fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Seluruh Warga Binaan Rumah Tahanan Selesai Jalani Perekaman KTP El

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Pendataan yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul terkait dengan KTP elektronik rupanya tak hanya menyasar di lingkungan masyarakat umum. Warga yang tengah terjerat sanksi hukum pun juga mendapatkan hak yang sama. Sejak beberapa waktu silam, Disdukcapil Gunungkidul telah merampungkan perekaman E-KTP di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Wonosari. Namun demikian, jika masih ada data susulan, perekaman akan dilanjutkan lagi sehingga nantinya seluruh masyarakat Gunungkidul bisa terekam datanya.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil, Arisandi Purba mengatakan, pihaknya tak hanya melakukan perekaman pada masyarakat umum namun juga melakukan di Rumah Tahanan (rutan) II B Wonosari. Perekaman sendiri dilakukan dalam dua tahapan waktu yang berbeda.

Berita Lainnya  Pemilu Makin Dekat, Dinas Wanti-wanti Pamong Netral

“Kalau untuk (perekaman KTP El) Rutan sudah semua selesai dilakukan. Tahap awal pada tanggal 12 Oktober 2018 kami merekam 9 orang di rutan Wonosari, dan sudah dicetak dan diserahkan kepada yang bersangkutan,” ujar Arisandi, Senin (04/02/2019).

Kemudian pada perekaman tahap kedua di rutan IIB Wonosari pada tanggal 17 Januari 2019 diajukan 9 orang kembali untuk perekaman. Akan tetapi setelah dilakukan pengecekan data melalui Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK) hanya bisa melakukan perekaman kepada 3 orang.

“Tidak semua (pengajuan data) direkam. Karena setelah dicek, ditemukan data tiga orang sudah melakukan perekaman, satu orang duplicate record, 2 orang tidak ditemukan database,” katanya.

Ia menjelaskan, pihaknya akan kembali melakukan perekaman jika masih ada tambahan yang diusulkan dari pihak Rutan. Namun demikian, hingga saat ini belum ada informasi terkait dengan hal tersebut.

Berita Lainnya  Tak Boleh Mudik, PNS Tak Bisa Ambil Cuti Usai Lebaran

“Untuk tambahan belum ada konfirmasi dari pihak rutan,” kata dia.

Sementara itu Administrator Database Disdukcapil Gunungkidul, Anton mengatakan per tanggal 28 Januari sudah sejumlah 599.789 masyarakat Gunungkidul melakukan perekaman E-KTP. Dengan demikian, sampai dengan saat ini hampir seluruh warga wajib e-KTP telah melakukan perekaman.

“Tinggal sekitar 4 ribuan sekian yang belum. Itu semua sudah disortir dalam artian yang meninggal dan pindah sudah tidak dihitung,” katanya.

Dihubungi terpisah, Plt Kepala Disdukcapil, Anik Indarwanti mengatakan, sampai dengan saat ini sudah tidak ada tumpukan e-KTP di kantor desa maupun kantor kecamatan. Namun demikian, diakui masih ada beberapa yang belum terambil.

“Kami himbau masyarakat untuk aktif mengambil yang sudah jadi. Karena E-KTP merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki bagi yang wajib,” kata dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler