fbpx
Connect with us

Pemerintahan

PNS Ajukan Gugat Cerai Wajib Berikan Sebagian Gajinya untuk Anak dan Istri

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Perceraian sekarang menjadi hal yang umum dilakukan oleh semua kalangan lantaran berbagai hal yang menjadi faktor ketidak harmonisan rumah tangga. Perceraian bahkan juga terjadi di kalangan keluarga dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun ternyata, bagi pria berstatus abdi negara yang menggugat cerai istrinya wajib menyerahkan sebagian gajinya kepada mantan istri dan anak-anaknya.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1983 tentang Perkawianan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, istri yang mendapatkan perlakuan tidak pantas dapat melaporkan suaminya ke atasan ataupun badan kepegawaian.

Nantinya akan dilakukan proses sebagaimana dalam aturan itu. Beberapa kategori yang harus dipahami dan mantan istri dapat memperjuangkan haknya yakni karena mendapat kekerasan, alkoholisme/kecanduan, judi, perselingkuhan, penelantaran oleh suami selama dua tahun lamanya, maupun alasan perceraian lainnya.

Berita Lainnya  Antisipasi Disalahgunakan Oknum Nakal, Warga Diminta Rusak Masker Setelah Dipakai

Subbagian Status dan Kedudukan Pegawai, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan menjelaskan, peraturan tersebut sebenarnya sudah sejak lama disosialisasikan kepada para PNS. Ada beberapa kategori yang memang harus terpenuhi untuk mantan istri bisa menuntut haknya. Dimana yang menggugat perceraian adalah PNS Pria

“Alasannya juga harus jelas. Seperti terjadinya perselisihan terus menerus, kekerasan, perzinahan, pergi meninggalkan rumah dan keluarga selama 2 tahun,” kata Sunawan, Senin (22/03/2021).

Jika kejadiannya seperti ini maka, setengah gaji PNS pria wajib diberikan kepada mantan istri (tidak punya anak). Kemudian bila memiliki anak yang ditinggalkan, maka ada hak anak yang harus diberikan pula sehingga total 2/3 gaji PNS bukan merupakan haknya melainkan diserahkan kepada istri dan anak.

Berita Lainnya  Silang Pendapat Dewan dan Pemkab Terkait Kesejahteraan Petani, Dewan Bilang Belum, Dinas Bilang Sudah

Pembagian gaji ini tidak berlaku jika wanita yang melakukan perselingkuhan, tindak pidana selama 5 tahun, dan faktor lainnya. Mereka tidak bisa menuntut hak sebagai mantan istri atas gaji yang diterima oleh PNS pria.

Sejauh ini, untuk PNS yang bercerai karena kasus-kasus yang disebutkan tersebut telah memenuhi kesepakatan. Dari pemerintah pun juga memberikan pemantauan dan pembinaan. Pasalnya, untuk pembagian gaji semacam ini langsung dilakukan dari bendahara OPD.

“Kalau di Gunungkidul banyak yang ada kesepakatan itu. Nanti teknisnya, gaji dari PNS pria itu langsung dipotong oleh Bendahara OPD terkait,” sambungnya.

Pembagian gaji PNS ini diharapkan mampu memberikan bantuan dalam pemenuhan kebutuhan mantan istri dan anak-anak mereka. Namun demikian, untuk pemberian gaji ini akan tidak berlaku lagi jika PNS telah pensiun dan mantan istri menikah dengan pria lain.

Berita Lainnya  Rencana Pencairan Bantuan Subsidi Upah Untuk Pekerja Bergaji di Bawah 3,5 Juta

Di Gunungkidul sendiri, rerata perceraian yang diajukan oleh PNS mencapai 23 sampai 25 orang setiap tahunnya. Biasanya dimediasi oleh pemerintah akan tetapi mayoritas tetap tidak bisa dipersatukan kembali.

“Tahun ini sudah banyak yang pengajuan, tapi data pastinya ada di kantor,” tutupnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler