fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Punya Rumah Kuno Jangan Dijual ke Kolektor, Tawarkan ke Pemerintah

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Rumah tradisional asli Gunungkidul berbentuk joglo, limasan, dan jenis lainnya di era sekarang ini sulit ditemui. Meskipun di beberapa kapanewon masih kerap dijumpai, namun jumlahnya tidak terlalu banyak. Mulai hilangnya keberadaan rumah tradisional kuno karena sebelum adanya peraturan perlindungan bangunan kuno banyak yang justru dijual oleh para pemiliknya.

Kepala Bidang Warisan Budaya, Kundha Kabudayan, Agus Mantara mengatakan, sejak dulu Gunungkidul memiliki banyak sekali rumah tradisional kuno yang memiliki nilai tinggi. Misalnya keaslian bangunan lebih dari 50 tahun, arsitektur bangunan, keaslian kayu jaman dulu, dan memiliki historis yang banyak juga. Namun seiring dengan berkembangnya waktu, rumah-rumah itu justru dijual oleh para pemiliknya.

Berita Lainnya  Kondisi Pasca Terjangan Gelombang Pasang di Kawasan Pesisir Selatan Gunungkidul

Hal ini dikarenakan tawaran harga jual yang sangat tinggi. Untuk satu unit rumah saja bisa ditawar ratusan juta bahkan miliaran rupiah. Tawaran itulah yang kemudian membuat luluh para pemilik rumah tradisonal untuk menjualnya.

“Banyak yang dijual dengan harga yang tinggi. Dulu pernah dengar ada yang ratusan bahkan menyentuh miliaran rupiah. Tergantung dengan nilai sejarah, keaslian bangunan dan arsikterkur. Rumah-rumah kuno justru diburu oleh para kolektor benda atau bangunan kuno,” ujar Agus Mantara, Minggu (16/08/2020).

Pemetaan yang dilakukan oleh pemerintah, mayoritas rumah tradisional dulunya banyak ditemukan di Kapanewon Purwosari dan Saptosari. Akan tetapi, di Purwosari perlahan sudah habis kemudian di Saptosari tinggal beberapa unit saja.

Berita Lainnya  Merananya Kakek Ngadiyono, Hidup Dalam Kegelapan dan Kemiskinan di Hari Tuanya

Maraknya penjualan warisan leluhur ini kemudian ditindak lanjuti oleh pemerintah dengan dibuatnya peraturan. Jadi sekarang ini, jika ada pemilik rumah tradisional yang akan dijual biasanya koordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah.

“Ada aturan mengenai penjualan warisan budaya itu kemudian pemilik bangunan harus koordinasi dengan pemerintah. Biasanya kalau ada yang mau jual izin (tawar) dulu ke pemerintah, dengan harapan pemerintah bisa menyelamatkan aset itu. Ya yang beli jadinya pemerintah konsepnya,” tambahnya.

Pemerintah juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum, pemilik rumah tradisional agar ikut dalam melestarikan warisan budaya yang dimiliki.

Pemerintah sendiri juga masih terus menggali informasi keberadaan rumah atau bangunan tradisional yang memiliki keaslian dan sejarah tinggi. Dari situ kemudian dilakukan kajian untuk menetapkan pantas atau tidaknya bangunan itu menjadi cagar budaya.

“Kalau memenuhi syarat ya kita kaji untuk penetapan cagar budaya,” ucap dia.

Selama peraturan tersebut berlaku, sudah ada puluha bangunan rumah tradisional yang telah ditetapkan oleh pemerintah kabupaten Gunungkidul sebagai cagar budaya. Beberapa diantaranya bangunan rumah pribadi, bangunan sekolah, bangunan pasar, bangunan kawasan perkantoran.

Berita Lainnya  Data Penerima Divalidasi Pemerintah Pusat, Pencairan Bantuan Sosial Ditunda

“Di kami ada 25 bangunan rumah tradisional (Joglo) dan lainnya. Di kapanewon Saptosari juga ada beberapa yang ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemda DIY,” tutupnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler