Ditipu Pakai Uang Mainan
Semin,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kasus pencetakan uan palsu yang dilakukan oleh A (30) warga Kalurahan Sidoharjo, Kapanewon Samigalu, Kabupaten Kulon Progo masih didalami oleh jajaran unit reskrim Polsek Semin. Motif pelaku melakukan pencetakan uang palsu masih digali oleh petugas, selain mengamankan A polisi juga berhasil mengamankan uang palsu pecahan 100 ribu rupiah senilai 4,4 juta rupiah.
Kanit Reskrim Polsek Semin, Iptu Sumiran mengatakan pemeriksaan masih dilakukan oleh.petugas untuk mengumpulkan data-data tambahan. Dari pemeriksaan yang dilakukan, petugas mendapatkan keterangan jika A melakukan pencetakan uang palsu untuk menipu sesekorang. Dimana belum lama ini A sempat tertipu seseorang bernama Edwin atas penggandaan uang.
“Jadi dia itu mau menipu orang (Edwin) karena pernah ditipu dalam penggandaan uang,” kata Iptu Sumiran.
Lebih lanjut ia mengatakan, A mengaku pernah tertipu oleh Edwin sebesar 14 juta rupiah yang di transfer ke rekening Edwin beberapa kali. Kala itu ia diiming-imingi penggandaan uang. Dari 14 juta yang ditransfer, A diberikan uang 30 juta yang dibungkus plastik dan tidak boleh dibuka. Namun saat dicek ternyata uang tersebut uang mainan.
Kekesalannya itu ia lampiaskan dengan mencetak uang palsu yang rencananya akan ia sodorkan ke Edwin. Belum sempat ia melakukan hal tersebut A kemudian diamankan oleh petugas.

“Kita masih kembangkan kasus ini. Untuk pria bernama Edwin ini juga masih kami telusur apakah memang benar atau hanya karangan dia saja,” sambungnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, A ditangkap oleh petugas di rumah kontrakan di wilayah Candirejo, Kapanewon Semin pada 13 Januari 2021 kemarin. Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan uang palsu yang dicetak oleh A sebesar 4,4 juta rupiah.
Selain itu petugas juga menemukan SIM A dan juga KTP palsu milik A, uang mainan sebanyak 300 lembar, dan juga printer. Ia disangkakan Pasal 26 ayat (1) (2) UURI No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Yo pasal 244 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
-
Info Ringan4 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan3 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Kriminal1 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa5 hari yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial4 hari yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Peristiwa3 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Pemerintahan1 hari yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized2 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Peristiwa3 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Uncategorized3 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
